Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Blk HJ. JUSNIATI 1.SUMRAENI Alias SUMRAH
2.MUH. AMRIL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Blk
Tanggal Surat Sabtu, 10 Jan. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HJ. JUSNIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bakri, SHHJ. JUSNIATI
Tergugat
NoNama
1SUMRAENI Alias SUMRAH
2MUH. AMRIL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 39.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan penggugat  untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan  menurut  hukum  bahwa sita  Jaminan  ( Conservatoir Beslag )  yang di letakkan  oleh Pengadilan  Negeri Bulukumba  adalah sah dan berharga  .
  3. Menyatakan   menurut hukum  tindakan para  tergugat   dan menjanjikan  membayar pinjamnnya / utangnya  kepada penggugat  akan  tetapi  Para  tergugat  tidak di penuhi kewajibannya  membayar  adalah perbuatan   Ingkar Janji  (wangprestasi )
  4. Menyatakan menurut  hukum  bahwa para  tergugat    memepunyai pinjaman / berutang kepada  penggugat     sejumlah  Rp.20.000.000 ( dua puluh juta rupiah) di tambah dengan  kerugian  materiil penggugat yang  sudah berlagsung  19  bulan  x  Rp. 1.000.000./ Bulan  =  Rp  19.000.000. ( Sembilan belas juta )  dan apabila  para  tergugat  tidak sanggup membayar  secara  Tunai  maka harta   milik  para tergugat   tersebut dengan SHM.Nomor SHM  Nomor 00153 /tahun 2011  terletak di Desa Salemba Kec.Ujung Loe Kab.Bulukumba   diserahkan  kepada  Penggugat  sebagai pelunasan pembayaran Pinjaman/Utang   para tergugat  atau  di jual  lelang  dan hasilnya    di gunakan  untuk melunasi  Pinjaman /utang  para tergugat    dan selebihnya  hasil jual lelang diserahkan kepada  para  tergugat
  5. Menghukum para  tergugat  untuk membayar  utang  Pokok sejumlah  Rp.20.000.000 ( dua puluh juta rupiah) di tambah dengan  kerugian  materiil penggugat yang  sudah berlagsung  19  bulan  x  Rp. 1.000.000./ Bulan  =  Rp  19.000.000. ( Sembilan belas juta )  kepada  penggugat  secara utuh dan sempurna tanpa beban.
  6. Menghukum  para tergugat  untuk  mentaati  isi putusan  dalam perkara ini  setelah  memperoleh   kekutan hukum tetap.
  7. Menghukum  para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul  dalam  perkara  ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak