| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Perubahan Nama, Tahun Lahir, Alamat, Nomor Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan Pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Dari “ANDRYANI TAMAR Tempat Tanggal Lahir Bulukumba, 09 Maret 1994, Alamat ; DUSUN TAMAPPALALO, Nomor Kartu Keluarga; 7302092106220006 dan Nomor Induk Kependudukan; 7302094903970001” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “ANDRIANI TAMAR, Tempat Tanggal Lahir Bulukumba 09 Maret 1997, Alamat ; DUSUN ALLU Nomor Kartu Keluarga; 7302092911210002 dan Nomor Induk Kependudukan; 7302094903940002” sebagaimana yang tertulis Ijazah Sekolah Menengah Pertama, Surat Keterangan Kelahiran dan Surat Pengantar Kartu Keluarga yang dilampirkan sebagai dasar permohonan.
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|