Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUH. ALI SALENG, SH., MSi. | BUPATI BULUKUMBA, Cq. CAMAT BONTOTIRO, Cq. KEPALA DESA BATANG | 2 | TAUFIK, SH., MH. | BUPATI BULUKUMBA, Cq. CAMAT BONTOTIRO, Cq. KEPALA DESA BATANG | 3 | ASRAENI, SH. | BUPATI BULUKUMBA, Cq. CAMAT BONTOTIRO, Cq. KEPALA DESA BATANG | 4 | ACO BAHAR, SH. | BUPATI BULUKUMBA, Cq. CAMAT BONTOTIRO, Cq. KEPALA DESA BATANG | 5 | A. AYU CAHYANI, SH., MH. | BUPATI BULUKUMBA, Cq. CAMAT BONTOTIRO, Cq. KEPALA DESA BATANG | 6 | A. APRIADI M, SH. | BUPATI BULUKUMBA, Cq. CAMAT BONTOTIRO, Cq. KEPALA DESA BATANG |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan.
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah darat seluas ± 1054 m2 yang terletak di desa Batang, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas : Utara dengan Mesjid raya, Timur dengan rumah Murni Bin Harasing, Selatan dengan rumah Uddin Saodang, Barat dengan jalan Bila Dg. Mattaru. Adalah milik penggugat.
- Menyatakan menurut hukum bahwa sita jaminan yang di letakkan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba adalah sah dan berharga.
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan tergugat yang menguasai dan tidak mengembalikan tanah sengketa kepada penggugat adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum.
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala penerbitan alas hak kepemilikan atas tanah sengketa oleh tergugat adalah cacat yuridis dan tidak memiliki kekuatan hukum.
- Menghukum tergugat atau orang yang mendapat hak dari padanya untuk mengembalikan tanah sengketa kepada penggugat dalam keadaan sempurnah.
- Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|