Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2026/PN Blk 1.ANDI ICHLAZUL AMAL, S.H.
2.MUHAMMAD ZAKI, S.H.
ADI WIJAYA Als ADI Bin ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 61/Pid.B/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 930/P.4.22/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI ICHLAZUL AMAL, S.H.
2MUHAMMAD ZAKI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI WIJAYA Als ADI Bin ABDULLAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

--------- Bahwa terdakwa ADI WIJAYA ALS ADI BIN ABDULLAH, pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WITA atau pada suatu waktu di bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di di Dusun Kirasa, Desa Palambarae, Kec. Gantarang, Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “setiap orang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA di Dusun Kirasa, Desa Palambarae, Kec. Gantarang, Kab. Bulukumba, terdakwa  meminta kepada orang tua terdakwa yaitu korban ABDULLAH Als DUL BIN PABBE dan saksi SURIANI untuk dibelikan motor, namun korban ABDULLAH Als DUL BIN PABBE mengatakan “nanti setelah acaranya adekmu” dan saat itu saksi SURIANI mengatakan “sabar-sabar meko dulu” setelah itu terdakwa  emosi dan langsung menampar kepala saksi SURIANI sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan terdakwa. Kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, terdakwa sedang duduk-duduk didepan rumah terdakwa bersama teman-temannya sambil meminum minuman keras. Sekitar pukul 18.00 WITA terdakwa  masuk kerumah melalui pintu utama yang mana saat itu terdakwa  melihat saksi  SANDI bersama saksi TASYA sedang duduk-duduk diteras rumah terdakwa lalu terdakwa langsung masuk keruang keluarga dan duduk sambil sandar di dinding sambil melihat korban ABDULLAH Als DUL BIN PABBE yang saat itu sedang berada didapur untuk memperbaiki kabel Listrik. Kemudian terdakwa  masuk kekamar terdakwa  untuk mengambil badik yang terdakwa  simpan di bawah kasur lalu terdakwa  berjalan menuju dapur sambil memegang badik ditangan kiri terdakwa dan menghampiri korban ABDULLAH Als DUL BIN PABBE yang mana saat itu korban ABDULLAH Als DUL BIN PABBE juga berjalan kearah dapur. Ketika korban ABDULLAH Als DUL BIN PABBE melihat terdakwa membawa sebilah badik, korban ABDULLAH Als DUL BIN PABBE bertanya “kenapako lagi bawa badik” namun terdakwa  menghiraukan pertanyaan korban ABDULLAH Als DUL BIN PABBE dan langsung mengeluarkan badik tersebut dari sarungnya menggunakan tangan kanan terdakwa yang kemudian menikam area punggung belakang sebelah kiri korban ABDULLAH Als DUL BIN PABBE sebanyak satu kali. Setelah itu, terdakwa  langsung membuang badik yang terdakwa gunakan dilantai dan berlari keluar dari rumah melalui pintu belakang sambil memegang sarung dari badik tersebut. Setelah kejadian tersebut,  korban ABDULLAH Als DUL BIN PABBE tergeletak lemas di lantai dapur dan datang ambulans yang membawa korban ABDULLAH Als DUL BIN PABBE ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan namun setelah sampai di rumah sakit korban ABDULLAH Als DUL BIN PABBE sudah tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut, korban ABDULLAH Als DUL BIN PABBE mengalami luka-luka yang mana bersesuaian dengan Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah H. Andi Sulthan Daeng Radja Nomor: 440/08/RSUD-BLK/2026 tertanggal 10 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MULIAWAN MUBARA dengan hasil pada tanggal 09 Januari 2025 pukul 20.05 WITA telah melakukan pemeriksaan terhadap ABDULLAH Als DUL BIN PABBE dengan hasil pemeriksaan pada pemeriksaan fisik :

Daerah punggung:

  • Tampak luka robek pada punggung kiri bawah Panjang tiga centimeter dan lebar satu centimeter, tepi luka rata.

KESIMPULAN :

Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia empat puluh empat tahun ini ditemukan luka robek pada punggung kiri bawah, tepi luka rata. Luka ini sesuai dengan karakteristik luka akibat trauma benda tajam.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Subsidiair

--------- Bahwa terdakwa ADI WIJAYA ALS ADI BIN ABDULLAH, pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WITA atau pada suatu waktu di bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di di Dusun Kirasa, Desa Palambarae, Kec. Gantarang, Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “setiap orang yang merampas nyawa ibu, ayah, istri, suami, atau anaknya”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA di Dusun Kirasa, Desa Palambarae, Kec. Gantarang, Kab. Bulukumba, terdakwa  meminta kepada orang tua terdakwa yaitu korban ABDULLAH Als DUL BIN PABBE dan saksi SURIANI untuk dibelikan motor, namun korban ABDULLAH Als DUL BIN PABBE mengatakan “nanti setelah acaranya adekmu” dan saat itu saksi SURIANI mengatakan “sabar-sabar meko dulu” setelah itu terdakwa  emosi dan langsung menampar kepala saksi SURIANI sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan terdakwa. Kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, terdakwa sedang duduk-duduk didepan rumah terdakwa bersama teman-temannya sambil meminum minuman keras. Sekitar pukul 18.00 WITA terdakwa  masuk kerumah melalui pintu utama yang mana saat itu terdakwa  melihat saksi  SANDI bersama saksi TASYA sedang duduk-duduk diteras rumah terdakwa lalu terdakwa langsung masuk keruang keluarga dan duduk sambil sandar di dinding sambil melihat korban ABDULLAH Als DUL BIN PABBE yang saat itu sedang berada didapur untuk memperbaiki kabel Listrik. Kemudian terdakwa  masuk kekamar terdakwa  untuk mengambil badik yang terdakwa  simpan di bawah kasur lalu terdakwa  berjalan menuju dapur sambil memegang badik ditangan kiri terdakwa dan menghampiri korban ABDULLAH Als DUL BIN PABBE yang mana saat itu korban ABDULLAH Als DUL BIN PABBE juga berjalan kearah dapur. Ketika korban ABDULLAH Als DUL BIN PABBE melihat terdakwa membawa sebilah badik, korban ABDULLAH Als DUL BIN PABBE bertanya “kenapako lagi bawa badik” namun terdakwa  menghiraukan pertanyaan korban ABDULLAH Als DUL BIN PABBE dan langsung mengeluarkan badik tersebut dari sarungnya menggunakan tangan kanan terdakwa yang kemudian menikam area punggung belakang sebelah kiri korban ABDULLAH Als DUL BIN PABBE sebanyak satu kali. Setelah itu, terdakwa  langsung membuang badik yang terdakwa gunakan dilantai dan berlari keluar dari rumah melalui pintu belakang sambil memegang sarung dari badik tersebut. Setelah kejadian tersebut,  korban ABDULLAH Als DUL BIN PABBE tergeletak lemas di lantai dapur dan datang ambulans yang membawa korban ABDULLAH Als DUL BIN PABBE ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan namun setelah sampai di rumah sakit korban ABDULLAH Als DUL BIN PABBE sudah tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut, korban ABDULLAH Als DUL BIN PABBE mengalami luka-luka yang mana bersesuaian dengan Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah H. Andi Sulthan Daeng Radja Nomor: 440/08/RSUD-BLK/2026 tertanggal 10 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MULIAWAN MUBARA dengan hasil pada tanggal 09 Januari 2025 pukul 20.05 WITA telah melakukan pemeriksaan terhadap ABDULLAH Als DUL BIN PABBE dengan hasil pemeriksaan pada pemeriksaan fisik :

Daerah punggung:

  • Tampak luka robek pada punggung kiri bawah Panjang tiga centimeter dan lebar satu centimeter, tepi luka rata.

KESIMPULAN :

Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia empat puluh empat tahun ini ditemukan luka robek pada punggung kiri bawah, tepi luka rata. Luka ini sesuai dengan karakteristik luka akibat trauma benda tajam.

  • Bahwa terdakwa dan korban ABDULLAH Als DUL BIN PABBE memiliki hubungan darah yaitu anak dan ayah kandung berdasarkan kartu keluarga nomor 7302011806135002 dan akta kelahiran terdakwa nomor 26524/CS/IX/2013.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (2) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Lebih Subsidiair

--------- Bahwa terdakwa ADI WIJAYA ALS ADI BIN ABDULLAH, pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WITA atau pada suatu waktu di bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di di Dusun Kirasa, Desa Palambarae, Kec. Gantarang, Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “setiap orang yang merampas nyawa orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA di Dusun Kirasa, Desa Palambarae, Kec. Gantarang, Kab. Bulukumba, terdakwa  meminta kepada orang tua terdakwa yaitu korban ABDULLAH Als DUL BIN PABBE dan saksi SURIANI untuk dibelikan motor, namun korban ABDULLAH Als DUL BIN PABBE mengatakan “nanti setelah acaranya adekmu” dan saat itu saksi SURIANI mengatakan “sabar-sabar meko dulu” setelah itu terdakwa  emosi dan langsung menampar kepala saksi SURIANI sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan terdakwa. Kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, terdakwa sedang duduk-duduk didepan rumah terdakwa bersama teman-temannya sambil meminum minuman keras. Sekitar pukul 18.00 WITA terdakwa  masuk kerumah melalui pintu utama yang mana saat itu terdakwa  melihat saksi  SANDI bersama saksi TASYA sedang duduk-duduk diteras rumah terdakwa lalu terdakwa langsung masuk keruang keluarga dan duduk sambil sandar di dinding sambil melihat korban ABDULLAH Als DUL BIN PABBE yang saat itu sedang berada didapur untuk memperbaiki kabel Listrik. Kemudian terdakwa  masuk kekamar terdakwa  untuk mengambil badik yang terdakwa  simpan di bawah kasur lalu terdakwa  berjalan menuju dapur sambil memegang badik ditangan kiri terdakwa dan menghampiri korban ABDULLAH Als DUL BIN PABBE yang mana saat itu korban ABDULLAH Als DUL BIN PABBE juga berjalan kearah dapur. Ketika korban ABDULLAH Als DUL BIN PABBE melihat terdakwa membawa sebilah badik, korban ABDULLAH Als DUL BIN PABBE bertanya “kenapako lagi bawa badik” namun terdakwa  menghiraukan pertanyaan korban ABDULLAH Als DUL BIN PABBE dan langsung mengeluarkan badik tersebut dari sarungnya menggunakan tangan kanan terdakwa yang kemudian menikam area punggung belakang sebelah kiri korban ABDULLAH Als DUL BIN PABBE sebanyak satu kali. Setelah itu, terdakwa  langsung membuang badik yang terdakwa gunakan dilantai dan berlari keluar dari rumah melalui pintu belakang sambil memegang sarung dari badik tersebut. Setelah kejadian tersebut,  korban ABDULLAH Als DUL BIN PABBE tergeletak lemas di lantai dapur dan datang ambulans yang membawa korban ABDULLAH Als DUL BIN PABBE ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan namun setelah sampai di rumah sakit korban ABDULLAH Als DUL BIN PABBE sudah tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut, korban ABDULLAH Als DUL BIN PABBE mengalami luka-luka yang mana bersesuaian dengan Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah H. Andi Sulthan Daeng Radja Nomor: 440/08/RSUD-BLK/2026 tertanggal 10 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MULIAWAN MUBARA dengan hasil pada tanggal 09 Januari 2025 pukul 20.05 WITA telah melakukan pemeriksaan terhadap ABDULLAH Als DUL BIN PABBE dengan hasil pemeriksaan pada pemeriksaan fisik :

Daerah punggung:

  • Tampak luka robek pada punggung kiri bawah Panjang tiga centimeter dan lebar satu centimeter, tepi luka rata.

KESIMPULAN :

Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia empat puluh empat tahun ini ditemukan luka robek pada punggung kiri bawah, tepi luka rata. Luka ini sesuai dengan karakteristik luka akibat trauma benda tajam.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya