Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/PDT.G/2015/PN Blk Hj. TINJA Binti MALLUSE 1.PEJJU
2.ALIMUDDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2015
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 1/PDT.G/2015/PN Blk
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. TINJA Binti MALLUSE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL HAKIEM SALEH DJOU, SH.Hj. TINJA Binti MALLUSE
Tergugat
NoNama
1PEJJU
2ALIMUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sita Jaminan (CB) yang dilakukan oleh Juru Sita atas obyek sengketa adalah sah dan berharga.
  3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahliwaris sah dari Almarhum Malluse tersebut.
  4. Menyatakan bahwa tanah luas seluruhnya 14.300 m2, dengan Kohir No.503 CI, terdiri dari Persil No. 53 DI luas 5200 m2, dan Persil No. 54 DI luas 9100 m2 (berubah sebidang tanah) tercatat atas nama Malluse, terletak di Dusun Paoe, Desa Dampang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, yang diperoleh pembagian Penggugat tersebut.
  5. Menyatakan bahwa penguasaan Tergugat I, II, atas obyek sengketa tersebut tanpa setahu/seizin Penggugat selaku pemilik sah dan berhak merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak.
  6. Menyatakan segala surat-surat yang dimilki oleh Tergugat I, II, yang ada hubunganya dengan obyek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  7. Mengukum Tergugat I, II, berikut siapa saja yang dikira memperoleh hak dari padanya untuk segera membongkar rumah panggung dan rumah permanen diatas obyek sengketa seluas 500 m2 serta menyerahkan/ mengembalikan obyek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bebas, dan sempurna.
  8. Menghukum Tergugat I, II, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari, keterlambatan Tergugat I, II, melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  9. Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dan/atau : jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak