Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya seluruhnya.
- Menyatakan tanah darat seluas kurang lebih 0,52 HA yang terletak di Dusun Mattirowalie Desa Topanda Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba.
dengan batas -batasnya :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Provinsi.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Perumahan milik Anis.
- Sebelah Barat berbatasan dengan sawah Jojjo sekarang dikuasai Hj.Sugirah .
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Perumahan A.Sulaiman.
Adalah milik Penggugat yang diperoleh sebagai mas kawin atau mahar dari pernikahan dengan Suami Penggugat A. Hidayat Pangki pada tahun 1988 yang tercatat dalam Buku Nikah No.129/II/1988 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Tanete Rilau Ale Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hak dan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai obyek sengketa agar mengosongkan serta meninggalkan Obyek sengketa seketika dan sekaligus secara sempurna.
- Menyatakan segala penerbitan surat -surat tanah atas nama Tergugat atau siapapun itu baik berupa Sertipikat atau pun sppt pbb ataupun surat lainnya yang ada kaitannya dengan obyek sengketa yang bukan atas nama Pengugat adalah tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah) setiap hari jika lalai melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini .
|