| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kesalahan/kekeliruan dan terdapat perbaikan penulisan identitas PEMOHON dalam Paspor Nomor: C8962738 milik PEMOHON, yaitu tertera pada nama PEMOHON INDRY SEPTI YUVITA KAHARY dan Tanggal lahir 26 September 1995 adalah salah/keliru;
- Menetapkan Identitas PEMOHON yang benar adalah INDRY SEPTIYUVITA lahir pada tanggal 26 September 1995 sebagaimana pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 2742/CS/XI/1995, Kartu Tanda Penduduk Nomor: 7302026609950002, Kartu Keluarga Nomor: 7302022505070156;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Paspor PEMOHON pada Kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi Kelas I Makassar;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|