Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2026/PN Blk 1.FAUZIPAKSI, S.H., M.H.
2.NUR IBNU HAJAR, SH
3.KUKUH RIDWAN PERMADI, S.H.
4.MUH. SAHIB, S.H.
5.LISA MEIRISKA, S.H.
6.ADRIANA, S.H.
1.ANCU Bin PAMPE
2.IMRAN Alias ATO Bin USMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 51/Pid.B/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-139/P.4.22.6.2/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAUZIPAKSI, S.H., M.H.
2NUR IBNU HAJAR, SH
3KUKUH RIDWAN PERMADI, S.H.
4MUH. SAHIB, S.H.
5LISA MEIRISKA, S.H.
6ADRIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANCU Bin PAMPE[Penahanan]
2IMRAN Alias ATO Bin USMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR: Bahwa Para Terdakwa yakni Terdakwa I ANCU Bin PAMPE dan Terdakwa II IMRAN Alias ATO Bin USMAN, pada hari Jumat, tanggal 28 November 2025 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Sumalaya, Desa Lembanna, Kec. Kajang, Kab. Bulukumba, Provinsi sulawesi selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Tindak Pidana “mengambil suatu barang yakni 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha type Aerox 155, Warna Kuning, Nopol DD 6356 SD, Nomor Mesin G3J1E0005957, Nomor Rangka MH35G4610HJ004994, Tahun 2017 yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” , yang dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------- - - - Bahwa bermula sebelum peristiwa terjadi, yakni pada hari Kamis, tanggal 27 November 2025, sekira pukul 10.00 Wita, Saksi Korban Sukarni Binti H. Abd. Rasyd memarkirkan sepeda motor merek Yamaha type Aerox 155, Warna Kuning, Nopol DD 6356 SD, Nomor Mesin G3J1E0005957, Nomor Rangka MH35G4610HJ004994, Tahun 2017 miliknya di pekarangan rumah Saksi Asmawati Bin Awaluddin, yang beralamat di Dusun Sumalaya, Desa Lembanna, Kec. Kajang, Kab Bulukumba, setelah Saksi Korban menggunakan sepeda motor tersebut untuk menjemput cucunya di SD 281 Sumalaya. Setelah itu, sepeda motor tersebut tidak pernah digunakan maupun dipindahkan oleh Saksi Korban dari tempatnya diparkirkan. Hingga pada hari Jumat, tanggal 28 November 2025 sekira pukul 01.00 Wita, Terdakwa I yang dibonceng oleh Terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha Fino lewat di depan rumah Saksi Asmawati Bin Awaluddin dan melihat sepeda motor Saksi Korban terparkir di pekarangan rumah tersebut, sehingga Para Terdakwa yang sejak awal berniat mencuri sepeda motor seketika itu menjadikan sepeda motor tersebut sebagai target pencurian. Kemudian Terdakwa II memutar balik arah motor yang dikemudikannya hingga sejauh 1 (satu) Kilometer lalu kembali memutar arah dan berhenti dipinggir jalan yang berjarak sekitar kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari tempat sepeda motor milik Saksi Korban terparkir. Setelah itu, Terdakwa I turun dari sepeda motor dan berjalan menuju sepeda motor milik Saksi Korban sambil menoleh ke arah kiri dan kanan untuk memastikan lingkungan sekitar aman dari pantauan orang lain, sementara itu Terdakwa II tetap berada diatas sepeda motor yamah Fino miliknya yang dalam kondisi menyala. Kemudian setelah dirasa aman, Terdakwa I mengambil sepeda motor Saksi Korban yang pada saat itu kemudinya tidak terkunci dengan cara memutar arah sepeda motor tersebut dan mendorongnya hingga tiba di pinggir jalan raya. Setelah itu, Terdakwa I menunggangi sepeda motor milik Saksi Korban lalu Terdakwa II mendorong motor tersebut dari arah belakang dengan menggunakan kaki sebelah kirinya sambil tetap mengendari sepeda motor Yamaha Fino miliknya (stut) menuju ke arah Kalimporo, hingga setelah berjalan kurang lebih 2 (dua) kilometer Para Terdakwa kemudian berhenti lalu Terdakwa Terdakwa II melakukan bypass kunci kontak pada sepeda motor Saksi Korban sehingga sepeda motor tersebut dapat dinyalakan. Setelah itu Terdakwa I kembali mengendarai sepeda motor Saksi Korban dengan berjalan beriringan bersama Terdakwa II yang mengendarai sepeda motor Yamaha Fino miliknya menuju ke Tanete, sesampainya di Tanete tepatnya di depan Kantor Camat Tanete para Terdakwa kemudian berpisah yang dimana Terdakwa II pulang ke rumahnya sementara Terdakwa I menuju ke rumah salah satu kenalannya tepatnya di Balang Pesoang dan tiba disana sekitar pukul 03.00 Wita. Kemudian Terdakwa I memarkirkan sepeda motor hasil curiannya di teras rumah kenalannya lalu bergegas tidur di dalam rumah tersebut. Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dengan sengaja mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha type Aerox 155, Warna Kuning, Nopol DD 6356 SD, Nomor Mesin G3J1E0005957, Nomor Rangka MH35G4610HJ004994, Tahun 2017 tanpa sepengetahuan atau tanpa izin dari Saksi Korban Sukarni Binti H. Abd. Rasyd selaku pemilik sepeda motor. Adapun maksud dan tujuan Para Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor tersebut tersebut untuk dimiliki. Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi Korban dilakukan di pekarangan rumah saksi Asmawati Bin Awaluddin yang memiliki batas jelas berupa saluran air. Aksi pencurian berlangsung pada pukul 01.00 WITA, di mana kondisi lingkungan masih gelap (matahari di wilayah Kabupaten Bulukumba baru terbit pukul 05.33 WITA) pada saat Saksi Korban dan saksi Asmawati Bin Awaluddin dalam keadaan tertidur sehingga baik Saksi Korban maupun saksi Asmawati Bin Awaluddin tidak mengetahui adanya Terdakwa I dan Terdakwa II dilokasi tersebut. - Akibat perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

---------Bahwa perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 477 ayat (1) Huruf (e) dan Huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------

-------------------------------------------- SUBSIDAIR: Bahwa Para Terdakwa yakni Terdakwa I ANCU Bin PAMPE dan Terdakwa II IMRAN Alias ATO Bin USMAN, pada hari Jumat, tanggal 28 November 2025 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Sumalaya, Desa Lembanna, Kec. Kajang, Kab. Bulukumba, Provinsi sulawesi selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Tindak Pidana “turut serta mengambil suatu barang yakni 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha type Aerox 155, Warna Kuning, Nopol DD 6356 SD, Nomor Mesin G3J1E0005957, Nomor Rangka MH35G4610HJ004994, Tahun 2017 yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum” , yang dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara sebagai berikut:------------------------------------- - - - Bahwa bermula sebelum peristiwa terjadi, yakni pada hari Kamis, tanggal 27 November 2025, sekira pukul 10.00 Wita, Saksi Korban Sukarni Binti H. Abd. Rasyd memarkirkan sepeda motor merek Yamaha type Aerox 155, Warna Kuning, Nopol DD 6356 SD, Nomor Mesin G3J1E0005957, Nomor Rangka MH35G4610HJ004994, Tahun 2017 miliknya di pekarangan rumah Saksi Asmawati Bin Awaluddin, yang beralamat di Dusun Sumalaya, Desa Lembanna, Kec. Kajang, Kab Bulukumba, setelah Saksi Korban menggunakan sepeda motor tersebut untuk menjemput cucunya di SD 281 Sumalaya. Setelah itu, sepeda motor tersebut tidak pernah digunakan maupun dipindahkan oleh Saksi Korban dari tempatnya diparkirkan. Hingga pada hari Jumat, tanggal 28 November 2025 sekira pukul 01.00 Wita, Terdakwa I yang dibonceng oleh Terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha Fino lewat di depan rumah Saksi Asmawati Bin Awaluddin dan melihat sepeda motor Saksi Korban terparkir di pekarangan rumah tersebut, sehingga Para Terdakwa yang sejak awal berniat mencuri sepeda motor seketika itu menjadikan sepeda motor tersebut sebagai target pencurian. Kemudian Terdakwa II memutar balik arah motor yang dikemudikannya hingga sejauh 1 (satu) Kilometer lalu kembali memutar arah dan berhenti dipinggir jalan yang berjarak sekitar kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari tempat sepeda motor milik Saksi Korban terparkir. Setelah itu, Terdakwa I turun dari sepeda motor dan berjalan menuju sepeda motor milik Saksi Korban sambil menoleh ke arah kiri dan kanan untuk memastikan lingkungan sekitar aman dari pantauan orang lain, sementara itu Terdakwa II tetap berada diatas sepeda motor yamah Fino miliknya yang dalam kondisi menyala. Kemudian setelah dirasa aman, Terdakwa I mengambil sepeda motor Saksi Korban yang pada saat itu kemudinya tidak terkunci dengan cara memutar arah sepeda motor tersebut dan mendorongnya hingga tiba di pinggir jalan raya. Setelah itu, Terdakwa I menunggangi sepeda motor milik Saksi Korban lalu Terdakwa II mendorong motor tersebut dari arah belakang dengan menggunakan kaki sebelah kirinya sambil tetap mengendari sepeda motor Yamaha Fino miliknya (stut) menuju ke arah Kalimporo, hingga setelah berjalan kurang lebih 2 (dua) kilometer Para Terdakwa kemudian berhenti lalu Terdakwa Terdakwa II melakukan bypass kunci kontak pada sepeda motor Saksi Korban sehingga sepeda motor tersebut dapat dinyalakan. Setelah itu Terdakwa I kembali mengendarai sepeda motor Saksi Korban dengan berjalan beriringan bersama Terdakwa II yang mengendarai sepeda motor Yamaha Fino miliknya menuju ke Tanete, sesampainya di Tanete tepatnya di depan Kantor Camat Tanete para Terdakwa kemudian berpisah yang dimana Terdakwa II pulang ke rumahnya sementara Terdakwa I menuju ke rumah salah satu kenalannya tepatnya di Balang Pesoang dan tiba disana sekitar pukul 03.00 Wita. Kemudian Terdakwa I memarkirkan sepeda motor hasil curiannya di teras rumah kenalannya lalu bergegas tidur di dalam rumah tersebut. Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dengan sengaja mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha type Aerox 155, Warna Kuning, Nopol DD 6356 SD, Nomor Mesin G3J1E0005957, Nomor Rangka MH35G4610HJ004994, Tahun 2017 tanpa sepengetahuan atau tanpa izin dari Saksi Korban Sukarni Binti H. Abd. Rasyd selaku pemilik sepeda motor. Adapun maksud dan tujuan Para Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor tersebut tersebut untuk dimiliki. Akibat perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)

---------Bahwa perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 20 Huruf (C) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya