| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Perubahan Tempat, Tanggal, Bulan Dan Tahun Kelahiran Pemohon Pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon terhadap Perkataan “Nama Pemohon CAHAYA, Tempat Tanggal Lahir, Uluparang, 01 Februari 1982’’ dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Nama Pemohon CAHAYA, Tempat Tanggal Lahir, Palioi, 6 Juni 1987” sebagaimana yang tertulis pada Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar Pemohon Nomor: 06 Dd 0106002 dan Surat Permohonan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Benteng Palioi yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|