Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.Bth/2018/PN Blk FIRA MARLINDA, S.Si. Yayasan Lembaga Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia YPLP PGRI Dikdasmen Kabupaten Bulukumba Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 42/Pdt.Bth/2018/PN Blk
Tanggal Surat Selasa, 11 Des. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FIRA MARLINDA, S.Si.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAFRIL PARTANG, S.H,. M.H.FIRA MARLINDA, S.Si.
2ABDUL LUKMAN HAKIM, S,H.FIRA MARLINDA, S.Si.
3RIDWAN, S.H.FIRA MARLINDA, S.Si.
Tergugat
NoNama
1Yayasan Lembaga Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia YPLP PGRI Dikdasmen Kabupaten Bulukumba
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RACHMAN KARTOLO, SH.Yayasan Lembaga Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia YPLP PGRI Dikdasmen Kabupaten Bulukumba
2BAHARUDDIN M, SH.Yayasan Lembaga Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia YPLP PGRI Dikdasmen Kabupaten Bulukumba
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

 

  1. Mengabulkan permohonan provisi PELAWAN untuk seluruhnya;

 

  1. Menunda Pelaksanaan Aanmaning dan Eksekusi terhadap Putusan Peninjauan Kembali No. 194 PK/Pdt/2017, tanggal 26 Juli 2017 jo Putusan Mahkamah Agung RI No.1844 K/Pdt/2014, tanggal 16 Desember 2014 jo Putusan Pengadilan Tinggi Makasar No.278/Pdt/2013/PT.MKS, tanggal 19 Februari 2014 jo Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba No.27/Pdt.G/2012/PN.Blk, tanggal 30 Juli 2013, sampai adanya putusan pengadilan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

 

DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang sah;

 

  1. Menyatakan gugatan TERLAWAN dengan Nomor Perkara : 27/Pdt.G/2012/PN.Blk tanggal 19 Nopember 2012 tidak dapat diterima (Niet Onvanklijkverklaard) karena lewat waktu (daluarsa) dan kurang pihak (Plurium Litis Consortium);

 

  1. Menyatakan cacat hukum dan tidak sah Akta-akta Jual yang dimiliki TERLAWAN, yaitu;

 

  1. Akta Jual Beli Nomor : 471/UB/1981 tanggal 21 Oktober 1981 seluas 4.645 m2 antara H. Muhammad Dg Takko sebagai Penjual dengan Abdul Aziz Aspar selaku Ketua Panitia Pendiri SMA PGRI Bulukumba sebagai Pembeli yang dibuat dihadapan Andi Syarifudin Baso selaku Camat Ujung Bulu /PPAT wilayah Kecamatan Ujung Bulu;

 

  1. Akta Jual Beli Nomor : 429/XII/UB/1982 tanggal 16 Desember 1982 seluas 3.900 m2 antara Pr. Mariama bin Sahang sebagai Penjual dengan Dahlan Muhammad Gau bertindak untuk dan atas nama SMA PGRI Bulukumba sebagai Pembeli yang dibuat dihadapan Andi Syarifudin Baso selaku Camat Ujung Bulu/PPAT wilayah Kecamatan Ujung Bulu;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (Uitvoerbaar bij voorraad);

 

  1. Menghukum TERLAWAN untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;

 

  1. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;

 

Dan/Atau :

 

Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bulukumba berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak