Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.Sus/2024/PN Blk 1.DEDY CHAIDIRYANTO, SH., MH
2.Agusjayanto, S.H.,M.H.
3.Nur Nurahmat Ishak, S.H.
4.DAMARYANTI FISIKO DEWI, S.H
5.Muhammad Zaki, S.H.
Akhmad Alkausar Alias Polos Bin Syafruddin Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 181/Pid.Sus/2024/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2087/P.4.22/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDY CHAIDIRYANTO, SH., MH
2Agusjayanto, S.H.,M.H.
3Nur Nurahmat Ishak, S.H.
4DAMARYANTI FISIKO DEWI, S.H
5Muhammad Zaki, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Akhmad Alkausar Alias Polos Bin Syafruddin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       PERTAMA :

Bahwa Terdakwa AKHMAD ALKAUSAR Alias POLOS Bin SYAFRUDDIN pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 19.35 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Kelurahan Kasimpureng Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba berwenang mengadili perkara ini, Melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika  Dan Precursor Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya melebihi 5 (Lima) Gram. Perbuatan Mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa awalnya Terdakwa sudah beberapa kali menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan memasarkan/memperjualbelikan sabu-sabu dari Lk. ENAL (belum tertangkap/DPO) lalu pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 Wita, Terdakwa kembali ditelepon whatsapp (WA) oleh Lk. ENAL (DPO) dengan menggunakan handphone merk Oppo warna merah milik Terdakwa dan menyampaikan kalau sabu-sabu milik Lk. ENAL (DPO) sudah ditempel/disimpan di suatu tempat lalu Lk. ENAL (DPO) juga mengirimkan foto sabu dan lokasinya di dekat lapangan sepak bola di Kel. Kasimpureng Kec. Ujung bulu Kab. Bulukumba dan mengarahkan agar Terdakwa segera pergi mengambil sabu-sabu tersebut lalu pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Terdakwa pun pergi menuju lokasi yang dikirimkan oleh Lk. ENAL (DPO) yang tidak jauh dari rumah Terdakwa lalu mengambil 1 (satu) paket saset plastik besar berisi sabu-sabu dengan berat kurang lebih sekitar 20 (dua puluh) gram dan selanjutnya Terdakwa membawa pulang ke rumah Terdakwa dan menyimpannya.
    • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wita Terdakwa membagi menjadi 10 (sepuluh) saset plastik kecil berisi kristal bening sabu-sabu dan 1 (satu) saset plastik besar berisi kristal bening sabu-sabu dengan berat yang lebih banyak dibanding saset plastik kecil. Kemudian sekitar pukul 23.30 Wita Terdakwa didatangi oleh Lk. ZUL (belum tertangkap/DPO) yang ingin membeli sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) saset lalu Terdakwa pun menjual dengan menyerahkan 3 (tiga) saset plastik kecil berisi kristal bening sabu-sabu (berat masing-masing sekitar 1 gram) kepada Lk. ZUL (DPO) lalu Lk. ZUL melakukan pembayaran sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan masih tersisa sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) yang akan dibayar nantinya setelah sabu-sabu tersebut habis dijual oleh Lk. ZUL (DPO).
    • Selanjutnya sekitar pukul 23.40 Wita Terdakwa menghubungi Lk. FACHRUL AMRIL Alias ALLU (berkas perkara diajukan terpisah) untuk datang menemani Terdakwa di rumahnya dan juga mengajak Lk. FACHRUL AMRIL Alias ALLU (berkas perkara diajukan terpisah) untuk  bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu lalu sekitar pukul 00.15 Wita Lk. FACHRUL AMRIL Alias ALLU (berkas perkara diajukan terpisah) datang ke rumah Terdakwa kemudian Terdakwa pun mengajak Lk. FACHRUL AMRIL Alias ALLU (berkas perkara diajukan terpisah) untuk mengkonsumsi sabu-sabu yang sudah Terdakwa simpan diatas tempat tidur sebanyak 1 (satu) saset plastik kecil sabu-sabu dan setelah mengkonsumsi sabu-sabu sebanyak sekitar 10 (sepuluh) kali hisapan lalu Lk. FACHRUL AMRIL Alias ALLU (berkas perkara diajukan terpisah) keluar di ruang tamu, tidur di sofa sedangkan Terdakwa tetap berada dalam kamar dan menyimpan sisa sabu-sabu yang telah digunakan/dikonsumsi ke dalam kotak plastik cutton bud bersama dengan 7 (tujuh) saset plastik kecil sabu-sabu dan 1 (satu) saset plastik besar berisi sabu-sabu yang jumlahnya lebih banyak kemudian kotak cottum bud Terdakwa simpan dibawah bantal yang Terdakwa pakai tidur.
    • Bahwa saksi CANDRA ALPIAN, Berteman (petugas kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat/informan yang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sekitar jalan K.H. Agus Salim di Kel. Kasimpureng Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba sehingga saksi CANDRA ALPIAN Berteman (Petugas kepolisian) berangkat menuju TKP yang dimaksud melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud lalu setelah mendapatkan informasi yang akurat terkait rumah pelakunya maka sekitar pukul 05.30 Wita saksi CANDRA ALPIAN, Berteman (petugas kepolisian) memasuki salah satu rumah di jalan K.H. Agus Salim Kab. Bulukumba dan mengetuk-ngetuk pintu lalu tidak lama kemudian Lk. FACHRUL AMRIL Alias ALLU (berkas perkara diajukan terpisah) membuka pintu rumah kemudian saksi CANDRA ALPIAN, Berteman (petugas kepolisian) memperkenalkan diri dari pihak kepolisian dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Lk. FACHRUL AMRIL Alias ALLU (berkas perkara diajukan terpisah) namun tidak menemukan apa-apa lalu saksi CANDRA ALPIAN, Berteman (petugas kepolisian) masuk ke dalam kamar dan mendapati Terdakwa sementara tidur lalu Terdakwa dibangunkan kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dimana saat itu saksi CANDRA ALPIAN, Berteman (petugas kepolisian) melihat kotak plastik dibawah bantal yang Terdakwa tiduri dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil kotak yang diakui adalah milik Terdakwa tersebut lalu Terdakwa membuka kotak plastik tersebut dan ditemukan didalamnya berupa 7 (tujuh) saset plastik kecil berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) saset plastik besar berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu  yang diakui oleh Terdakwa adalah miliknya yang diperoleh dari Lk. ENAL (DPO) dan akan diperjualbelikan dan salah satu sasetnya telah Terdakwa gunakan/konsumsi sebagian bersama dengan Lk. FACHRUL AMRIL Alias ALLU (berkas perkara diajukan terpisah).
    • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permufakatan jahat ataupun percobaan dalam menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris kriminaslitik No.Lab : 2881/ NNF / VII / 2024 tanggal  10 Juli 2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, SH, M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dengan kesimpulan hasil pemeriksaan berupa 1 (satu) buah kotak catton bud selection didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic berisi kristal bening yang terlilit tissu dan lakban hitam yang diberi kode “A” dengan berat netto 6,2886 gram, 6 (enam) saset plastik berisikan  kristal bening dengan berat netto keseluruhan 7,4323 dan urine milik Terdakwa AKHMAD ALKAUSAR Alias POLOS Bin SYAFRUDDIN adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris kriminaslitik No.Lab : 3904/ NNF / IX / 2024 tanggal  23 September 2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, SH, M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dengan kesimpulan hasil pemeriksaan berupa 1 (satu) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto 0,1107 gram dan urine milik Terdakwa FACHRUL AMRIL Alias ALLU Bin MAHYUDDIN adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---------------------------------------------------------  A T A U : ----------------------------------------------------------

KEDUA :

Bahwa Terdakwa AKHMAD ALKAUSAR Alias POLOS Bin SYAFRUDDIN pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekitar pukul 05.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli tahun 2022 bertempat di Jalan K.H. Agus Salim Kelurahan Kelurahan Kasimpureng Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba, Melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika  Dan Precursor, Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

    • Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari Lk. ENAL (Belum tertangkap/DPO) lalu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa dan selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wita Terdakwa membagi menjadi 10 (sepuluh) saset plastik kecil berisi kristal bening sabu-sabu dan 1 (satu) saset plastik besar berisi kristal bening sabu-sabu dengan berat yang lebih banyak dibanding saset plastik kecil. Kemudian sekitar pukul 23.30 Wita Terdakwa didatangi oleh Lk. ZUL (belum tertangkap/DPO) dan memberikan sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) saset plastik kecil lalu sisanya Terdakwa simpan di kotak plastik cotton but merk selection.
    • Bahwa saksi CANDRA ALPIAN, Berteman (petugas kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat/informan yang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sekitar jalan K.H. Agus Salim di Kel. Kasimpureng Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba sehingga saksi CANDRA ALPIAN Berteman (Petugas kepolisian) berangkat menuju TKP yang dimaksud melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud lalu setelah mendapatkan informasi yang akurat terkait rumah pelakunya maka pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas, saksi CANDRA ALPIAN, Berteman (petugas kepolisian) memasuki salah satu rumah lalu mengetuk-ngetuk pintu depan rumah lalu tidak lama kemudian Lk. FACHRUL AMRIL Alias ALLU (berkas perkara diajukan terpisah) membuka pintu kemudian saksi CANDRA ALPIAN, Berteman (petugas kepolisian) memperkenalkan diri dari pihak kepolisian dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Lk. FACHRUL AMRIL Alias ALLU (berkas perkara diajukan terpisah) namun tidak menemukan apa-apa lalu saksi CANDRA ALPIAN, Berteman (petugas kepolisian) masuk ke dalam kamar dan mendapati Terdakwa sementara tidur lalu Terdakwa dibangunkan kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dimana saat itu saksi CANDRA ALPIAN, Berteman (petugas kepolisian) melihat kotak plastik dibawah bantal yang Terdakwa tiduri lalu menyuruh Terdakwa untuk mengambil kotak yang diakui adalah milik Terdakwa tersebut lalu Terdakwa membuka kotak plastik tersebut dan ditemukan didalamnya berupa 7 (tujuh) saset plastik kecil berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) saset plastik besar berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu yang diakui oleh Terdakwa adalah miliknya yang mana salah satu sasetnya telah Terdakwa gunakan/konsumsi sebagian bersama dengan Lk. FACHRUL AMRIL Alias ALLU (berkas perkara diajukan terpisah).
    • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permufakatan jahat ataupun percobaan dalam Memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris kriminaslitik No.Lab : 2881/ NNF / VII / 2024 tanggal  10 Juli 2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, SH, M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dengan kesimpulan hasil pemeriksaan berupa 1 (satu) buah kotak catton bud selection didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic berisi kristal bening yang terlilit tissu dan lakban hitam yang diberi kode “A” dengan berat netto 6,2886 gram, 6 (enam) saset plastik berisikan  kristal bening dengan berat netto keseluruhan 7,4323 dan urine milik Terdakwa AKHMAD ALKAUSAR Alias POLOS Bin SYAFRUDDIN adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris kriminaslitik No.Lab : 3904/ NNF / IX / 2024 tanggal  23 September 2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, SH, M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dengan kesimpulan hasil pemeriksaan berupa 1 (satu) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto 0,1107 gram dan urine milik Terdakwa FACHRUL AMRIL Alias ALLU Bin MAHYUDDIN, Berteman adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya