Dakwaan |
PERTAMA:
--------- Bahwa terdakwa RISMAN IDRIS Alias ANGGA Bin IDRIS pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 WITA atau pada suatu waktu di bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Perumahan Nindya Green Residence 2, Kel. Polewali, Kec. Gantarang, Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 13.30 wita terdakwa menghubungi Lel. ILHAM (DPO) via WhatsApp dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) gram, kemudian Lel. ILHAM (DPO) menyuruh terdakwa untuk berangkat menuju ke Kajang. Selanjutnya terdakwa berangkat menuju ke Kajang dan pada saat ditengah perjalanan, Lel. ILHAM (DPO) mengirimkan foto lokasi tempat sabu tersebut disimpan/ditempel. Kemudian sekitar pukul 15.00 wita, terdakwa tiba di lokasi dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna hitam dibawah pohon kelapa, setelah itu terdakwa pun kembali pulang ke rumahnya. Selanjutnya sekitar pukul 18.00 wita, terdakwa mulai membagi sabu tersebut ke dalam beberapa paket ukuran kecil untuk dijual dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menjual sabu tersebut melalui akun Instagram miliknya yang bernama “tappetta_petta_e.idn”. Kemudian jika ada seseorang yang mengirimkan pesan atau chat ke Instagram tersebut untuk membeli sabu, maka terdakwa akan menyuruh pembeli tersebut untuk melakukan pembayaran secara transfer ke Rekening BRI an. SILMI dengan nomor rekening 490101029255535. Setelah pembeli mengirimkan bukti transfer, terdakwa akan mengirimkan foto lokasi tempat terdakwa menyimpan/menempel sabu tersebut kepada pembeli sabu.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 wita saksi MUHAMMAD HANDIKA, S.H. dan saksi ERWIN NOVRIANTO SUPRAWI bersama tim 2 Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel mendapat informasi dari masyarakat di Perumahan Nindya Green Residence 2 Kel. Polewali Kec. Gantarang Kab. Bulukumba sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu dengan cara transaksi.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 02.45 wita saksi MUHAMMAD HANDIKA, S.H. dan saksi ERWIN NOVRIANTO SUPRAWI bersama tim 2 Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel tiba di lokasi dan melakukan pengamatan di sekitar lokasi tersebut, kemudian sekitar pukul 03.00 saksi bersama tim menuju salah satu rumah yang dicurigai tempat tinggal terdakwa. Setibanya di rumah tersebut tersebut, saksi bersama tim membuka pintu rumah tersebut dan menemukan terdakwa, setelah itu saksi bersama tim melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi bersama tim juga melakukan penggeledahan di salah satu kamar tidur dan menemukan 1 (satu) saset plastik bening ukuran besar berisi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dalam kemasan saset plastik bening ukuran kecil, 1 (satu) saset plastik ukuran sedang berisi 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu dalam kemasan saset plastik bening, 1 (satu) saset plastik ukuran sedang berisi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dalam kemasan pembungkus permen Foxs, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisi 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 2 (dua) saset plastik kosong, 3 (tiga) buah sendok sabu terbuat dari potongan pipet plastik, dan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna hijau.
- Bahwa terdakwa mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Lel. ILHAM (DPO) sebanyak 1 (satu) paket yang beratnya 15 (lima belas) gram dengan harga Rp19.500.000,00 (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijual dengan harga Rp1.300.00,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per gram, kemudian terdakwa tidak memiliki surat izin yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1143/NNF/III/2025 tanggal 12 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku PLT Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang pada pokoknya menerangkan bahwaFaizal Rachmad, S.T barang bukti berupa:
- 1 (satu) saset plastik bening ukuran besar yang di dalamnya terdapat 2 (dua) saset plastik sedang berisi kristal dengan berat netto seluruhnya 7,2443 (tujuh koma dua empat empat tiga) gram
Diberi nomor barang bukti 2648/2025/NNF
- 1 (satu) saset plastic sedang yang di dalamnya terdapat 23 (dua puluh tiga) saset plastic kecil berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,7539 (satu koma tujuh lima tiga sembilan) gram
Diberi nomor barang bukti 2649/2025/NNF
- 1 (satu) saset plastik sedang yang di dalamnya terdapat 20 (dua puluh) saset plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5416 (nol koma lima empat satu enam) gram
Diberi nomor barang bukti 2650/2025/NNF
- 1 (satu) saset plastik sedang yang didalamnya terdapat 5 (lima) pembungkus gula-gula merek Foxs yang berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4672 (nol koma empat enam tujuh dua) gram
Diberi nomor barang bukti 2651/2025/NNF
- 1 (satu) botol plastik berisi urine
Diberi nomor barang bukti 2652/2025/NNF
Barang bukti nomor 2648/2025/NNF, 2649/2025/NNF, 2650/2025/NNF, dan
2651/2025/NNF berupa kristal bening seperti tersebut diatas adalah benar
mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61
Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023
tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan barang bukti nomor 2652/2025/NNF
berupa urine adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
--------- Bahwa terdakwa FIRDAUS Alias DAUS Bin KAMARUDDIN pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WITA atau pada suatu waktu di bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Perumahan Nindya Green Residence 2, Kel. Polewali, Kec. Gantarang, Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 02.45 wita saksi MUHAMMAD HANDIKA, S.H. dan saksi ERWIN NOVRIANTO SUPRAWI bersama tim 2 Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel tiba di lokasi dan melakukan pengamatan di sekitar lokasi tersebut, kemudian sekitar pukul 03.00 saksi bersama tim menuju salah satu rumah yang dicurigai tempat tinggal terdakwa. Setibanya di rumah tersebut tersebut, saksi bersama tim membuka pintu rumah tersebut dan menemukan terdakwa, setelah itu saksi bersama tim melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi bersama tim juga melakukan penggeledahan di salah satu kamar tidur dan menemukan 1 (satu) saset plastik bening ukuran besar berisi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dalam kemasan saset plastik bening ukuran kecil, 1 (satu) saset plastik ukuran sedang berisi 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu dalam kemasan saset plastik bening, 1 (satu) saset plastik ukuran sedang berisi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dalam kemasan pembungkus permen Foxs, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisi 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 2 (dua) saset plastik kosong, 3 (tiga) buah sendok sabu terbuat dari potongan pipet plastik, dan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna hijau.
- Bahwa terdakwa mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Lel. ILHAM (DPO) sebanyak 1 (satu) paket yang beratnya 15 (lima belas) gram dengan harga Rp19.500.000,00 (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijual dengan harga Rp1.300.00,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per gram, kemudian terdakwa tidak memiliki surat izin yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1143/NNF/III/2025 tanggal 12 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku PLT Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang pada pokoknya menerangkan bahwaFaizal Rachmad, S.T barang bukti berupa:
- 1 (satu) saset plastik bening ukuran besar yang di dalamnya terdapat 2 (dua) saset plastik sedang berisi kristal dengan berat netto seluruhnya 7,2443 (tujuh koma dua empat empat tiga) gram
Diberi nomor barang bukti 2648/2025/NNF
- 1 (satu) saset plastic sedang yang di dalamnya terdapat 23 (dua puluh tiga) saset plastic kecil berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,7539 (satu koma tujuh lima tiga sembilan) gram
Diberi nomor barang bukti 2649/2025/NNF
- 1 (satu) saset plastik sedang yang di dalamnya terdapat 20 (dua puluh) saset plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5416 (nol koma lima empat satu enam) gram
Diberi nomor barang bukti 2650/2025/NNF
- 1 (satu) saset plastik sedang yang didalamnya terdapat 5 (lima) pembungkus gula-gula merek Foxs yang berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4672 (nol koma empat enam tujuh dua) gram
Diberi nomor barang bukti 2651/2025/NNF
- 1 (satu) botol plastik berisi urine
Diberi nomor barang bukti 2652/2025/NNF
Barang bukti nomor 2648/2025/NNF, 2649/2025/NNF, 2650/2025/NNF, dan
2651/2025/NNF berupa kristal bening seperti tersebut diatas adalah benar
mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61
Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023
tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan barang bukti nomor 2652/2025/NNF
berupa urine adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |