| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 15 Okt. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
| Nomor Perkara |
285/Pdt.P/2026/PN Blk |
| Tanggal Surat |
Selasa, 13 Okt. 2026 |
| Nomor Surat |
- |
| Pemohon |
| No | Nama | | 1 | Rukia Binti Taming |
|
| Kuasa Hukum Pemohon |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | IRMA ZAINUDDIN, S.H., M.H. | Rukia Binti Taming | | 2 | Ayu Fajri Karunia, S.H. | Rukia Binti Taming |
|
| Termohon |
|
| Kuasa Hukum Termohon |
|
| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki identitas pada Kartu Tanda Penduduk NIK 7302054905740001, Kartu Keluarga No. 7302050401100036 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7302-LT-26102015-0713 semula tertulis nama Mega Baco, lahir di Borong tanggal 09 Mei 1974 diubah menjadi Mega Raco, lahir di Bulukumba tanggal 12 Desember 1973.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan identitas kependudukan Pemohon dan menyerahkan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bulukumba kepada Instansi Pelaksana/ Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil untuk merubah dan mencatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |