Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2026/PN Blk 1.MUHAMMAD ZAKI, S.H.
2.KUKUH RIDWAN PERMADI, S.H.
AHMAD SUBANDRI Alias ARI Bin BAHRUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-645/P.4.22/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ZAKI, S.H.
2KUKUH RIDWAN PERMADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SUBANDRI Alias ARI Bin BAHRUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa Terdakwa AHMAD SUBANDRI Alias ARI Bin BAHRUN (selanjutanya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak -tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Serikaya Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :

- Bahwa berawal pada hari Selasa, 28 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 Wita, Terdakwa AHMAD SUBANDRI Alias ARI Bin BAHRUN memesan sabu kepada akun Instagram @outbreakstone.blk seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa mentransfer uang seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) menggunakan aplikasi DANA milik Terdakwa, lalu tidak berselang lama, akun Instagram @outbreakstone.blk mengirimkan lokasi maps tempat sabu tersebut ditempel. Bahwa sekira pukul 22.30 Wita, Terdakwa mendatangi lokasi tempelan shabu tersebut di jalan Serikaya, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, lalu Terdakwa mengambil shabu pesanannya tersebut. Terdakwa kemudian kembali ke lorong rumahnya yang beralamat di Jalan Titang II, Kelurahan Ela-Ela, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba untuk minum minuman keras. Setelah itu sekira pukul 23.00 Wita, Terdakwa singgah di Kost Rifran Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Terang-Terang, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bulukumba, diantaranya Saksi ERMAN EFENDI RAHMAT dan Saksi JUMARDI, datang dan mendapati Terdakwa, lalu ditemukan

1 (satu) pipet berisi narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan dalam kantong depan celana sebelah kanan dan juga 1 (satu) batang kaca Pyrex (alat isap sabu). Dalam interogasi awal, Terdakwa mengaku kepada para Saksi telah memperoleh sabu tersebut melalui akun instagram @outbreakstone.blk, kemudian Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Bulukumba.

- Bahwa Terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman tersebut tanpa dilengkapi surat izin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dengan No. LAB: 4016/NNF/VII/2025 tanggal 21 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. selaku Pemeriksa serta diketahui oleh ASMAWATI, S.H., M. Kes, selaku Plt. Wakil Kepala Bidang

Laboratorium Forensik Polda Sulsel, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa AHMAD SUBANDRI Alias ARI Bin BAHRUN, dengan kesimpulan bahwa:

• 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat awal 0,0894

gram dan berat akhir 0,0379 gram dengan nomor BB 9346/2025/NNF

• 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa AHMAD SUBANDRI Alias

ARI Bin BAHRUN nomor BB 9347/2025/NNF

berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan

menggunakan alat IK 7.2/01/NNF dan IK 7.2/04/NNF dengan hasil pemeriksaan:

Barang bukti nomor 9346/2025/NNF dan 9347/2025/NNF tersebut diatas

adalah benar mengandung Metamfetamina;

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023

tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang

Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114

Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun

2023 Tentang KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian

Pidana--------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------

KEDUA:

Bahwa Terdakwa AHMAD SUBANDRI Alias ARI Bin BAHRUN (selanjutnya

disebut Terdakwa) sekira pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul

23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025

atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di jalan

Imam Bonjol Kelurahan Terang-terang Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba

atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam

daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memriksa dan

mengadili perkaranya, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau

menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, Perbuatan dilakukan oleh

Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

- Bahwa berawal pada hari Selasa, 28 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 Wita,

Terdakwa AHMAD SUBANDRI Alias ARI Bin BAHRUN memesan sabu kepada

akun Instagram @outbreakstone.blk seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh

ribu rupiah), kemudian Terdakwa mentransfer uang seharga Rp150.000,-

(seratus lima puluh ribu rupiah) menggunakan aplikasi DANA milik Terdakwa, lalu

tidak berselang lama, akun Instagram @outbreakstone.blk mengirimkan lokasi

maps tempat sabu tersebut ditempel. Bahwa sekira pukul 22.30 Wita, Terdakwa

mendatangi lokasi tempelan shabu tersebut di jalan Serikaya, Kelurahan Caile,

Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, lalu Terdakwa mengambil shabu

pesanannya tersebut. Terdakwa kemudian kembali ke lorong rumahnya yang

beralamat di Jalan Titang II, Kelurahan Ela-Ela, Kecamatan Ujung Bulu,

Kabupaten Bulukumba untuk minum minuman keras. Setelah itu sekira pukul

23.00 Wita, Terdakwa singgah di Kost Rifran Jalan Imam Bonjol, Kelurahan

Terang-Terang, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba

- Bahwa Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bulukumba, diantaranya Saksi

ERMAN EFENDI RAHMAT dan Saksi JUMARDI, datang ke Kost Rifran Jalan

Imam Bonjol, Kelurahan Terang-Terang, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten

Bulukumba setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa marak terjadi

penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut, kemudian Tim Opsnal

Satres Narkoba Polres Bulukumba mendapati Terdakwa di lokasi tersebut dan

ditemukan 1 (satu) pipet berisi narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan dalam

kantong depan celana sebelah kanan dan juga 1 (satu) batang kaca Pyrex (alat

isap sabu) dalam penguasaan Terdakwa, kemudian Terdakwa berserta barang

bukti dibawa ke Polres Bulukumba.

- Bahwa Terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan

narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi surat izin yang

Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari

Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dengan No. LAB:

4016/NNF/VII/2025 tanggal 21 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh SURYA

PRANOWO, S.Si, M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. selaku Pemeriksa serta

diketahui oleh ASMAWATI, S.H., M. Kes, selaku Plt. Wakil Kepala Bidang

Laboratorium Forensik Polda Sulsel, telah melakukan pemeriksaan terhadap

barang bukti milik Terdakwa AHMAD SUBANDRI Alias ARI Bin BAHRUN,

dengan kesimpulan bahwa:

• 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat awal 0,0894

gram dan berat akhir 0,0379 gram dengan nomor BB 9346/2025/NNF

• 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa AHMAD SUBANDRI Alias

ARI Bin BAHRUN nomor BB 9347/2025/NNFberdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan

menggunakan alat IK 7.2/01/NNF dan IK 7.2/04/NNF dengan hasil pemeriksaan:

Barang bukti nomor 10462/2025/NNF dan 10463/2025/NNF tersebut diatas

adalah benar mengandung Metamfetamina;

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023

tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang

Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609

Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum

Pidana Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya