| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa SYAMSIR ALS. HAMSIR ALS. ANSIR BIN MUHIDIN bersama-sama dengan saksi ULIL ALBAB Alias ONCI Bin H. HASANUDDIN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025, sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Latamba, Desa Padangloang, Kec. Ujungloe, kab. Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan “turut serta, dengan sengaja merampas nyawa orang lain” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari selasa Tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 21:30 WITA di Dusun Latamba Desa Padangloang Kec. Ujung Loe, Kab. Bulukumba. Pada mulanya Korban Ismail Rudi duduk di depan kios Saksi Murniati Alias Murni Binti Dg Tamma, selanjutnya Terdakwa Syamsir dan saksi Ulil ALBAB datang disekitar kios saksi MURNIATI menggunakan sepeda motor, kemudian Lelaki NANDAR Alias Nanda Bin H. SANUDDIN menyusul menggunakan sepeda motor, lalu di lokasi kejadian saksi ULIL ABAB berteriak dengan mengatakan “Digae diaseng A Wawang/ Siapa dibilang A Wawang?”, lalu korban Ismail Rudi yang saat itu sedang duduk di kios saksi Murniati Alias menegur saksi Ulil ALBAB dengan mengatakan “Aja murukka ketu dikampongku/ Jangan ribut dikampungku”, kemudian korban ismail rudi Meninju Bibir saksi Ulil Albab sebanyak 2 (dua) kali, sehingga Saksi Ulil langsung mengeluarkan 1 (satu) bilah badik yang disimpan di pinggang sebelah kirinya dan langsung menikam lengan kanan milik Korban Ismail Rudi, setelah itu korban Ismail Rudi mendekati Saksi Ulil albab kemudian memegang lengan saksi Ulil Albab lalu mendorong saksi Ulil albab ke selokan dengan posisi saksi ulil albab terduduk menghadap ke atas sedangkan korban dalam posisi menunduk di depan saksi ULIL Albab dengan maksud merampas badik yang saksi ULIL ALBAB pegang namun saksi ULIL mengayunkan badik tersebut ke arah wajah korban sehingga korban melepaskan tangannya selanjutnya korban memukul dada saksi Ulil Albab secara berulang kali yang membuat saksi ULIL ALBAB menikam korban Ismail Rudi secara berulang kali pada bagian badan korban yang mana kejadian tersebut diliat oleh Terdakwa syamsir.;-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Selanjutnya Terdakwa Syamsir yang melihat Korban Ismail Rudi dengan posisi menunduk diatas saksi ulil albab dibawah selokan selanjutnya melihat korban ismail Rudi hendak berdiri sehingga Terdakwa Syamsir langsung mencabut dan melepaskan sarung 1 (Satu) bilah badik yang diselipkan pada pinggang kiri-nya kemudian langsung menghunuskan 1 (satu) bilah badik dan menikam ke arah pinggang belakang Korban Ismail Rudi sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan tubuh korban Ismail Rudi terjatuh dan tidak bergerak kemudian Terdakwa Syamsir bersama – sama Saksi Ulil dan lelaki Nandar langsung meninggalkan tempat tersebut.;---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa Syamsir dan saksi Ulil Albab sebelumnya tidak kenal dengan korban Ismail Rudi dan tidak ada permasalahan sebelum kejadian, dan saksi Ulil Albab melukai korban Ismail rudi karena tidak terima ditegur dan dipukul oleh korban ismail, sedangkan terdakwa syamsir melukai korban karena ingin membantu saksi Ulil albab yang dipukul oleh korban ismail rudi.---------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa syamsir bersama – sama saksi Ulil Albab mengakibatkan korban Ismail Rudi mengalami gagal nafas dikarenakan syok pendarahan akibat luka tikam dan meninggal dunia pada tanggal 29 Januari 2025 pukul 00:45 Wita sebagaimana Surat Keterangan Kematian UPT RSUD H. ANDI SULTAN DAENG RADJA dengan Nomor: 440/43/RSUD-BLK/2025 tanggal 29 januari 2025 dan sebagaimana Surat Keterangan Kematian Kantor Desa Padangloang Nomor: 16/DPL/IV/2025 tanggal 15 April 2025 yang ditandatangani Muhammad Rizal selaku Kepala Desa Padangloang;-----------------------------------------
- Bahwa adapun luka tikam yang dimaksud sebagai pemicu gagal nafas yang mengakibatkan kematian Korban Ismail Rudi akibat perbuatan Terdakwa Syamsir sebagaimana Hasil Visum Et Repertum UPT RSUD H. ANDI SULTAN DAENG RADJA Nomor: 440/17/RSUD- BLK/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Ishak F Iskandar selaku dokter pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut;----------------------------------------------------------------------
|
Daerah Pinggang dan perut :
|
- Luka Robek pada pinggang bagian tengahpanjang kurang lebih dua centimeter dan lebar kurang lebih nol koma lima centimeter;---------------------------------
- Luka robek pada daerah perut bagian samping kanan, usus terburai panjang kurang lebih lima centimeter dan lebar kurang lebih lima centimeter;-
- Luka robek pada perut bagian tengah;-----------------
|
|
Daerah tangan :
|
Luka robek pada daerah lengan kanan atas panjang kurang lebih dua centimeter dan lebar kurang lebih satu centimeter;--------------------------------------------------
|
|
Kesimpulan :
|
Luka robek pada pinggang bagian tengah, luka robek pada daerah perut bagian samping kanan, usus terburai, luka robek pada perut bagian tengah, dan luka robek pada daerah lengan kanan atas yang sesuai dengan karakteristik luka akibat trauma benda tajam. -------------------------------------------------------------
|
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 20 Huruf (C) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------------
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa SYAMSIR ALS. HAMSIR ALS. ANSIR BIN MUHIDIN bersama-sama dengan saksi ULIL ALBAB Alias ONCI Bin H. HASANUDDIN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025, sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Latamba, Desa Padangloang, Kec. Ujungloe, kab. Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan “turut serta melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan orang lain mati” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari selasa Tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 21:30 WITA di Dusun Latamba Desa Padangloang Kec. Ujung Loe, Kab. Bulukumba. Pada mulanya Korban Ismail Rudi duduk di depan kios Saksi Murniati Alias Murni Binti Dg Tamma, selanjutnya Terdakwa Syamsir dan saksi Ulil ALBAB datang disekitar kios saksi MURNIATI menggunakan sepeda motor, kemudian Lelaki NANDAR Alias Nanda Bin H. SANUDDIN menyusul menggunakan sepeda motor, lalu di lokasi kejadian saksi ULIL ABAB berteriak dengan mengatakan “Digae diaseng A Wawang/ Siapa dibilang A Wawang?”, lalu korban Ismail Rudi yang saat itu sedang duduk di kios saksi Murniati Alias menegur saksi Ulil ALBAB dengan mengatakan “Aja murukka ketu dikampongku/ Jangan ribut dikampungku”, kemudian korban ismail rudi Meninju Bibir saksi Ulil Albab sebanyak 2 (dua) kali, sehingga Saksi Ulil langsung mengeluarkan 1 (satu) bilah badik yang disimpan di pinggang sebelah kirinya dan langsung menikam lengan kanan milik Korban Ismail Rudi, setelah itu korban Ismail Rudi mendekati Saksi Ulil albab kemudian memegang lengan saksi Ulil Albab lalu mendorong saksi Ulil albab ke selokan dengan posisi saksi ulil albab terduduk menghadap ke atas sedangkan korban dalam posisi menunduk di depan saksi ULIL Albab dengan maksud merampas badik yang saksi ULIL ALBAB pegang namun saksi ULIL ayun-ayunkan badik tersebut ke arah wajah korban sehingga korban melepaskan tangannya selanjutnya korban memukul dada saksi Ulil Albab secara berulang kali yang membuat saksi ULIL ALBAB menikam korban Ismail Rudi secara berulang kali pada bagian badan korban yang mana kejadian tersebut diliat oleh Terdakwa syamsir;---------------------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya Terdakwa Syamsir melihat Korban Ismail Rudi hendak berdiri setelah didorong oleh Lel. Nandar sehingga sekalipun Terdakwa Syamsir telah melihat Saksi Ulil Albab menikam Korban Ismail Rudi secara berulang kali namun Terdakwa Syamsir turut menikam Korban Ismail Rudi sebanyak 1 (satu) kali dengan cara menikam pada bagian pinggang belakang korban dengan menggunakan 1 (satu) bilah badik yang diselipkan pada pinggang kiri Terdakwa yang mengakibatkan Korban terjatuh kemudian Terdakwa Syamsir bersama Saksi Ulil dan lelaki Nandar langsung meninggalkan tempat tersebut setelah Terdakwa Syamsir menikam Korban Ismail rudi;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa Syamsir dan saksi Ulil Albab sebelumnya tidak kenal dengan korban Ismail Rudi dan tidak ada permasalahan sebelum kejadian, dan saksi Ulil Albab melukai korban Ismail rudi karena tidak terima ditegur dan dipukul oleh korban, sedangkan terdakwa syamsir melukai korban karena ingin membantu saksi Ulil albab yang dipukul oleh korban ismail rudi;---------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa syamsir bersama-sama saksi ULIL ALBAB menyebabkan Korban mengalami luka sebagaimana Hasil Visum Et Repertum UPT RSUD H. ANDI SULTAN DAENG RADJA Nomor: 440/17/RSUD- BLK/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Ishak F Iskandar selaku dokter pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut;---------------------------------------
|
Daerah Pinggang dan perut :
|
- Luka Robek pada pinggang bagian tengahpanjang kurang lebih dua centimeter dan lebar kurang lebih nol koma lima centimeter;---------------------------------
- Luka robek pada daerah perut bagian samping kanan, usus terburai panjang kurang lebih lima centimeter dan lebar kurang lebih lima centimeter;-
- Luka robek pada perut bagian tengah;-----------------
|
|
Daerah tangann :
|
Luka robek pada daerah lengan kanan atas panjang kurang lebih dua centimeter dan lebar kurang lebih satu centimeter;-------------------------------------------------
|
|
Kesimpulan :
|
Luka robek pada pinggang bagian tengah, luka robek pada daerah perut bagian samping kanan, usus terburai, luka robek pada perut bagian tengah, dan luka robek pada daerah lengan kanan atas yang sesuai dengan karakteristik luka akibat trauma benda tajam.---------------------------------------------------------------
|
- Bahwa korban Ismail Rudi umur 34 Tahun benar telah meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah H. Andi Sulthan Daeng Rajdja pada tanggal 29 – 01 – 2025 pukul 00:45 wita yang dirawat sejak tanggal 28 – 01 – 2025 pukul 22 : 29 wita dengan diagnosa gagal nafas karena syok pendarahan akibat luka tikam berdasarkan surat Surat Keterangan Kematian UPT RSUD H. ANDI SULTAN DAENG RADJA dengan Nomor: 440/43/RSUD-BLK/2025 tanggal 29 januari 2025 dan Surat Keterangan Kematian Kantor Desa Padangloang Nomor: 16/DPL/IV/2025 tanggal 15 April 2025 yang ditandatangani Muhammad Rizal selaku Kepala Desa Padangloang.--------------
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 Huruf (C) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------
KETIGA:
-------- Bahwa Terdakwa SYAMSIR ALS. HAMSIR ALS. ANSIR BIN MUHIDIN bersama-sama dengan saksi ULIL ALBAB Alias ONCI Bin H. HASANUDDIN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025, sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Latamba, Desa Padangloang, Kec. Ujungloe, kab. Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan “Turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mati” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari selasa Tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 21:30 WITA di Dusun Latamba Desa Padangloang Kec. Ujung Loe, Kab. Bulukumba. Pada mulanya Korban Ismail Rudi duduk di depan kios Saksi Murniati Alias Murni Binti Dg Tamma, selanjutnya Terdakwa Syamsir dan saksi Ulil ALBAB datang disekitar kios saksi MURNIATI menggunakan sepeda motor, kemudian Lelaki NANDAR Alias Nanda Bin H. SANUDDIN menyusul menggunakan sepeda motor, lalu di lokasi kejadian saksi ULIL ABAB berteriak dengan mengatakan “Digae diaseng A Wawang/ Siapa dibilang A Wawang?”, lalu korban Ismail Rudi yang saat itu sedang duduk di kios saksi Murniati Alias menegur saksi Ulil ALBAB dengan mengatakan “Aja murukka ketu dikampongku/ Jangan ribut dikampungku”, kemudian korban ismail rudi Meninju Bibir saksi Ulil Albab sebanyak 2 (dua) kali, sehingga Saksi Ulil langsung mengeluarkan 1 (satu) bilah badik yang disimpan di pinggang sebelah kirinya dan langsung menikam lengan kanan milik Korban Ismail Rudi, setelah itu korban Ismail Rudi mendekati Saksi Ulil albab kemudian memegang lengan saksi Ulil Albab lalu mendorong saksi Ulil albab ke selokan dengan posisi saksi ulil albab terduduk menghadap ke atas sedangkan korban dalam posisi menunduk di depan saksi ULIL Albab dengan maksud merampas badik yang saksi ULIL ALBAB pegang namun saksi ULIL ayun-ayunkan badik tersebut ke arah wajah korban sehingga korban melepaskan tangannya selanjutnya korban memukul dada saksi Ulil Albab secara berulang kali yang membuat saksi ULIL ALBAB menikam korban Ismail Rudi secara berulang kali pada bagian badan korban yang mana kejadian tersebut diliat oleh Terdakwa syamsir;---------------------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya Terdakwa Syamsir yang melihat Saksi Ulil duduk dibawah selokan dan Korban Korban Ismail Rudi dengan posisi menunduk diatas saksi Ulil albab sehingga Terdakwa Syamsir mencabut 1 (satu) bilah badik yang diselipkan pada pinggang kiri kemudian membuang sarung badik tersebut kemudian Lel. Nandar menarik baju Saksi Ulil dan mendorong badan Korban Ismail Rudi kemudian Terdakwa Syamsir melihat Korban Ismail Rudi hendak berdiri sehingga Terdakwa Syamsir langsung menikam Korban Ismail Rudi dengan menggunakan 1 (satu) bilah badik yang dipegang menggunakan tangan kanan milik Terdakwa Syamsir sebanyak 1 (satu) kali pada bagian pinggang belakang Korban Ismail Rudi sehingga Korban terjatuh, setelah itu Terdakwa Syamsir bersama Saksi Ulil dan lelaki Nandar langsung meninggalkan tempat tersebut;----------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa syamsir bersama-sama saksi ULIL ALBAB menyebabkan Korban mengalami luka sebagaimana Hasil Visum Et Repertum UPT RSUD H. ANDI SULTAN DAENG RADJA Nomor: 440/17/RSUD- BLK/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Ishak F Iskandar selaku dokter pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut;---------------------------------------
|
Daerah Pinggang dan perut :
|
- Luka Robek pada pinggang bagian tengahpanjang kurang lebih dua centimeter dan lebar kurang lebih nol koma lima centimeter;---------------------------------
- Luka robek pada daerah perut bagian samping kanan, usus terburai panjang kurang lebih lima centimeter dan lebar kurang lebih lima centimeter;-
- Luka robek pada perut bagian tengah;-----------------
|
|
Daerah tangann :
|
Luka robek pada daerah lengan kanan atas panjang kurang lebih dua centimeter dan lebar kurang lebih satu centimeter.;-------------------------------------------------
|
|
Kesimpulan :
|
Luka robek pada pinggang bagian tengah, luka robek pada daerah perut bagian samping kanan, usus terburai, luka robek pada perut bagian tengah, dan luka robek pada daerah lengan kanan atas yang sesuai dengan karakteristik luka akibat trauma benda tajam;--------------------------------------------------------------
|
- Bahwa korban Ismail Rudi umur 34 Tahun benar telah meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah H. Andi Sulthan Daeng Rajdja pada tanggal 29 – 01 – 2025 pukul 00:45 wita yang dirawat sejak tanggal 28 – 01 – 2025 pukul 22 : 29 wita dengan diagnosa gagal nafas karena syok pendarahan akibat luka tikam berdasarkan surat Surat Keterangan Kematian UPT RSUD H. ANDI SULTAN DAENG RADJA dengan Nomor: 440/43/RSUD-BLK/2025 tanggal 29 januari 2025 dan Surat Keterangan Kematian Kantor Desa Padangloang Nomor: 16/DPL/IV/2025 tanggal 15 April 2025 yang ditandatangani Muhammad Rizal selaku Kepala Desa Padangloang.-------------
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 Huruf (C) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------------------------------- |