Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2025/PN Blk 1.MUHAMMAD ZAKI, S.H.
2.ARDIL ANZANI, S.H.
3.MUHAMMAD YUSRAN SETIAWAN, S.H.
Asrianto Als Dg. Mangka Bin Kombali Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.B/2025/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-54/P.4.22/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ZAKI, S.H.
2ARDIL ANZANI, S.H.
3MUHAMMAD YUSRAN SETIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Asrianto Als Dg. Mangka Bin Kombali[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa ASRIANTO Als Dg.MANGKA Bin KOMBALI pada hari Rabu tanggal 06 November 2024  sekitar Pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 bertempat di halaman gedung GOR Bulukumba Jl. Dahlia , Kel. Caile, Kec. Ujung bulu, Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang susuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambil , di lakukan dengan merusak, memotong atau memanjat , atau dengan memakai anak kunci palsu , perintah palsu atau pakaian jabatan palsu oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------

    • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa ASRIANTO Als Dg.MANGKA Bin KOMBALI sekitar pukul 11.00 WITA, terdakwa bersama temannya, Lel. Caccing, berangkat menggunakan sepeda motor menuju Kabupaten Bantaeng untuk menagih hutang kepada Paman terdakwa, Lel. Tola. Namun, Terdakwa tidak menemui Lel. Tola karena yang bersangkutan sedang berada di Morowali selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan ke Kab. Bulukumba untuk mencari teman terdakwa, Lel. Edi, yang terletak di Kecamatan Ujungloe , Kab. Bulukumba namun Handphone milik Lel.EDI tidak aktif dan menanyakan ke Lel.UCOK yang merupakan tetangga Lel.EDI namun Lel.UCOK mengatakan bahwa Lel. Edi telah pindah ke Makassar Bersama istrinya, Terdakwa dan Lel.Caccing melanjutkan perjalanan mencari makan lalu Terdakwa singgah makan bakso , setelah makan bakso Terdakwa melanjutkan perjalanan.
    • Saat melewati gedung GOR Bulukumba, Terdakwa melihat sebuah sepeda motor Yamaha Mio J warna putih yang terparkir sendiri di halaman GOR Bulukumba. Terdakwa memiliki niat untuk mencuri motor tersebut, meskipun Terdakwa tidak mengungkapkan rencananya kepada Lel. Caccing yang sedang membonceng.
    • Lel.CACCING sempat bertanya kapada Terdakwa “ Mau kemanako sebenarnya ini?” Terdakwa menjawab “jalan maki kanda pergi maki sekitar terminal” Lel.CACCING lalu membawa sepeda motornya ke Jl.Sam Ratulangi dan berhenti depan toko alat motor Setelah itu, terdakwa membeli sebuah obeng plat dengan lubang di pegangan di sebuah toko di Jalan Sam Ratulangi. Terdakwa lalu meminta kepada Lel. Caccing untuk mengantarnya kembali ke depan GOR Bulukumba. Setelah sampai sampai dipertigaan Jl.  Muhtar Lutfi dan Jl.  Dahlia terdakwa meminta diturunkan oleh Lel.  CACCING.  Lel.  CACCING sempat bertanya” mau kemanako sebenarnya?”.  terdakwa kemudian menunjuk orang yang disekitar situ yang sementara bekerja sambil berkata “ mau disinija ketemu sama temanku”.  Lel.  CACCING berkata lagi “mau naik apako pulang?”.  “Terdakwa menjawab samapa temanku”.  Yang punya motor itu temanku mau ke Makassar”.   Setelah berkata demikian maka Lel.  CACCING meninggalkan terdakwa. Suasana dihalaman Gedung GOR Juga sepi tidak ada orang namun diluar tembok pagar halaman Gedung GOR Bulukumba kendaraan bermotor lalu lalang
    • Setelah turun dari sepeda motor, terdakwa menuju sepeda motor Yamaha Mio J Warna Putih  yang ingin dicurinya, yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci leher dan kunci kontaknya terbuka. Kemudian mencungkil kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan Obeng Plat yang sebelumnya di beli di toko jual beli variasi alat motor.
    • Saat Terdakwa mencungkil kunci kontak sepeda motor tersebut terdakwa tidak berhasil membuat sepeda motor dalam keadaan On sehingga terdakwa mencari potongan besi dan tidak kesulitan mendapatkan potongan besi karena gedung dekat sepeda motor tersebut diparkir dalam kondisi rehab sehingga banyak meninggalkan sisa bahan bangunan termasuk potongan besi dan dari potongan besi yang didapatkan di masukkan kedalam lubang pegangan obeng dengan tujuan untuk membentuk kuncian T.  Dengan menggunakan obeng dan potongan besi yang Terdakwa temukan di sekitar lokasi, terdakwa berhasil membuka kunci kontak motor tersebut dan menyalakan sepeda motor.
    • Setelah sepeda motor berhasil dinyalakan, terdakwa mengenakan helm yang ada di sepeda motor dan mengendarainya keluar dari halaman GOR Bulukumba, lalu membawa sepeda motor Milik Saksi NURHELMIYATI als ANTI Bin MUH.TAUFIK tersebut menuju arah Kabupaten Jeneponto dan tiba di jeneponto sekitar pukul 16:00 Wita lewat.
    • Bahwa setelah sampai di Kab. Jeneponto, terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumah temannya, Lel. Ari, dengan tujuan agar motor tersebut dapat dititipkan. Dan saat itu Terdakwa bertemu dengan Lel.Ari dan sempat Terdakwa katakan jika motor tersebut Terdakwa titip dengan alasan motor tersebut adalah motor Tarikan. Pada keesokan harinya, terdakwa bertemu dengan Lel. Nena dan meminta agar Lel. Nena menyampaikan kepada Lel. Ari untuk mencarikan pembeli sepeda motor yang telah dititipkan Namun, Lel.Nena tidak menyampaikan permintaan tersebut kepada Lel.Ari, Lel. Nena justru mencarikan pembeli motor itu sendiri dan menjualnya tanpa sepengetahuan terdakwa kepada pihak yang Terdakwa tidak tahu orangnya dan tidak tahu juga berapa harganya.
    • Bahwa Perbuatan Terdakwa mencuri  sepeda motor Yamaha Mio J warna putih tanpa adanya ijin maupun tanpa sepengetahuan Saksi NURHELMIYATI als ANTI Bin MUH.TAUFIK selaku pemilik barang untuk dijual dan akan Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi.
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP. --------------------------------------------------

SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa ASRIANTO Als Dg.MANGKA Bin KOMBALI pada hari Rabu tanggal 06 November 2024  sekitar Pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 bertempat di halaman gedung GOR Bulukumba Jl. Dahlia , Kel. Caile, Kec. Ujung bulu, Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumbar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang susuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa ASRIANTO Als Dg.MANGKA Bin KOMBALI sekitar pukul 11.00 WITA, terdakwa bersama temannya, Lel. Caccing, berangkat menggunakan sepeda motor menuju Kabupaten Bantaeng untuk menagih hutang kepada Paman terdakwa, Lel. Tola. Namun, Terdakwa tidak menemui Lel. Tola karena yang bersangkutan sedang berada di Morowali selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Bulukumba untuk mencari teman terdakwa, Lel. Edi, yang terletak di Kecamatan Ujungloe , Kab. Bulukumba namun Handphone milik Lel.EDI tidak aktif dan menanyakan ke Lel.UCOK yang merupakan tetangga Lel.EDI namun Lel.UCOK mengatakan bahwa Lel. Edi telah pindah ke Makassar Bersama istrinya, Terdakwa dan Lel.Caccing melanjutkan perjalanan mencari makan lalu Terdakwa singgah makan bakso , setelah makan bakso Terdakwa melanjutkan perjalanan dan Saat melewati gedung GOR Bulukumba, terdakwa melihat sebuah sepeda motor Yamaha Mio J warna putih yang terparkir sendiri di halaman GOR Bulukumba. Terdakwa memiliki niat untuk mencuri motor tersebut, meskipun Terdakwa tidak mengungkapkan rencananya kepada Lel. Caccing yang sedang membonceng.
    • Lel.CACCING sempat bertanya kapada Terdakwa “ Mau kemanako sebenarnya ini?” Terdakwa menjawab “jalan maki kanda pergi maki sekitar terminal” Lel.CACCING lalu membawa sepeda motornya ke Jl.Sam Ratulangi dan berhenti depan toko alat motor Setelah itu, terdakwa membeli sebuah obeng plat dengan lubang di pegangan di sebuah toko di Jalan Sam Ratulangi. Terdakwa lalu meminta kepada Lel. Caccing untuk mengantarnya kembali ke depan GOR Bulukumba. Setelah sampai sampai dipertigaan Jl.  Muhtar Lutfi dan Jl.  Dahlia terdakwa meminta diturunkan oleh Lel.  CACCING.  Lel.  CACCING sempat bertanya” mau kemanako sebenarnya?”.  terdakwa kemudian menunjuk orang yang disekitar situ yang sementara bekerja sambil berkata “ mau disinija ketemu sama temanku”.  Lel.  CACCING berkata lagi “mau naik apako pulang?”.  “Terdakwa menjawab samapa temanku”.  Yang punya motor itu temanku mau ke Makassar”.   Setelah berkata demikian maka Lel.  CACCING meninggalkan terdakwa. Suasana dihalaman Gedung GOR Juga sepi tidak ada orang namun diluar tembok pagar halaman Gedung GOR Bulukumba kendaraan bermotor lalu lalang
    • Setelah turun dari sepeda motor, terdakwa menuju sepeda motor Yamaha Mio J Warna Putih  yang ingin dicurinya, yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci leher dan kunci kontaknya terbuka. Kemudian mencungkil kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan Obeng Plat yang sebelumnya di beli di toko jual beli variasi alat motor
    • Saat terdakwa mencungkil kunci kontak sepeda motor tersebut terdakwa tidak berhasil membuat sepeda motor dalam keadaan On sehingga terdakwa mencari potongan besi untuk di masukkan kedalam lubang pegangan obeng dengan tujuan untuk membentuk kuncian T.  Dengan menggunakan obeng dan potongan besi yang Terdakwa temukan di sekitar lokasi, terdakwa berhasil membuka kunci kontak motor tersebut dan menyalakan sepeda motor.
    • Setelah sepeda motor berhasil dinyalakan, terdakwa mengenakan helm yang ada di sepeda motor dan mengendarainya keluar dari halaman GOR Bulukumba, lalu membawa sepeda motor Milik Saksi NURHELMIYATI als ANTI Bin MUH.TAUFIK tersebut menuju arah Kabupaten Jeneponto dan tiba di jeneponto sekitar pukul 16:00 Wita lewat.
    • Bahwa Setelah sampai di Kab. Jeneponto, terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumah temannya, Lel. Ari, dengan tujuan agar motor tersebut dapat dititipkan. Pada keesokan harinya, terdakwa bertemu dengan Lel. Nena dan meminta agar Lel. Nena menyampaikan kepada Lel. Ari untuk mencarikan pembeli sepeda motor yang telah dititipkan Namun, Lel.Nena tidak menyampaikan permintaan tersebut kepada Lel.Ari, Lel. Nena justru mencarikan pembeli motor itu sendiri dan menjualnya tanpa sepengetahuan terdakwa kepada pihak yang Terdakwa tidak tahu orangnya dan tidak tahu juga berapa harganya.
    • Bahwa perbuatan Terdakwa mencuri  sepeda motor Yamaha Mio J warna putih tanpa adanya ijin maupun tanpa sepengetahuan Saksi NURHELMIYATI als ANTI Bin MUH.TAUFIK selaku pemilik barang untuk dijual dan akan Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi.
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya