| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Perubahan Nama Pemohon Pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon terhadap Perkataan “TOLLO” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “TAHIR” sebagaimana yang tertulis pada sebagaimana yang tertulis pada Surat Permohonan Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Kelahiran, Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan, Ijazah Sekolah Dasar Anak Pemohon Nomor: DN -19/ D-SD/ 06/ 0003759, Ijazah Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021/ 2022 Nomor: DN-19/D-SMP/K13/001603 dan Surat Keterangan Beda Nama dari Kantor Desa Malleleng tertanggal 23 Oktober 2025 Nomor:06/DM/X/2025, tertulis atas Nama Pemohon TOLLO dan Nama Pemohon TAHIR adalah Orang Yang Sama yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|