Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Perubahan Tempat dan Tahun Lahir pemohon pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Lahir pemohon terhadap Perkataan “nama HASNAH, tempat tanggal lahir di Bulukumba,16 Agustus 1982” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “HASNAH, tempat tanggal lahir di Bontosunggu,16 Agustus 1981” Sebagaimana yang tertulis pada Surat Pengantar Kartu Keluarga dari Kantor Desa Bontosunggu Nomor:110/BTS/XI/2024, Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan dari Kantor Desa Bontosunggu dan Surat Tanda Tamat Belajar Menengah Umum Nomor: 06Mu 0350266 yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|