Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.Sus/2025/PN Blk 1.DAMARYANTI FISIKO DEWI, S.H
2.MUHAMMAD RUSYDI ASHRI, S.H.
3.ARDIL ANZANI, S.H.
1.AFDAL RAFAEL TEGUH WIBAWA Bin KAMARUDDIN
2.A.M. ADIB IDLAD Bin A. FIRMAN SHA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 142/Pid.Sus/2025/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3166/P.4.22/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAMARYANTI FISIKO DEWI, S.H
2MUHAMMAD RUSYDI ASHRI, S.H.
3ARDIL ANZANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFDAL RAFAEL TEGUH WIBAWA Bin KAMARUDDIN[Penahanan]
2A.M. ADIB IDLAD Bin A. FIRMAN SHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ASRIANTO, SHAFDAL RAFAEL TEGUH WIBAWA Bin KAMARUDDIN
2ASRIANTO, SHA.M. ADIB IDLAD Bin A. FIRMAN SHA
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa Terdakwa I AFDAL RAFAEL TEGUH WIBAWA BIN KAMARUDDIN dan Terdakwa II A.M. ADIB IDLAD Bin A. FIRMAN SHA pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekitar Pukul 04.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Bakti Adiguna Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu  Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 Terdakwa I AFDAL RAFAEL TEGUH WIBAWA BIN KAMARUDDIN dan Terdakwa II A.M. ADIB IDLAD Bin A. FIRMAN SHA sedang berada di kosan Terdakwa I yang berada di Kota Makassar sedang Bersiap untuk kembali ke Kabupaten Bulukumba. Pada saat itu Terdakwa I menghubungi RIAN (Daftar Pencarian Orang) untuk memesan narkotika jenis sabu yang akan di konsumsi setiba di Kabupaten Bulukumba bersama dengan Terdakwa II. Melalui pembicaraan tersebut RIAN (DPO) menawarkan terdakwa I 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu secara gratis jika para Terdakwa bersedia untuk mengantarkan paketan Narkotika jenis sabu milik RIAN (DPO) ke Kabupaten Bulukumba. Beberapa saat setelah menyetujui untuk mengantarkan paketan tersebut, datang seseorang yang tidak para terdakwa kenal yang mengaku sebagai teman RIAN (DPO) lalu menyerahkan 1 (satu) buah tas hitam kecil kepada para terdakwa dan mengatakan bahwa itu merupakan barang dari RIAN (DPO). Terdakwa I kemudian menghubungi RIAN (DPO) kembali untuk mengkonfirmasi barang tersebut, RIAN (DPO) lalu mengiyakan bahwa benar itu Adalah barang titipannya dan menyuruh Terdakwa I untuk mengambil 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu di dalam tas tersebut untuk di pake bersama dengan Terdakwa II. Para terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu di dalam tas tersebut dan mengkonsumsi sedikit di kosan Terdakwa I sebelum berangkat ke Kabupaten Bulukumba. Selanjutnya pada pukul 23.00 wita para terdakwa berangkat menuju ke Kabupaten Bulukumba dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio milik Terdakwa I. Sesampainya di Kabupaten Bulukumba pada pukul 04.00 wita, para terdakwa kemudian langsung menuju ke rumah RIAN (DPO) di Jalan Bakti Adiguna Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba untuk menyerahka tas kecil berwarna hitam berisikan narkotika jenis sabu milik RIAN (DPO). Namun para terdakwa di datangi oleh saksi JUMARDI dan saksi AHMAD HARIONO yang merupakan anggota kepolisian Sat Res Narkoba Polres Bulukumba yang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa, dari pemeriksaan tersebut saksi JUMARDI dan saksi AHMAD HARIONO menemukan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam berisikan narkotika jenis sabu yang dibawa oleh para terdakwa, yang kemudian ditanyakan kepada para terdakwa terkait kepemilikan tas tersebut yang dijawab bahwa tas tersebut milik RIAN (DPO) yang minta dibawakan ke rumahnya oleh para terdakwa. Atas pernyataan tersebut para terdakwa beserta barang bukti yang di temukan pun dibawan ke kantor sat narkoba Polres Bulukumba guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa para terdakwa baru pertama kali dititipi barang berupa narkotika jenis sabu oleh RIAN (DPO) serta para terdakwa menerima keuntungan dari membawa barang titipan tersebut berupa keuntungan pakai 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu.
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk menguasai, membeli maupun mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 3180/NNF/VII/2024 tanggal 09 Juli 2025 Polda Sulsel yang menyimpulkan sebagai berikut :
      • Barang bukti nomor 7334/2025/NNF berupa 1 (satu) sachet plastic besar berisikan kristal bening dengan berat netto 17,4380 gram;
      • Barang bukti nomor 7335/2025/NNF berupa 1 (satu) sachet plastic kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0,9087 gram;
      • Barang bukti nomor 7336/2025/NNF berupa 16 (enam belas) sachet plastic kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 1,0820 gram;
      • Barang bukti nomor 7337/2025/NNF berupa 1 (satu) botol plastic berisi urine milik AFDAL RAFAEL TEGUH WIBAWA BIN KAMARUDDIN;

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina  yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Barang bukti nomor 7337/2025/NNF berupa 1 (satu) botol plastic berisi urine milik A.M. ADIB IDLAD Bin A. FIRMAN SHA;

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut diatas adalah tidak mengandung Metamfetamina  yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------Perbuatan Terdakwa I AFDAL RAFAEL TEGUH WIBAWA BIN KAMARUDDIN dan Terdakwa II A.M. ADIB IDLAD Bin A. FIRMAN SHA sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

Bahwa Terdakwa I AFDAL RAFAEL TEGUH WIBAWA BIN KAMARUDDIN dan Terdakwa II A.M. ADIB IDLAD Bin A. FIRMAN SHA pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekitar Pukul 04.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Bakti Adiguna Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu  Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 Terdakwa I AFDAL RAFAEL TEGUH WIBAWA BIN KAMARUDDIN dan Terdakwa II A.M. ADIB IDLAD Bin A. FIRMAN SHA sedang berada di kosan Terdakwa I yang berada di Kota Makassar sedang Bersiap untuk kembali ke Kabupaten Bulukumba. Pada saat itu Terdakwa I menghubungi RIAN (Daftar Pencarian Orang) untuk memesan narkotika jenis sabu yang akan di konsumsi setiba di Kabupaten Bulukumba bersama dengan Terdakwa II. Melalui pembicaraan tersebut RIAN (DPO) menawarkan terdakwa I 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu secara gratis jika para Terdakwa bersedia untuk mengantarkan paketan Narkotika jenis sabu milik RIAN (DPO) ke Kabupaten Bulukumba. Beberapa saat setelah menyetujui untuk mengantarkan paketan tersebut, datang seseorang yang tidak para terdakwa kenal yang mengaku sebagai teman RIAN (DPO) lalu menyerahkan 1 (satu) buah tas hitam kecil kepada para terdakwa dan mengatakan bahwa itu merupakan barang dari RIAN (DPO). Terdakwa I kemudian menghubungi RIAN (DPO) kembali untuk mengkonfirmasi barang tersebut, RIAN (DPO) lalu mengiyakan bahwa benar itu Adalah barang titipannya dan menyuruh Terdakwa I untuk mengambil 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu di dalam tas tersebut untuk di pake bersama dengan Terdakwa II. Para terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu di dalam tas tersebut dan mengkonsumsi sedikit di kosan Terdakwa I sebelum berangkat ke Kabupaten Bulukumba. Selanjutnya pada pukul 23.00 wita para terdakwa berangkat menuju ke Kabupaten Bulukumba dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio milik Terdakwa I. Sesampainya di Kabupaten Bulukumba pada pukul 04.00 wita, para terdakwa kemudian langsung menuju ke rumah RIAN (DPO) di Jalan Bakti Adiguna Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba untuk menyerahka tas kecil berwarna hitam berisikan narkotika jenis sabu milik RIAN (DPO). Namun para terdakwa di datangi oleh saksi JUMARDI dan saksi AHMAD HARIONO yang merupakan anggota kepolisian Sat Res Narkoba Polres Bulukumba yang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa, dari pemeriksaan tersebut saksi JUMARDI dan saksi AHMAD HARIONO menemukan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam berisikan narkotika jenis sabu yang dibawa oleh para terdakwa, yang kemudian ditanyakan kepada para terdakwa terkait kepemilikan tas tersebut yang dijawab bahwa tas tersebut milik RIAN (DPO) yang minta dibawakan ke rumahnya oleh para terdakwa. Atas pernyataan tersebut para terdakwa beserta barang bukti yang di temukan pun dibawan ke kantor sat narkoba Polres Bulukumba guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa para terdakwa baru pertama kali dititipi barang berupa narkotika jenis sabu oleh RIAN (DPO) serta para terdakwa menerima keuntungan dari membawa barang titipan tersebut berupa keuntungan pakai 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu;
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk menguasai, membeli maupun mengkonsumsi narkotika jenis sabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 3180/NNF/VII/2024 tanggal 09 Juli 2025 Polda Sulsel yang menyimpulkan sebagai berikut :
      • Barang bukti nomor 7334/2025/NNF berupa 1 (satu) sachet plastic besar berisikan kristal bening dengan berat netto 17,4380 gram;
      • Barang bukti nomor 7335/2025/NNF berupa 1 (satu) sachet plastic kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0,9087 gram;
      • Barang bukti nomor 7336/2025/NNF berupa 16 (enam belas) sachet plastic kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 1,0820 gram;
      • Barang bukti nomor 7337/2025/NNF berupa 1 (satu) botol plastic berisi urine milik AFDAL RAFAEL TEGUH WIBAWA BIN KAMARUDDIN;

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina  yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Barang bukti nomor 7337/2025/NNF berupa 1 (satu) botol plastic berisi urine milik A.M. ADIB IDLAD Bin A. FIRMAN SHA;

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut diatas adalah tidak mengandung Metamfetamina  yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------Perbuatan Terdakwa I AFDAL RAFAEL TEGUH WIBAWA BIN KAMARUDDIN dan Terdakwa II A.M. ADIB IDLAD Bin A. FIRMAN SHA sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA :

Bahwa Terdakwa I AFDAL RAFAEL TEGUH WIBAWA BIN KAMARUDDIN dan Terdakwa II A.M. ADIB IDLAD Bin A. FIRMAN SHA pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekitar Pukul 04.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Bakti Adiguna Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu  Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 Terdakwa I AFDAL RAFAEL TEGUH WIBAWA BIN KAMARUDDIN dan Terdakwa II A.M. ADIB IDLAD Bin A. FIRMAN SHA sedang berada di kosan Terdakwa I yang berada di Kota Makassar sedang Bersiap untuk kembali ke Kabupaten Bulukumba. Pada saat itu Terdakwa I menghubungi RIAN (Daftar Pencarian Orang) untuk memesan narkotika jenis sabu yang akan di konsumsi setiba di Kabupaten Bulukumba bersama dengan Terdakwa II. Melalui pembicaraan tersebut RIAN (DPO) menawarkan terdakwa I 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu secara gratis jika para Terdakwa bersedia untuk mengantarkan paketan Narkotika jenis sabu milik RIAN (DPO) ke Kabupaten Bulukumba. Beberapa saat setelah menyetujui untuk mengantarkan paketan tersebut, datang seseorang yang tidak para terdakwa kenal yang mengaku sebagai teman RIAN (DPO) lalu menyerahkan 1 (satu) buah tas hitam kecil kepada para terdakwa dan mengatakan bahwa itu merupakan barang dari RIAN (DPO). Terdakwa I kemudian menghubungi RIAN (DPO) kembali untuk mengkonfirmasi barang tersebut, RIAN (DPO) lalu mengiyakan bahwa benar itu Adalah barang titipannya dan menyuruh Terdakwa I untuk mengambil 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu di dalam tas tersebut untuk di pake bersama dengan Terdakwa II. Para terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu di dalam tas tersebut dan mengkonsumsi sedikit di kosan Terdakwa I sebelum berangkat ke Kabupaten Bulukumba. Selanjutnya pada pukul 23.00 wita para terdakwa berangkat menuju ke Kabupaten Bulukumba dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio milik Terdakwa I. Sesampainya di Kabupaten Bulukumba pada pukul 04.00 wita, para terdakwa kemudian langsung menuju ke rumah RIAN (DPO) di Jalan Bakti Adiguna Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba untuk menyerahka tas kecil berwarna hitam berisikan narkotika jenis sabu milik RIAN (DPO). Namun para terdakwa di datangi oleh saksi JUMARDI dan saksi AHMAD HARIONO yang merupakan anggota kepolisian Sat Res Narkoba Polres Bulukumba yang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa, dari pemeriksaan tersebut saksi JUMARDI dan saksi AHMAD HARIONO menemukan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam berisikan narkotika jenis sabu yang dibawa oleh para terdakwa, yang kemudian ditanyakan kepada para terdakwa terkait kepemilikan tas tersebut yang dijawab bahwa tas tersebut milik RIAN (DPO) yang minta dibawakan ke rumahnya oleh para terdakwa. Atas pernyataan tersebut para terdakwa beserta barang bukti yang di temukan pun dibawan ke kantor sat narkoba Polres Bulukumba guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa para terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu yang diberikan oleh RIAN (DPO) pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 di Kosan milik Terdakwa I di Kota Makassar dengan cara para terdakwa menyediakan alat isap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastic bekas yang sebelumnya telah di isi air sebagai filter selanjutnya para terdakwa menggunakan kaca pyrex sebagai tempat sabu yang dibakar menggunakan korek api sampai mengeluarkan asap yang kemudian akan di isap melalui pipet yang dipasang pada bong oleh para terdakwa.
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk menguasai, membeli maupun mengkonsumsi narkotika jenis sabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 3180/NNF/VII/2024 tanggal 09 Juli 2025 Polda Sulsel yang menyimpulkan sebagai berikut :
      • Barang bukti nomor 7334/2025/NNF berupa 1 (satu) sachet plastic besar berisikan kristal bening dengan berat netto 17,4380 gram;
      • Barang bukti nomor 7335/2025/NNF berupa 1 (satu) sachet plastic kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0,9087 gram;
      • Barang bukti nomor 7336/2025/NNF berupa 16 (enam belas) sachet plastic kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 1,0820 gram;
      • Barang bukti nomor 7337/2025/NNF berupa 1 (satu) botol plastic berisi urine milik AFDAL RAFAEL TEGUH WIBAWA BIN KAMARUDDIN;

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina  yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Barang bukti nomor 7337/2025/NNF berupa 1 (satu) botol plastic berisi urine milik A.M. ADIB IDLAD Bin A. FIRMAN SHA;
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut diatas adalah tidak mengandung Metamfetamina  yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------Perbuatan Terdakwa I AFDAL RAFAEL TEGUH WIBAWA BIN KAMARUDDIN dan Terdakwa II A.M. ADIB IDLAD Bin A. FIRMAN SHA sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya