Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa ia Terdakwa I M. YUNUS Als YUNUS Bin M. YUSRI bersama-sama dengan Terdakwa II SAHARUDDIN Als AMPARA Bin MANGGA pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024, bertempat di BTN Gria mas (bintarore dalam), Kel. bontarore, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba, Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, telah melakukan,“percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, yang mana perbuatan mana yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 3 september 2024 sekitar pukul 10.00 Wita Terdakwa I M YUNUS Als YUNUS Bin YUSRI menghubungi Lel. HERMAN SYAM Als BEBENG (DPO) yang bertempat tinggal di kel. Bentenge kec. ujung bulu kab. Bulukumba melalui via telepon whatsapp dengan mengakatan “ada sabuta 1 Gram mau ka beli” kemudian Lel. HERMAN SYAM Als BEBENG (DPO ) “ada ji, transfer mi uangta Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)” setelah itu Terdakwa I M YUNUS Als YUNUS Bin YUSRI mematikan telepon, kemudian menuju ke BRI LINK untuk mentransfer ke nomor rekening yang telah di kirim oleh Lel. HERMAN SYAM Als BEBENG (DPO) ke pesan Whatsapp Terdakwa I M YUNUS Als YUNUS Bin YUSRI, setelah itu Terdakwa I M YUNUS Als YUNUS Bin YUSRI pun mengirimkan bukti transfer tersebut melalui pesan whatsapp ke Lel. HERMAN SYAM Als BEBENG (DPO), tidak lama kemudian Lel. HERMAN SYAM Als BEBENG (DPO) menghubungi Terdakwa I M YUNUS Als YUNUS Bin YUSRI kembali melalui via Whatsapp dengan mengakatan “ada mi itu saya simpan (tempel) di Pelabuhan merpati tiang ke 7 (tujuh)” kemudian Terdakwa I M YUNUS Als YUNUS Bin YUSRI pun menuju ke tempat tersebut dan setibanya di sana, Terdakwa I M YUNUS Als YUNUS Bin YUSRI pun mengambilnya lalu dan kemudian memasukkan pesanan sabu tersebut ke saku atau kantong celana depan sebelah kanan, setelah itu Terdakwa I M YUNUS Als YUNUS Bin YUSRI pun kembali ke rumah kontrakan di BTN bintarore dalam kel. Bintarore kec. Ujung bulu kab. Bulukumba, dan setelah Terdakwa I M YUNUS Als YUNUS Bin YUSRI tiba, Terdakwa I M YUNUS Als YUNUS Bin YUSRI pun mengeluarkan dari saku atau kantong depan Terdakwa I M YUNUS Als YUNUS Bin YUSRI dan kemudian mengeluarkan sedikit untuk Terdakwa I M YUNUS Als YUNUS Bin YUSRI konsumsi. Setelah itu Terdakwa I M YUNUS Als YUNUS Bin YUSRI menyimpannya,
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 september 2024 sekitar pukul 07.00 Wita, Terdakwa I M. YUNUS pun memecah paket sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) saset, setelah itu sekitar pukul 09.49 Wita, Lel. ERLANG menghubungi Terdakwa I M YUNUS Als YUNUS Bin YUSRI melalui Via Whatsapp (Wa) dengan mengatakan “ada bahanmu?”, kemudian Terdakwa I M YUNUS Als YUNUS Bin YUSRI pun mengatakan “ada harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)” setelah itu Terdakwa I M YUNUS Als YUNUS Bin YUSRI pun menyuruh Terdakwa II SAHARUDDIN Als AMPARA Bin MANGGA mengantarkan pesanan 1 (satu) saset sabu ke Lel. ERLANG (DPO), tidak lama kemudian Terdakwa II SAHARUDDIN Als AMPARA Bin MANGGA pun datang kemudian menyerahkan kepada Terdakwa I M YUNUS Als YUNUS Bin YUSRI uang penjualan sabu tersebut kepada Terdakwa I M YUNUS Als YUNUS Bin YUSRI sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), tidak lama kemudian sekitar pukul 13.00 Wita Lel. IKRAM (DPO) menghubungi Terdakwa II SAHIRUDDIN Als AMPARA Bin MANGGA dengan memesan paket sabu seharga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa I M. YUNUS pun menyerahkan 1 (satu) saset sabu pesanan dari Lel. IKRAM (DPO) kepada Terdakwa II SAHIRUDDIN Als AMPARA Bin MANGGA dan kemudian Terdakwa II SAHARUDDIN Als AMPARA Bin MANGGA menyimpannya dibawah Hp miliknya, tidak lama kemudian sekitar pukul 16.00 Wita datang petugas kepolisian saksi MUHAMMAD FAUZAN CAHYADI dan saksi MUHAMMAD ARUL yang berpakaian preman masuk ke rumah dan langsung mengamankan lalu memeriksa atau menggeledah seisih rumah dan dari penggeledahan tersebut di temukan 1 (satu) saset plasitk bening berisi sabu di dalam tas kecil warna coklat bertuliskan REXLIS yang tersimpan di kantong dalam jaket sebelah kiri yang tergantung di belakang pintu kamar Terdakwa I M YUNUS Als YUNUS Bin YUSRI, 4 (empat) saset plastik bening berisi sabu di temukan di dalam helm beserta 6 (enam) saset plastik kosong serta 2 (dua) sendok sabu dan 1 (satu) kaca prix dalam tas kecil warnah merah dan 1 (satu) di temukan di bawah Handphone Terdakwa II SAHARUDDIN Als. AMPARA Bin MANGGA, 1 (satu) skil (timbangan) yang di temukan tersimpan di dalam mangkok plastik dalam kamar, sedangkan bong alat hisap di temukan di kamar tidur sebelah, setelah itu Terdakwa I M YUNUS Als YUNUS Bin YUSRI pun diinterogasi terkait siapa pemilik dari 6 (enam) saset plastik bening berisi sabu, 6 (enam) plastik kosong, 2 (dua) sendok sabu, 1 (satu) skil (timbangan), 1 (satu) kaca pirex, dan alat hisap sabu (bong) dengan cara bagaimana 6 (enam) saset sabu tersebut di peroleh, kemudian Terdakwa I M YUNUS Als YUNUS Bin YUSRI pun mengatakan bahwa, 6 (enam) saset palstik bening bersi sabu, 6 (enam) plastik kosong, 2 (dua) sendok sabu, 1 (satu) skil (timbangan), 1 (satu) kaca pirex, dan alat hisap sabu (bong) adalah milik Terdakwa I M YUNUS Als YUNUS Bin YUSRI yang mana 6 (enam) saset sabu tersebut awalya hanya 1 saset sebanyak kurang lebih 1 gram yang Terdakwa I M YUNUS Als YUNUS beli dari Lel. HERMAN SYAM Als BEBENG (DPO) yang beralamat di Jl. Imam Bonjol, Kel, benmtenge Kec. Ujung bulu Kab, Bulukumba dengan harga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa I M YUNUS Als YUNUS Bin YUSRI bersama dengan Terdakwa II SAHARUDDIN Als AMPARA Bin MANGGA dan 6 (enam) saset plastik bening berisi sabu, 6 (enam) plastik kosong, 2 (dua) sendok sabu, 1 (satu) skil (timbangan), 1(satu) kaca pirex, dan alat hisap sabu ( bong ) di bawah ke Mapolres Bulukumba Guna Proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa I M. YUNUS Als YUNUS Bin M. YUSRI dan Terdakwa II SAHARUDDIN Als AMPARA Bin MANGGA yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut tanpa dilengkapi surat izin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dengan No. LAB: 3882/NNF/IX/2024 tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. selaku Pemeriksa serta diketahui oleh ASMAWATI, S.H., M. Kes, selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik M. YUNUS alias YUNUS bin M. YUSRI dan SAHARUDDIN alias AMPARA bin MANGGA dengan kesimpulan bahwa - 6 (enam) sachet berisi kristal bening dengan berat 0,8667 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,7762 gram dengan nomor barang bukti 9018/2024/NNF; - 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisi sisa kristal bening dengan berat 0,0038 gram dengan nomor barang bukti 9019/2024/NNF; - 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa I M. YUNUS Bin M. YUSRI dengan nomor barang bukti 9020/2024/NNF; - 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa II SAHARUDDIN alias AMPARA Bin MANGGA dengan nomor barang bukti 9021/2024/NNF, berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat IK 7.2/01/NNF dan IK 7.2/04/NNF dengan hasil pemeriksaan benar mengandung/ positif (+) Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa I M. YUNUS Als YUNUS Bin M. YUSRI dan terdakwa II SAHARUDDIN Als AMPARA Bin MANGGA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa I M. YUNUS Als YUNUS Bin M. YUSRI bersama-sama dengan Terdakwa II SAHARUDDIN Als AMPARA Bin MANGGA pada hari kamis tanggal 05 September 2024 sekitar 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024, bertempat di BTN Gria Mas (bintarore dalam), Kel. bontarore, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal ketika anggota satuan reserse narkoba polres bulukumba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis shabu di BTN Griya Mas, Kel. Bintaroe, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba, kemudian Anggota Opsnal satuan reserse narkoba polres bulukumba pergi ke lokasi tersebut. Sesampainya disana Anggota Opsnal satuan reserse narkoba polres bulukumba masuk ke salah satu rumah yang dicurigai dan langsung mengamankan Terdakwa I M. YUNUS Als YUNUS Bin M. YUSRI dan Terdakwa II SAHARUDDIN Als AMPARA Bin MANGGA. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan seisi rumah. Setelah itu ditemukan 1 (satu) saset bening kecil yang berisi narkotika jenis shabu di bawa HP Android merek Oppo warna merah milik Terdakwa II SAHARUDDIN alias AMPARA, 1 (satu) skil atau timbangan digital, 1 (satu) alat hisap sabu (bong) di kamar tidur depan, 1 (satu) saset plasitk bening berisi sabu di dalam tas kecil warna coklat bertuliskan REXLIS yang tersimpan di kantong dalam jaket sebelah kiri yang tergantung di belakang pintu kamar Terdakwa I M YUNUS Als YUNUS Bin YUSRI, 4 (empat) saset plastik bening kecil yang berisi narkotika jenis shabu, 6 (enam) saset plastik klip kosong, 2 (dua) sendok sabu, serta 1 (satu) kaca pyreks di dalam tas kecil warna merah di ruangan tamu. Kemudian Anggota Opsnal resnarkoba polres Bulukumba melakukan introgasi awal terkait kepemilikan dan asal usul barang-barang tersebut, dan dari hasil introgasi awal diperoleh informasi bahwa Terdakwa I M. YUNUS Als YUNUS Bin M. YUSRI mengakui bahwa 6 (enam) saset paket sabu tersebut sebelumnya 7 (tujuh) saset dan sudah terjual 1 (satu) saset yang diantar oleh Terdakwa II SAHARUDDIN alias AMPARA ke pembeli dan sabu tersebut dibeli awalnya 1 (satu) saset berat sekitar kurang lenih 1 (satu) gram dari Lel. HERMAN SYAM Als BEBENG (DPO). Yang beralamat di Jl. Imam Bonjol, Kel. Bentenge, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba, dengan harga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa I M YUNUS Als YUNUS Bin YUSRI bersama dengan Terdakwa II SAHARUDDIN Als AMPARA Bin MANGGA dan 6 (enam) saset plastik bening berisi sabu, 6 (enam) plastik kosong, 2 (dua) sendok sabu, 1 (satu) skil (timbangan), 1(satu) kaca pirex, dan alat hisap sabu ( bong ) di bawah ke Mapolres Bulukumba Guna Proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa I M. YUNUS Als YUNUS Bin M. YUSRI dan Terdakwa II SAHARUDDIN Als AMPARA Bin MANGGA yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut tanpa dilengkapi surat izin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dengan No. LAB: 3882/NNF/IX/2024 tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. selaku Pemeriksa serta diketahui oleh ASMAWATI, S.H., M. Kes, selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik M. YUNUS alias YUNUS bin M. YUSRI dan SAHARUDDIN alias AMPARA bin MANGGA dengan kesimpulan bahwa - 6 (enam) sachet berisi kristal bening dengan berat 0,8667 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,7762 gram dengan nomor barang bukti 9018/2024/NNF; - 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisi sisa kristal bening dengan berat 0,0038 gram dengan nomor barang bukti 9019/2024/NNF; - 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa I M. YUNUS Bin M. YUSRI dengan nomor barang bukti 9020/2024/NNF; - 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa II SAHARUDDIN alias AMPARA Bin MANGGA dengan nomor barang bukti 9021/2024/NNF, berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat IK 7.2/01/NNF dan IK 7.2/04/NNF dengan hasil pemeriksaan benar mengandung/ positif (+) Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa I M. YUNUS Als YUNUS Bin M. YUSRI dan Terdakwa II SAHARUDDIN Als AMPARA Bin MANGGA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |