Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Perubahan Nama dan Tempat Lahir pemohon pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Lahir pemohon terhadap Perkataan “nama MARWIYAH, tempat tanggal lahir di Bulukumba,30 Desember 1989” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “MARWIYAH RASYID, tempat tanggal lahir di Palimassang, 30 Desember 1989” Sebagaimana yang tertulis pada Surat Pengantar Kartu Keluarga dari Kantor Desa Bontosunggu Nomor:111/BTS/XI/2024, Surat Keterangan Kelahiran dari Kantor Desa Bontosunggu Nomor: 73/BTS/XI/2024, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran dari Kantor Desa Bontosunggu, Ijazah Sekolah Menengah Atas Nomor: DN-19 Ma 0312818 dan Surat Keterangan Beda Nama Nomor:372/BTS/XII/2024 dari Kantor Desa Bontosunggu yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|