| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Perubahan Tanggal dan Tahun Kelahiran Anak pemohon Pada Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran Anak pemohon terhadap Perkataan “MUHAMMAD ALFI, Tempat Tanggal Lahir Bulukumba,25 Desember 2022” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “MUHAMMAD ALFI, Tempat Tanggal Lahir Bulukumba,24 Desember 2020” sebagaimana yang tertulis pada Surat Permohonan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Bukit Tinggi, Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan, Surat Keterangan Kelahiran dari Kantor Kepala Desa Bukit Tinggi, Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas Bontonyeleng dan Surat Pernyataan Hubungan Keluarga Kantor Kepala Desa Bukit Tinggi yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|