Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2026/PN Blk 1.AHMAD JAFAR, S.H
2.MUHAMMAD RUSYDI ASHRI, S.H.
1.SUHARDI Als SALDI Bin SUMMANG
2.SAPRI Bin RENGKE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 94/Pid.B/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1607/P.4.22/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD JAFAR, S.H
2MUHAMMAD RUSYDI ASHRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHARDI Als SALDI Bin SUMMANG[Penahanan]
2SAPRI Bin RENGKE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA : Bahwa Terdakwa I SUHARDI Als SALDI Bin SUMMANG (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama sama dengan Terdakwa SAPRI Bin RENGKE (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar jam 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jl. Poros Bulukumba-Bantaeng Kel. Mariorennu Kec. Gantarang Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mereka yang melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud mempersiapkan atau mempermudah pencurian secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: - Berawal pada hari jumat tanggal 13 Februari 2026, tepatnya pada pukul 19.00 wita, Dimana pada saat itu Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. IKRAR (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. ANTO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. KASMAN (Dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang berada di rumah milik Sdr. JARRE (Dilakukan penuntutan secara terpisah) tepatnya di Tala-tala Desa Bontorita, Kec.Bisappu, Kab. Bantaeng yang pada waktu itu mereka sedang minum minuman keras jenis tuak, kemudian setelah selesai minum minuman keras jenis tuak, Terdakwa II mengajak Terdakwa I dan Sdr. IKRAR (Dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. ANTO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. KASMAN (Dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang berada di rumah milik Sdr. JARRE (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan mengatakan “ayo keluar deh pergi mencari pembeli rokok, dari pada disini jki tidak ada pembeli rokok”, lalu tepat di depan pertamina Lamaka Kel. Lembang, Kec. Bantaeng, Kab. Bantaeng, tiba-tiba Terdakwa II menyampaikan bahwa “ayo pergi curi motor” dengan menggunakan 1 unit mobil pick up Daihatsu Grandmax milik Terdakwa I, Bersama dengan Terdakwa II, Sdr. IKRAR, Sdr. ANTO dan Sdr. KASMAN yang mana posisinya pada waktu itu mereka semua duduk di kursi depan dan Sdr. IKRAR sebagai pengemudinya, kemudian di Jl. Poros Bantaeng Bulukumba tepatnya Dusun Lumpangan, Desa Lumpangan, Kec. Pajukukang, Terdakwa II pun melihat seorang laki-laki dan seorang perempuan sedang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy berwarna abu-abu dari arah Bantaeng menuju ke arah Bulukumba, sehingga Sdr. IKRAR pun mengikuti motor tersebut, lalu tepatnya di depan pelelangan ikan Desa Birea, Kec. Pajukukang, Sdr. IKRAR pun menambah kecepatan dan mendahului korban pada waktu itu, kemudian tepatnya di depan pertamina Pantai Marina Kab. Bantaeng, Terdakwa I pun sempat menghentikan mobil miliknya yang mereka gunakan tersebut sambil menunggu korban lewat, lalu setelah korban lewat, Terdakwa I pun langsung melanjutkan perjalanan dan mengikuti korban, kemudian tepatnya di Jl. Poros Bantaeng Bulukumba Kel. Mariorennu, Kec. Gantarang Kab. Bulukumba, setelah Melewati tikungan tajam, Terdakwa I pun langsung mengatakan kepada Sdr. IKRAR “kesampingnako itu motor baru langsung hantam kiri karena kosongmi” sehingga Sdr. IKRAR pun langsung menambah kecepatan dan langsung menyambar motor yang dikendarai oleh korban, setelah korban terjatuh, Sdr. IKRAR langsung menghentikan mobil yang digunakan, lalu Terdakwa I, Sdr. ANTO serta Sdr. KASMAN langsung turun dari mobil kemudian berlari ke arah motor milik korban lalu Terdakwa II langsung menaiki motor yang posisinya terjatuh, Korban MUTMAINNA NURCAHYANI mengalami luka di bagian atas alis kanan dan luka dibagian bawah mata kanan akibat sambaran mobil orang tersebut, kemudian Sdr. IKRAR langsung menghentikan mobil yang digunakanlalu Sdr. ANTO dan Sdr. KASMAN pun ikut naik ke motor tersebut, Terdakwa I pun memutar balik mobil menuju ke arah Kab. Bantaeng bersama dengan Terdakwa II, Sdr. ANTO dan Sdr. KASMAN yang mengendarai 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor, dengan Merk HONDA SCOOPY dengan Nomor Rangka MH1JMH210SK672820, Nomor Mesin JMH2E-1673073, dan Nomor Polisi DD 2159 ZR, 2 (dua) Unit Handphone yaitu handphone merek TECNO 5 Pro 5G warna Silver Fantasy dan handphone merek OPPO A3x warna biru laut, dan 1 (satu) buah dompet milik Korban ALIF CAHYA GUNTORO yang berisikan KTP, SIM, Kartu ATM dan uang sekitar sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah tas ransel berwarna hitam - Adapun Korban ALIF CAHYO GUNTORO mengalami luka di bagian wajah yaitu luka di bagian atas alis kanan, luka di bawah mata kanan, luka di bagian dahi, luka di bagian bawah hidung dan luka di punggung tangan kiri dan ia mengalami luka di bagian atas alis kanan dan luka dibagian bawah mata kanan akibat dikenai kaca helm karena terjatuh akibat sambaran mobil Terdakwa I

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (2) Huruf d Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.

--------------------------------------------------------- A T A U : ---------------------------------------------------------- KEDUA : Bahwa Terdakwa I SUHARDI Als SALDI Bin SUMMANG (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama sama dengan Terdakwa SAPRI Bin RENGKE (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar jam 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jl. Poros Bulukumba-Bantaeng Kel. Mariorennu Kec. Gantarang Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mereka yang melakukan pencurian secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: - Berawal pada hari jumat tanggal 13 Februari 2026, tepatnya pada pukul 19.00 wita, Dimana pada saat itu Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. IKRAR (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. ANTO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. KASMAN (Dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang berada di rumah milik Sdr. JARRE (Dilakukan penuntutan secara terpisah) tepatnya di Tala-tala Desa Bontorita, Kec.Bisappu, Kab. Bantaeng yang pada waktu itu mereka sedang minum minuman keras jenis tuak, kemudian setelah selesai minum minuman keras jenis tuak, Terdakwa II mengajak Terdakwa I dan Sdr. IKRAR (Dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. ANTO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. KASMAN (Dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang berada di rumah milik Sdr. JARRE (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan mengatakan “ayo keluar deh pergi mencari pembeli rokok, dari pada disini jki tidak ada pembeli rokok”, lalu tepat di depan pertamina Lamaka Kel. Lembang, Kec. Bantaeng, Kab. Bantaeng, tiba-tiba Terdakwa I menyampaikan bahwa “ayo pergi curi motor” dengan menggunakan 1 unit mobil pick up Daihatsu Grandmax milik Terdakwa I, Bersama dengan Terdakwa II, Sdr. IKRAR, Sdr. ANTO dan Sdr. KASMAN yang mana posisinya pada waktu itu mereka semua duduk di kursi depan dan Sdr. KASMAN sebagai pengemudinya, kemudian di Jl. Poros Bantaeng Bulukumba tepatnya Dusun Lumpangan, Desa Lumpangan, Kec. Pajukukang, Terdakwa I pun melihat seorang laki-laki dan seorang perempuan sedang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy berwarna abu-abu dari arah Bantaeng menuju ke arah Bulukumba, sehingga Terdakwa I pun mengikuti motor tersebut, lalu tepatnya di depan pelelangan ikan Desa Birea, Kec. Pajukukang, Sdr. IKRAR pun menambah kecepatan dan mendahului korban pada waktu itu, kemudian tepatnya di depan pertamina Pantai Marina Kab. Bantaeng, Terdakwa I pun sempat menghentikan mobil miliknya yang mereka gunakan tersebut sambil menunggu korban lewat, lalu setelah korban lewat, Terdakwa I pun langsung melanjutkan perjalanan dan mengikuti korban, kemudian tepatnya di Jl. Poros Bantaeng Bulukumba Kel. Mariorennu, Kec. Gantarang Kab. Bulukumba, setelah Melewati tikungan tajam, Terdakwa II pun langsung mengatakan kepada Sdr. IKRAR “kesampingnako itu motor baru langsung hantam kiri karena kosongmi” sehingga Sdr. IKRAR pun langsung menambah kecepatan dan langsung menyambar motor yang dikendarai oleh korban, setelah korban terjatuh, Sdr. IKRAR langsung menghentikan mobil yang digunakan, lalu Terdakwa II, Sdr. ANTO serta Sdr. KASMAN langsung turun dari mobil kemudian berlari ke arah motor milik korban lalu Terdakwa I langsung menaiki motor yang posisinya terjatuh, lalu Sdr. ANTO dan Sdr. KASMAN pun ikut naik ke motor tersebut, Sdr. IKRAR pun memutar balik mobil menuju ke arah Kab. Bantaeng bersama dengan Terdakwa I, Sdr. ANTO dan Sdr. KASMAN yang mengendarai 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor, dengan Merk HONDA SCOOPY dengan Nomor Rangka MH1JMH210SK672820, Nomor Mesin JMH2E-1673073, dan Nomor Polisi DD 2159 ZR, 2 (dua) Unit Handphone yaitu handphone merek TECNO 5 Pro 5G warna Silver Fantasy dan handphone merek OPPO A3x warna biru laut, dan 1 (satu) buah dompet milik Korban ALIF CAHYA GUNTORO yang berisikan KTP, SIM, Kartu ATM dan uang sekitar sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah tas ransel berwarna hitam

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya