Bahwa Perbuatan yang di lakukan oleh Tersangka Lk. SUDIRMAN Bin BOKO terhadap diri saksi korban Pr. HASNA Als DG. LAPANG Binti DG. BONTO dengan merusak tembok pagar milik saksi korban dengan cara merubuhkannya menggunakan kayu balok dan menyebabkan tembok pagar saksi korban rusak dengan ukuran panjang sekitar 1 (satu) meter dan tinggi 250 (dua ratus lima puluh) Cm. Adapun tembok pagar saksi korban terbuat dari batu merah, pasir dan semen. Sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.000.000. (dua juta rupiah).
Dengan demikian Tersangka Lk. SUDIRMAN Bin BOKO, Dapat di sangka melakukan perbuatan Tindak pidana Pengrusakan Ringan Sehingga dapat di ajukan Ke Persidangan sebagaimana di maksud dalam Pasal 407 Ayat (1) KUHPidana |