Petitum Permohonan |
- Menerima permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan pemanggilan, Pemeriksaan dan penetapan status Tersangka oleh Termohon atas diri Pemohon atas Laporan Polisi : : LP/B/520/VIII/2023/SPKT/ POLRES BULUKUMBA /POLDA SULSEL, tanggal 24 Agustus tahun 2023 dengan menerapkan/ mengenakan pasal 227 KUHPidana dengan rumusan yang dianalogikan/ditafsirkan sendiri oleh Termohon atas diri Pemohon yaitu “tidak mengindahkan putusan Pengadilan” yang tidak sesuai dengan rumusan Pasal 227 KUHP yang sebenarnya adalah tidak sah dan batal menurut hukum dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan Pemohon dengan status tersangka oleh Termohon, penyidikannya harus dihentikan oleh karena menerapkan Pasal yang keliru menggunakan rumusan/unsur-unsur Pasal 227 KUHP kepada Pemohon Muhammad Darwis, S.Hut yang tidak sesuai menurut hukum.
- Memulihkan nama baik serta harkat dan martabat atas diri Pemohon dengan memerintahkan Termohon melakukan permohonan permintaan maaf atas kekeliruan menetapkan Tersangka kepada Pemohon dengan memuat disurat kabar lokal sebanyak 3 kali dimuat dengan redaksi ” Kami Kepolisian Republik Indonesia Resort Bulukumba meminta dan memohon maaf kepada Muhammad Darwis, S.Hut atas ditetapkannya sebagai tersangka di POlres Bulukumba dengan kekeliruan menerapkan rumusan Pasal 227 KUHPidana serta memulihkan nama baik dan harkat dan martabatnya”.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|