Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan Bulan Kelahiran Pada Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon terhadap Perkataan “Nama MUHAMMAD ALFHATAR, Bulukumba 13 Agustus 2018” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Nama MUHAMMAD ALFHATAR, Bulukumba 13 Juni 2018” sebagaimana yang tertulis pada Surat Keterangan Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Balong tertanggal 27 September 2024, Surat Permohonan Kartu Keluarga (KK) Nomor: 224/DB/IX/2024 dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Balong tertanggal 27 September 2024, Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan yang dibuat pada tanggal 27 September 2024, dan Kutipan Akta Nikah Nomor: 193/09/VII/2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|