Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2018/PN Blk PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG BULUKUMBA 1.Arike Bin Mangga
2.Nuraeni
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2018/PN Blk
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG BULUKUMBA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Arike Bin Mangga
2Nuraeni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 30.029.949,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: 4898-01-004615-10-5 Tanggal 28 Juli 2016; di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp. 30.029.949,00 (tiga puluh juta ddua puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM 991 Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, a.n. Arike Bin Mangga  yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 991 Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, a.n. Arike Bin Mangga berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No.991 Desa Bontomanai Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, a.n. Arike Bin Mangga untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak