| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan Tempat Lahir pada Kartu Tanda Penduduk Pemohon Terhadap Perkataan Tempat Lahir TUNUMBENG dan Perubahan Nama, Tempat dan Tahun Kelahiran Pemohon Pada Kartu Keluarga Pemohon terhadap Perkataan “Nama RUSNI,Tempat Lahir TUNUMBENG, 28 Agustus 1973” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Nama ROSMIATI, Tempat Lahir TULEKKO, 28 Agustus 1974” sebagaimana yang tertulis Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon yang di keluarkan Dinas Kependudukan Dan pencatatan sipil Tanggal 06 juni 2022 yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|