Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa ADY WARSIDI HEKMAN Alias ADOL Bin HEKMAN (selanjutnya disebut Terdakwa ADY) dan Terdakwa ZULKADRI ASDAR Alias KADRI Alias KADE Bin ASDAR (selanjutnya disebut Terdakwa ZULKADRI) pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sampai dengan hari Kamis tanggal 21 November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 sekitar Pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah saksi RESKY TAUPAN Alias TOPAN Bin H. AMIRUDDIN yang beralamat di Jalan Bakti Adi Guna, kelurahan Caile, Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram yang dilakukan secara berlajut, dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
- Pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekitar pukul 10.00 WITA, Terdakwa ZULKADRI yang sedang menjalani pidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Selayar menghubungi Saksi RESKY TAUPAN Alias TOPAN Bin H. AMIRUDDIN (pelaku dalam perkara berbeda) selanjutnya disebut Saksi RESKY dan memerintahkan untuk mengambil narkotika jenis shabu di wilayah Makassar tepatnya di Bumi Tamalanrea Permai, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, selanjutnya sekira pukul 17.30 WITA Terdakwa ZULKADRI mengirimkan Whatsapp ke Saksi RESKY mengenai lokasi sabu tersebut yang sebelumnya telah disimpan atau ditempel di belakang mobil milik seseorang yang tidak di kenal. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WITA Saksi RESKY mengambil sabu tersebut yang telah dibungkus rokok merek RJM, setelah Saksi RESKY mengambil bungkusan rokok yang berisi sabu tersebut sesuai arahan, lalu saksi RESKY melaporkan pengambilannya kepada Terdakwa ZULKADRI dengan cara menghubunginya dan mengatakan kepadanya “sabunya sudah saya ambil” lalu Terdakwa ZULKADRI mengatakan “iye hati-hati ki” lalu Saksi RESKY membawa sabu tersebut pulang ke rumah Saksi RESKY yang beralamat di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Sesampainya di rumah, Saksi RESKY menyimpan bungkusan rokok berisi sabu tersebut di depan halaman rumahnya.
- Pada hari Senin, tanggal 18 November 2024 sekira pukul 10.00 WITA Saksi RESKY berangkat menuju ke Kabupaten Bulukumba dengan membawa sabu tersebut, di tengah perjalanan Terdakwa ADY menghubungi Saksi RESKY dan memerintahkan agar menyerahkan kepada temannya berupa narkotika jenis sabu seberat 35 (tiga puluh lima) gram di Kabupaten Bantaeng, untuk selanjutnya terdakwa ADY menjanjikan Narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) gram kepada Saksi RESKY. Setelah memasuki Kabupaten Bantaeng Saksi RESKY menghubungi Terdakwa ADY namun nomor Hpnya tidak aktif, sehingga Saksi RESKY membawa sabu tersebut ke Kabupaten Bulukumba. Selanjutnya sekitar pukul 16.40 WITA Terdakwa ZULKADRI menghubungi Saksi RESKY dan meminta untuk dikirimkan uang sebesar Rp 752.500 (tujuh ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) ke rekening BRI atas nama ASRIANI (rekening milik Terdakwa ZULKADRI) dan pada pukul 19.58 WITA Terdakwa ZULKADRI kembali meminta Saksi RESKY untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 452.500 (empat ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) ke rekening BRI atas nama RADEN FATMALA (rekening milik Terdakwa ZULKADRI). Setelah Saksi RESKY sampai di rumahnya yang beralamat di Jalan Bakti Adi Guna, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba sekira pukul 18.00 WITA Saksi RESKY membuka bungkusan rokok merek RJM yang di dalamnya berisi 1 (satu) saset plastik bening besar. Kemudian Saksi RESKY menyisihkannya sebagian untuk dirinya seberat 10 (sepuluh) gram dan 35 (tiga puluh lima) gram untuk teman Terdakwa ADY yang menunggu di Kabupaten Bantaeng. Setelah Saksi RESKY menyisihkan sabu tersebut Saksi RESKY mengkonsumsinya seorang diri sambil menyisihkan sabu bagiannya sebanyak 16 (enam belas) saset plastik bening kecil, 1 (satu) saset plastik bening sedang dan 1 (satu) saset plastik bening besar.
- Pada hari Selasa, tanggal 19 November 2024 sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa ADY menghubungi Saksi RESKY dan mengatakan “kapan waktunya bisa kita bawa sabunya ke Bantaeng?” lalu Saksi RESKY mengatakan “saya bisa sekarang” lalu Saksi RESKY berangkat menuju ke Kabupaten Bantaeng dan menuju ke depan kantor Pengadilan Negeri Bantaeng. Setelah sampai Saksi RESKY menunggu teman dari Terdakwa ADY. Setelah teman Terdakwa ADY datang dia mengatakan kepada Saksi RESKY “kita temannya Terdakwa ADY” lalu Saksi RESKY mengatakan “iya saya temannya, kalau kita berteman juga dengan Terdakwa ADY?” kemudian teman Terdakwa ADY mengatakan “iya saya berteman dengannya” lalu Saksi RESKY menunjukkan letak sabu yang disimpan di samping pohon. Setelah teman dari Terdakwa ADY mengambil sabu tersebut Saksi RESKY menghubungi Terdakwa ADY dan mengatakan “sabunya sudah diambil sama temanta” Terdakwa ADY mengatakan “iya” setelah itu Saksi RESKY kembali menuju Kabupaten Bulukumba sekira pukul 12.00 WITA dan pergi menempel sabu di depan Stadion Mini Bulukumba Jalan Sam ratulangi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba sebanyak 2 (dua) saset yang merupakan pesanan teman dari Saksi RESKY yaitu seseorang bernaman ASLANG seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), sekira pukul 14.40 WITA Terdakwa ADY menghubungi saksi RESKY untuk dikirimkan uang sebesar Rp. 1.000.999 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) melalui akun OVO dengan nomor kontak aplikasi OVO 085754119698, kemudian sekira pukul 15.00 WITA Saksi RESKY kembali menempel sabu di Jalan Pisang, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba sebanyak 1 (satu) saset pesanan milik seseorang bernama RUDI seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), sekira pukul 16.00 WITA Saksi RESKY kembali menempel sabu di Jalan Jambu, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba sebanyak 1 (satu) saset pesanan dari seseorang bernama ANTO seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu Saksi RESKY kembali ke rumah untuk membersihkan badan.
- Berlanjut di hari Kamis, tanggal 21 November 2024 sekira pukul 02.00 WITA saat itu Saksi RESKY sedang duduk di dalam rumahnya kemudian datang beberapa orang berpakaian preman menghampirinya. Pada saat itu Saksi RESKY sedang menguasai narkotika jenis sabu dan langsung membuang sabu tersebut di halaman rumahnya namun ditemukan oleh beberapa orang berpakaian preman tersebut yang diketahui merupakan pihak kepolisian, saat itu pihak kepolisian menemukan 11 (sebelas) saset plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) saset plastik bening sedang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) saset plastik bening besar berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) alat hisap sabu, 1 (satu) kaca pireks, 1 (satu) korek api gas dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru. Kemudian Saksi RESKY diinterogasi oleh pihak kepolisian dengan menanyakan darimana memperoleh sabu tersebut. Kemudian Saksi RESKY mengatakan bahwa Saksi RESKY memperoleh sabu tersebut dari Terdakwa ZULKADRI dan Terdakwa ADY yang merupakan narapidana di di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Selayar. Sehingga atas kejadian tersebut Saksi RESKY dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Bulukumba guna dilakukan proses lanjut.
- Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Polda Sulsel No. Lab.: 4978 / NNF / XI / 2024 tanggal 26 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, SH., M.Kes. dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
No. Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
Barang bukti nomor 11974/2024/NNF berupa 11 (sebelas) sachet plastik besar berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,1014 gram
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
Barang bukti nomor 11975/2024/NNF berupa 1 (satu) sachet plastik besar berisikan kristal bening dengan dengan berat 10,4162 gram
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
Barang bukti nomor 11976/2024/NNF berupa 1 (satu) plastik sedang berisi kristal bening dengan berat 0,3546 gram
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
Barang bukti nomor 11977/2024/NNF berupa 1 (satu) botol plastik berisi urine milik tersangka RESKY TAUPAN Alias TOPAN Bin H. AMIRUDDIN
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
Kesimpulan :
- Barang bukti dengan nomor 11974/2024/NNF, 11975/2024/NNF, 11976/2024/NNF dan 11977/2024/NNF seperti tersebut diatas adalah benar mengandung METAMFETAMINA.
- Bahwa pada Berita Acara Hasil Pemeriksaan Urine Bulan Januari bagi Narapidana/ Tahanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Selayar Nomor: W.23.PAS.PAS.20-UM.05.04-23 tanggal 03 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Rutan BASUKI RAHARJO menunjukkan hasil bahwa Terdakwa ZULKADRI ASDAR Alias KADRI Alias KADE Bin ASDAR dengan nomor register B.I.09/2024 positif narkotika dan Terdakwa ADY WARSIDI HEKMAN Alias ADOL Bin HEKMAN negatif narkotika.
- Bahwa para terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang.
---------Perbuatan Terdakwa ADY dan Terdakwa ZULKADRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.-------------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa ADY WARSIDI HEKMAN Alias ADOL Bin HEKMAN (selanjutnya disebut Terdakwa ADY) dan Terdakwa ZULKADRI ASDAR Alias KADRI Alias KADE Bin ASDAR (selanjutnya disebut Terdakwa ZULKADRI) pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sampai dengan hari Kamis tanggal 21 November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 sekitar Pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah saksi RESKY TAUPAN Alias TOPAN Bin H. AMIRUDDIN yang beralamat di Jalan Bakti Adi Guna, kelurahan Caile, Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram yang dilakukan secara berlanjut, dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
- Pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekitar pukul 10.00 WITA, Terdakwa ZULKADRI yang sedang menjalani pidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Selayar menghubungi Saksi RESKY TAUPAN Alias TOPAN Bin H. AMIRUDDIN (pelaku dalam perkara berbeda) selanjutnya disebut Saksi RESKY dan memerintahkan untuk mengambil narkotika jenis shabu di wilayah Makassar tepatnya di Bumi Tamalanrea Permai, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, selanjutnya sekira pukul 17.30 WITA Terdakwa ZULKADRI mengirimkan Whatsapp ke Saksi RESKY mengenai lokasi sabu tersebut yang sebelumnya telah disimpan atau ditempel di belakang mobil milik seseorang yang tidak di kenal. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WITA Saksi RESKY mengambil sabu tersebut yang telah dibungkus rokok merek RJM, setelah Saksi RESKY mengambil bungkusan rokok yang berisi sabu tersebut sesuai arahan, lalu saksi RESKY melaporkan pengambilannya kepada Terdakwa ZULKADRI dengan cara menghubunginya dan mengatakan kepadanya “sabunya sudah saya ambil” lalu Terdakwa ZULKADRI mengatakan “iye hati-hati ki” lalu Saksi RESKY membawa sabu tersebut pulang ke rumah Saksi RESKY yang beralamat di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Sesampainya di rumah, Saksi RESKY menyimpan bungkusan rokok berisi sabu tersebut di depan halaman rumahnya.
- Pada hari Senin, tanggal 18 November 2024 sekira pukul 10.00 WITA Saksi RESKY berangkat menuju ke Kabupaten Bulukumba dengan membawa sabu tersebut, di tengah perjalanan Terdakwa ADY menghubungi Saksi RESKY dan memerintahkan agar menyerahkan kepada temannya berupa narkotika jenis sabu seberat 35 (tiga puluh lima) gram di Kabupaten Bantaeng, untuk selanjutnya terdakwa ADY menjanjikan Narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) gram kepada Saksi RESKY. Setelah memasuki Kabupaten Bantaeng Saksi RESKY menghubungi Terdakwa ADY namun nomor Hpnya tidak aktif, sehingga Saksi RESKY membawa sabu tersebut ke Kabupaten Bulukumba. Selanjutnya sekitar pukul 16.40 WITA Terdakwa ZULKADRI menghubungi Saksi RESKY dan meminta untuk dikirimkan uang sebesar Rp 752.500 (tujuh ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) ke rekening BRI atas nama ASRIANI (rekening milik Terdakwa ZULKADRI) dan pada pukul 19.58 WITA Terdakwa ZULKADRI kembali meminta Saksi RESKY untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 452.500 (empat ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) ke rekening BRI atas nama RADEN FATMALA (rekening milik Terdakwa ZULKADRI). Setelah Saksi RESKY sampai di rumahnya yang beralamat di Jalan Bakti Adi Guna, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba sekira pukul 18.00 WITA Saksi RESKY membuka bungkusan rokok merek RJM yang di dalamnya berisi 1 (satu) saset plastik bening besar. Kemudian Saksi RESKY menyisihkannya sebagian untuk dirinya seberat 10 (sepuluh) gram dan 35 (tiga puluh lima) gram untuk teman Terdakwa ADY yang menunggu di Kabupaten Bantaeng. Setelah Saksi RESKY menyisihkan sabu tersebut Saksi RESKY mengkonsumsinya seorang diri sambil menyisihkan sabu bagiannya sebanyak 16 (enam belas) saset plastik bening kecil, 1 (satu) saset plastik bening sedang dan 1 (satu) saset plastik bening besar.
- Pada hari Selasa, tanggal 19 November 2024 sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa ADY menghubungi Saksi RESKY dan mengatakan “kapan waktunya bisa kita bawa sabunya ke Bantaeng?” lalu Saksi RESKY mengatakan “saya bisa sekarang” lalu Saksi RESKY berangkat menuju ke Kabupaten Bantaeng dan menuju ke depan kantor Pengadilan Negeri Bantaeng. Setelah sampai Saksi RESKY menunggu teman dari Terdakwa ADY. Setelah teman Terdakwa ADY datang dia mengatakan kepada Saksi RESKY “kita temannya Terdakwa ADY” lalu Saksi RESKY mengatakan “iya saya temannya, kalau kita berteman juga dengan Terdakwa ADY?” kemudian teman Terdakwa ADY mengatakan “iya saya berteman dengannya” lalu Saksi RESKY menunjukkan letak sabu yang disimpan di samping pohon. Setelah teman dari Terdakwa ADY mengambil sabu tersebut Saksi RESKY menghubungi Terdakwa ADY dan mengatakan “sabunya sudah diambil sama temanta” Terdakwa ADY mengatakan “iya” setelah itu Saksi RESKY kembali menuju Kabupaten Bulukumba sekira pukul 12.00 WITA dan pergi menempel sabu di depan Stadion Mini Bulukumba Jalan Sam ratulangi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba sebanyak 2 (dua) saset yang merupakan pesanan teman dari Saksi RESKY yaitu seseorang bernaman ASLANG seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), sekira pukul 14.40 WITA Terdakwa ADY menghubungi saksi RESKY untuk dikirimkan uang sebesar Rp. 1.000.999 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) melalui akun OVO dengan nomor kontak aplikasi OVO 085754119698, kemudian sekira pukul 15.00 WITA Saksi RESKY kembali menempel sabu di Jalan Pisang, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba sebanyak 1 (satu) saset pesanan milik seseorang bernama RUDI seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), sekira pukul 16.00 WITA Saksi RESKY kembali menempel sabu di Jalan Jambu, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba sebanyak 1 (satu) saset pesanan dari seseorang bernama ANTO seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu Saksi RESKY kembali ke rumah untuk membersihkan badan.
- Berlanjut di hari Kamis, tanggal 21 November 2024 sekira pukul 02.00 WITA saat itu Saksi RESKY sedang duduk di dalam rumahnya kemudian datang beberapa orang berpakaian preman menghampirinya. Pada saat itu Saksi RESKY sedang menguasai narkotika jenis sabu dan langsung membuang sabu tersebut di halaman rumahnya namun ditemukan oleh beberapa orang berpakaian preman tersebut yang diketahui merupakan pihak kepolisian, saat itu pihak kepolisian menemukan 11 (sebelas) saset plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) saset plastik bening sedang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) saset plastik bening besar berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) alat hisap sabu, 1 (satu) kaca pireks, 1 (satu) korek api gas dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru. Kemudian Saksi RESKY diinterogasi oleh pihak kepolisian dengan menanyakan darimana memperoleh sabu tersebut. Kemudian Saksi RESKY mengatakan bahwa Saksi RESKY memperoleh sabu tersebut dari Terdakwa ZULKADRI dan Terdakwa ADY yang merupakan narapidana di di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Selayar. Sehingga atas kejadian tersebut Saksi RESKY dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Bulukumba guna dilakukan proses lanjut.
- Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Polda Sulsel No. Lab.: 4978 / NNF / XI / 2024 tanggal 26 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, SH., M.Kes. dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
No. Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
Barang bukti nomor 11974/2024/NNF berupa 11 (sebelas) sachet plastik besar berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,1014 gram
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
Barang bukti nomor 11975/2024/NNF berupa 1 (satu) sachet plastik besar berisikan kristal bening dengan dengan berat 10,4162 gram
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
Barang bukti nomor 11976/2024/NNF berupa 1 (satu) plastik sedang berisi kristal bening dengan berat 0,3546 gram
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
Barang bukti nomor 11977/2024/NNF berupa 1 (satu) botol plastik berisi urine milik tersangka RESKY TAUPAN Alias TOPAN Bin H. AMIRUDDIN
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
Kesimpulan :
- Barang bukti dengan nomor 11974/2024/NNF, 11975/2024/NNF, 11976/2024/NNF dan 11977/2024/NNF seperti tersebut diatas adalah benar mengandung METAMFETAMINA.
- Bahwa pada Berita Acara Hasil Pemeriksaan Urine Bulan Januari bagi Narapidana/ Tahanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Selayar Nomor: W.23.PAS.PAS.20-UM.05.04-23 tanggal 03 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Rutan BASUKI RAHARJO menunjukkan hasil bahwa Terdakwa ZULKADRI ASDAR Alias KADRI Alias KADE Bin ASDAR dengan nomor register B.I.09/2024 positif narkotika dan Terdakwa ADY WARSIDI HEKMAN Alias ADOL Bin HEKMAN negatif narkotika.
- Bahwa para Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang.
---------Perbuatan Terdakwa ADY WARSIDI HEKMAN Alias ADOL Bin HEKMAN dan Terdakwa ZULKADRI ASDAR Alias KADRI Alias KADE Bin ASDAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.--------- |