Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2023/PN Blk BASSE LOLO BINTI SANNENG 1.Mariana binti Dg.Tojeng
2.Hastuti binti Dg.Tojeng
3.Mariani binti Dg.Tojeng
4.Siti Nurhasana binti Dg.Tojeng
5.Ahmad Taufid bin Dg.Tojeng
6.Ika Juanika Artika binti Dg.Tojeng
7.Andi Yuniartika binti Dg.Tojeng
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2023/PN Blk
Tanggal Surat Rabu, 08 Feb. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BASSE LOLO BINTI SANNENG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUSLAN ANDI MALLARANGANG, SH.BASSE LOLO BINTI SANNENG
Tergugat
NoNama
1Mariana binti Dg.Tojeng
2Hastuti binti Dg.Tojeng
3Mariani binti Dg.Tojeng
4Siti Nurhasana binti Dg.Tojeng
5Ahmad Taufid bin Dg.Tojeng
6Ika Juanika Artika binti Dg.Tojeng
7Andi Yuniartika binti Dg.Tojeng
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Syahrul bin Dg.Tojeng
2Hartati binti Dg.Tojeng
3Ahmad Apriansyah bin Dg.Tojeng
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2.   Menyatakan objek sengketa sebidang tanah  kebun seluas kurang lebih 3.657,5m   terletak  di   Dusun Bira Keke, Desa Bira, Kecamatan  Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba, dengan batas-batas sebagai berikut:  
    • Utara dengan      : Tanah Basse Lolo binti Sanneng (penggugat);  
    • Selatan dengan   : Tanah Basse Lolo binti Sanneng (penggugat );
    • Timur dengan      : Laut flores;
    • Barat dengan       : Dahulu tanah  aset Desa, dan Tanah Dg.Dea sekarang  

    jalan;

Adalah milik penggugat yang diperoleh dari ibunya yang bernama  Dg. TI’RING  BINTI PANGALA;

  1.   Menghukum tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII,  untuk menyerahkan objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari beban apapun juga, dan menghukum turut tegugat I, II, III untuk mematuhi isi putusun;
  2.   Menyatakan perbuatan  Dg.Tojeng mendaftarkan objek sengketa pada saat pemutahiran data objek pada tahun 2006 dengan atas namanya adalah perbuatan melawan hukum dan melawan hak karena Dg. Tojeng  bukanlah pemilik objek sengekta, melainkan milik peggugat;
  3.   Menyatakan perbuatan  tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII,  menyuruh berhenti pekerja penggugat pada tanggal 28 Januari 2023 dan menguasai objek sengketa dengan  memasang kawat pada tanggal 29 Januari 2023  adalah perbuatan melawan hukum dan melawan hak;
  4.   Menghukum tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VII untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak