| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan menurut Hukum bahwa Identitas Pemohon dalam Paspor No. P095657 dimana tertulis Rusmini Binti Saide, dan tempat tanggal lahir 06 Oktober 1978 adalah keliru, karena yang sebenarnya adalah nama Pemohon Bahria, di KTP tempat dan tanggal lahir, Bacari, 03 April 1968, di Kartu Keluarga Pemohon Bacari, 03 April 1968, dan di Akta Kelahiran tertulis Tempat lahir Bacari, 03 April 1968.
- Menetapkan bahwa Penetapan perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk mengurus perbaikan data identitas pemohon dalam paspor pada kantor Imigrasi.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|