Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 13 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
23/Pdt.G/2024/PN Blk |
Tanggal Surat |
Senin, 02 Des. 2024 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Lukman, S.H | Basi Bin Bangki |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Muh Dahyar Bin Muh Ali | 2 | Muh Ali |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ABD. RAHMAN RAZAK, SH | Muh Dahyar Bin Muh Ali | 2 | ABD. RAHMAN RAZAK, SH | Muh Ali | 3 | Marwan Fadhel, S.H.I., M.H. | Muh Dahyar Bin Muh Ali | 4 | Marwan Fadhel, S.H.I., M.H. | Muh Ali | 5 | IJAL HERSAN, S.H. | Muh Dahyar Bin Muh Ali | 6 | IJAL HERSAN, S.H. | Muh Ali |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Pertanahan Bulukumba |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hak dan melawan hukum.
- Menyatakan bahwa Perbuatan dari Para Tergugat yaitu tergugat I yang telah mensertipikatkan tanah kebun milik Penggugat atas nama Tergugat I serta telah membangun rumah permanen diatas tanah sengketa sub II serta Tergugat II yang menguasai tanah dan Perumahan milik Pengguat dan tidak mau menyerahkannya kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hak dan melawan hukum .
- Menyatakan bahwa tanah kebun yang terletak di Dusun Tanru Tedong Desa Garanta Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba.
Sub I : Tanah Kebun luas kurang lebih 8549M2 dengan batas -batas:
- Utara dengan Jalanan dan Kebun Latif.
- Timur dengan Jalanan ; Perumahan Rahma; Tanah kosong Ato; Tanah Sudding Benggolo; Kebun Andi Baba.
- Selatan dengan Kebun Sapri yang dikelola Accang; Kebun Pasolari yang dikelola Rustam.
- Barat dengan Kebun Latif; Kebun Baji yang dikelola Rustam.
Sub II : Tanah Perumahan dengan batas-batas:
- Utara dengan Rumah Accang.
- Timur dengan Tanah Perumahan Sapri yang dikuasai Baso.
- Selatan dengan Kebun Sapri yang dikuasai Accang.
- Barat dengan Jalanan; tanah Perumahan Ambo Rappe yang dikuasai Rosma.
Adalah milik Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk meninggalkan Obyek sengketa serta mengosongkan obyek sengketa atas segala bentuk bangunan apapun yang dibangun diatas obyek sengketa oleh Para Tergugat seketika dan sekaligus sejak putusan dibacakan kalau perlu dengan bantuan Polisi.
- Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati putusan ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah) setiap hari jika lalai melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini .
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |