Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
193/Pid.Sus/2024/PN Blk 1.RIZKI NUR ANBAR, S.H
2.Nur Nurahmat Ishak, S.H.
3.DAMARYANTI FISIKO DEWI, S.H
1.Heri Robi Hamzah Als Grogol Bin Hamzah
2.Sukardi Als Kardi Bin Ismail
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 193/Pid.Sus/2024/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2367/P.4.22/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKI NUR ANBAR, S.H
2Nur Nurahmat Ishak, S.H.
3DAMARYANTI FISIKO DEWI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Heri Robi Hamzah Als Grogol Bin Hamzah[Penahanan]
2Sukardi Als Kardi Bin Ismail[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------------ Bahwa ia Terdakwa I HERI ROBI HAMZAH Als GROGOL Bin HAMZAH bersama-sama dengan Terdakwa II SUKARDI Als KARDI Bin ISMAIL pada hari Kamis Tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024, bertempat di Kel. Kasimpureng, Kec. Ujung Bulu, Kab.Bulukumba atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal ketika Terdakwa II SUKARDI Als KARDI Bin ISMAIL menghubungi Terdakwa I HERI ROBI HAMZAH Als GROGOL Bin HAMZAH melalui whatsapp dengan tujuan memesan sabu seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa I HERI ROBI HAMZAH Als GROGOL Bin HAMZAH menghubungi HENDRIK Als EGAR Bin SAHARUDDIN (DPO) melalui whatsapp dan memesan sabu seharga Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada Hari Kamis Tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 wita Terdakwa I HERI ROBI HAMZAH Als GROGOL Bin HAMZAH pergi menuju rumah HENDRIK Als EGAR Bin SAHARUDDIN (DPO) yang beralamat di Kel. Kasimpureng, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba dan bertemu secara langsung dengan HENDRIK Als EGAR Bin SAHARUDDIN (DPO) kemudian memberikan uang tunai sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada HENDRIK Als EGAR Bin SAHARUDDIN (DPO) lalu HENDRIK Als EGAR Bin SAHARUDDIN (DPO) memberikan kepada Terdakwa I HERI ROBI HAMZAH Als GROGOL Bin HAMZAH 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu. Setelah itu Terdakwa I HERI ROBI HAMZAH Als GROGOL Bin HAMZAH kembali ke rumahnya, setelah itu Terdakwa I HERI ROBI HAMZAH Als GROGOL Bin HAMZAH membagi/membetriks sabu tersebut menjadi 2 (dua) bagian/ 2 (dua) sachet kecil. Tidak lama Kemudian Terdakwa II SUKARDI Als KARDI Bin ISMAIL menghubungi Terdakwa I HERI ROBI HAMZAH Als GROGOL Bin HAMZAH lalu Terdakwa I HERI ROBI HAMZAH Als GROGOL Bin HAMZAH mengarahkan atau mengatakan agar Terdakwa II SUKARDI Als KARDI Bin ISMAIL untuk datang ke rumah Terdakwa I HERI ROBI HAMZAH Als GROGOL Bin HAMZAH dan setelah Terdakwa II SUKARDI Als KARDI Bin ISMAIL sampai di rumah Terdakwa I HERI ROBI HAMZAH Als GROGOL Bin HAMZAH, Terdakwa I HERI ROBI HAMZAH Als GROGOL Bin HAMZAH langsung memberikan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu kepada Terdakwa II SUKARDI Als KARDI Bin ISMAIL. Kemudian Terdakwa II SUKARDI Als KARDI Bin ISMAIL mengirimkan uang sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ke dompet digital (e-wallet) akun DANA milik Terdakwa I HERI ROBI HAMZAH Als GROGOL Bin HAMZAH.
  • Bahwa Pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 wita Terdakwa I HERI ROBI HAMZAH Als GROGOL Bin HAMZAH mengubungi Terdakwa II SUKARDI Als KARDI Bin ISMAIL dengan tujuan untuk mengkonsumsi bersama sehingga saat itu Terdakwa I HERI ROBI HAMZAH Als GROGOL Bin HAMZAH menjemput Terdakwa II SUKARDI Als KARDI Bin ISMAIL dan pergi ke rumah milik temannya yakni NAYA (DPO) bertempat di Jl.Sultan Hasanuddin Kel.Bintarore Kec.Ujung Bulu Kab.Bulukumba. Setelah sampai di rumah NAYA (DPO) Terdakwa I HERI ROBI HAMZAH Als GROGOL Bin HAMZAH yang mana saat itu Terdakwa I HERI ROBI HAMZAH Als GROGOL Bin HAMZAH bersama dengan Terdakwa II SUKARDI Als KARDI Bin ISMAIL masuk ke dalam rumah NAYA (DPO) hingga di kamar miliknya yang mana saat itu Terdakwa II SUKARDI Als KARDI Bin ISMAIL membuat peralatan alat isab/bong dan setelah itu Terdakwa I HERI ROBI HAMZAH Als GROGOL Bin HAMZAH menyerahkan sabu miliknya sebanyak 1 (satu) sachet kepada Terdakwa II SUKARDI Als KARDI Bin ISMAIL dan memasukkan sabu tersebut secara perlahan dan berulang kali ke dalam kaca pireks dan selanjutnya sabu tersebut terdakwa berdua pakai secara bersama. Tidak lama kemudian Terdakwa II SUKARDI Als KARDI Bin ISMAIL masuk ke dalam wc yang mana saat itu Terdakwa I HERI ROBI HAMZAH Als GROGOL Bin HAMZAH masih mengkonsumsi sabu dan setelah itu NAYA (DPO) juga ikut keluar dari kamar tersebut, tidak lama kemudian pihak kepolisian datang dalan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa I HERI ROBI HAMZAH Als GROGOL Bin HAMZAH dan ditemukan barang bukti 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat isab/bong, 1 (satu) unit handpone merk infinix warna hitam, 1 (satu) unit handpone merk oppo warna biru. Kemudian Terdakwa I HERI ROBI HAMZAH Als GROGOL Bin HAMZAH bersama dengan Terdakwa II SUKARDI Als KARDI Bin ISMAIL dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisian guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa I HERI ROBI HAMZAH Als GROGOL Bin HAMZAH dan  Terdakwa II SUKARDI Als KARDI Bin ISMAIL yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut tanpa dilengkapi surat izin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dengan No. LAB: 3777/NNF/IX/2024 tanggal 05 September 2024 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. selaku Pemeriksa serta diketahui oleh ASMAWATI, S.H., M. Kes, selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa I HERI ROBI HAMZAH Als GROGOL Bin HAMZAH dan Terdakwa II SUKARDI Als KARDI Bin ISMAIL dengan kesimpulan bahwa - 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1483 gram dengan nomor barang bukti 8799/2024/NNF, - 1 (satu) botol plastik berisi urine milik HERI ROBI HAMZAH Als GROGOL Bin HAMZAH dengan nomor barang bukti 8800/2024/NNF, - 1 (satu) botol plastik berisi urine milik SUKARDI Als KARDI Bin ISMAIL dengan nomor barang bukti 8801/2024/NNF, berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat IK 7.2/01/NNF dan IK 7.2/04/NNF dengan hasil pemeriksaan benar mengandung/ positif (+) Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------------------Perbuatan Terdakwa I HERI ROBI HAMZAH Als GROGOL Bin HAMZAH dan Terdakwa II SUKARDI Als KARDI Bin ISMAIL melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

A T A U

KEDUA:

------------ Bahwa ia Terdakwa I HERI ROBI HAMZAH Als GROGOL Bin HAMZAH bersama-sama dengan Terdakwa II SUKARDI Als KARDI Bin ISMAIL pada hari Jumat Tanggal 30 Agustus 2024 sekitar pukul 05.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024, bertempat di Jl. Sultan hasanuddin, Kel. Bintarore, Kec. Ujung Bulu, Kab.Bulukumba tepatnya di rumah NAYA (DPO) atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, telah  melakukan “percobaan atau permufakatan jahat melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal ketika adanya informasi dari masyarakat bahwa di Wilayah Hukum Polres Bulukumba marak terjadi aksi dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Menindak lanjuti informasi tersebut pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekitar pukul 05.00 wita, Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bulukumba menuju ke lokasi yang beralamat di Jl. Sultan Hasanuddin Kel. Bintarore, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba, dan setibanya di lokasi/TKP tersebut dimana saat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bulukumba menemukan Terdakwa I HERI ROBI HAMZAH Als GROGOL Bin HAMZAH bersama dengan Terdakwa II SUKARDI Als KARDI Bin ISMAIL, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bulukumba melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dimana saat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bulukumba menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening yang di duga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat isab/bong , 1 (satu) unit handpone merk oppo warna biru, 1 (satu) unit handpone merk infinix warna hitam. Kemudian Terdakwa I HERI ROBI HAMZAH Als GROGOL Bin HAMZAH bersama dengan Terdakwa II SUKARDI Als KARDI Bin ISMAIL beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisian guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa I HERI ROBI HAMZAH Als GROGOL Bin HAMZAH dan Terdakwa II SUKARDI Als KARDI Bin ISMAIL yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut tanpa dilengkapi surat izin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dengan No. LAB: 3777/NNF/IX/2024 tanggal 05 September 2024 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. selaku Pemeriksa serta diketahui oleh ASMAWATI, S.H., M. Kes, selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa I HERI ROBI HAMZAH Als GROGOL Bin HAMZAH dan Terdakwa II SUKARDI Als KARDI Bin ISMAIL dengan kesimpulan bahwa - 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1483 gram dengan nomor barang bukti 8799/2024/NNF, - 1 (satu) botol plastik berisi urine milik HERI ROBI HAMZAH Als GROGOL Bin HAMZAH dengan nomor barang bukti 8800/2024/NNF, - 1 (satu) botol plastik berisi urine milik SUKARDI Als KARDI Bin ISMAIL dengan nomor barang bukti 8801/2024/NNF, berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat IK 7.2/01/NNF dan IK 7.2/04/NNF dengan hasil pemeriksaan benar mengandung/ positif (+) Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------------------Perbuatan ia Terdakwa I HERI ROBI HAMZAH Als GROGOL Bin HAMZAH dan Terdakwa II SUKARDI Als KARDI Bin ISMAIL melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------

A T A U

KETIGA:

Bahwa ia Terdakwa I HERI ROBI HAMZAH Als GROGOL Bin HAMZAH bersama-sama dengan Terdakwa II SUKARDI Als KARDI Bin ISMAIL pada hari Jumat Tanggal 30 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024, bertempat di Jl. Bakri, Kel. Kasimpureng, Kec. Ujung Bulu, Kab.Bulukumba tepatnya di rumah Terdakwa I HERI ROBI HAMZAH Als GROGOL Bin HAMZAH atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, “telah melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal ketika Terdakwa I HERI ROBI HAMZAH Als GROGOL Bin HAMZAH mengubungi Terdakwa II SUKARDI Als KARDI Bin ISMAIL dengan tujuan untuk mengkonsumsi bersama sehingga saat itu Terdakwa I HERI ROBI HAMZAH Als GROGOL Bin HAMZAH menjemput Terdakwa II SUKARDI Als KARDI Bin ISMAIL dan pergi ke rumah milik temannya yakni NAYA (DPO) bertempat di Jl.Sultan Hasanuddin Kel.Bintarore Kec.Ujung Bulu Kab.Bulukumba. Setelah sampai di rumah NAYA (DPO) Terdakwa I HERI ROBI HAMZAH Als GROGOL Bin HAMZAH yang mana saat itu Terdakwa I HERI ROBI HAMZAH Als GROGOL Bin HAMZAH bersama dengan Terdakwa II SUKARDI Als KARDI Bin ISMAIL masuk ke dalam rumah NAYA (DPO) hingga di kamar miliknya yang mana saat itu Terdakwa II SUKARDI Als KARDI Bin ISMAIL membuat peralatan alat isab/bong dan setelah itu Terdakwa I HERI ROBI HAMZAH Als GROGOL Bin HAMZAH menyerahkan sabu miliknya sebanyak 1 (satu) sachet kepada Terdakwa II SUKARDI Als KARDI Bin ISMAIL dan memasukkan sabu tersebut secara perlahan dan berulang kali ke dalam kaca pireks dan selanjutnya sabu tersebut terdakwa berdua pakai secara bersama-sama.
  • Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 wita, bertempat di Kel. Kasimpureng, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba, tepatnya di rumah HENDRIK Als EGAR (DPO), Terdakwa I HERI ROBI HAMZAH Als GROGOL Bin HAMZAH membeli shabu seharga Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa yang dirasakan para Terdakwa setelah mengkonsumsi Narkotika jenis shabu yaitu merasa fit dan tidak capek.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dengan No. LAB: 3777/NNF/IX/2024 tanggal 05 September 2024 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. selaku Pemeriksa serta diketahui oleh ASMAWATI, S.H., M. Kes, selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa I HERI ROBI HAMZAH Als GROGOL Bin HAMZAH dan Terdakwa II SUKARDI Als KARDI Bin ISMAIL dengan kesimpulan bahwa - 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1483 gram dengan nomor barang bukti 8799/2024/NNF, - 1 (satu) botol plastik berisi urine milik HERI ROBI HAMZAH Als GROGOL Bin HAMZAH dengan nomor barang bukti 8800/2024/NNF, - 1 (satu) botol plastik berisi urine milik SUKARDI Als KARDI Bin ISMAIL dengan nomor barang bukti 8801/2024/NNF, berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat IK 7.2/01/NNF dan IK 7.2/04/NNF dengan hasil pemeriksaan benar mengandung/ positif (+) Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika..

-------------------Perbuatan ia Terdakwa I HERI ROBI HAMZAH Als GROGOL Bin HAMZAH dan Terdakwa II SUKARDI Als KARDI Bin ISMAIL melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP 

Pihak Dipublikasikan Ya