Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
301/Pdt.P/2025/PN Blk Ome Bin Barang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 301/Pdt.P/2025/PN Blk
Tanggal Surat Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ome Bin Barang
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IRMA ZAINUDDIN, S.H., M.H.Ome Bin Barang
2Ayu Fajri Karunia, S.H.Ome Bin Barang
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan pada Kartu Tanda Penduduk Pemohon yang semula tertulis Ome, NIK 7302080107770004, lahir di Pattalasang tanggal 01 Juli 1977, dicoret dan sebagai gantinya ditulis Amiruddin, NIK 7302080107770004, lahir di Oro tanggal 31 Desember 1965,  berdasarkan Kartu Keluarga No.7302082509070014, Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 352/CS/I/2013, Kutipan Akta Nikah Nomor : 7302081032023010 dan Setoran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) Nomor Porsi 2300192593.
  3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bulukumba dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya Penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak