Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2019/PN Blk PALALLOI Bin CADDO KEPALA KEPOLISIAN RESORT BULUKUMBA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2019/PN Blk
Tanggal Surat Jumat, 22 Nov. 2019
Nomor Surat .....................
Pemohon
NoNama
1PALALLOI Bin CADDO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT BULUKUMBA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa  berdasarkan ketentuan Pasal 79, 80, dan 81 KUHAP, permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan yang diajukan oleh Pelapor/Korban (Pemohon Praperadilan) kepada Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba dengan alasan-alasan sebagai berikut ;--------------------------------------------

 

        Bahwa sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/245/VIII/2017/SPKT, tanggal 01 Agustus 2017 atas nama Pelapor Lel. Palalloi Bin Caddo, tentang menghentikan penyidikan tindak pidana penipuan dan penggelapan dan telah dilakukan penyidikan serta berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Bulukumba dan dikembalikan dengan petunjuk (P19) agar penyidik menyita bukti kwitansi diatas materai 6000 penyerahan uang tapi sampai saat ini tidak ada, yang tercantum dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SP.Dik/462/X/2019/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2019 ;----------------

 

        Bahwa adanya Laporan Polisi tersebut diatas, oleh Pemohon Praperadilan telah menyerahkan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Saudara Jalaluddin untuk biaya peruntukan Eksekusi tanah yang terletak di Dusun Sisihoro, Desa Sengkala, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Akan tetapi uang tersebut diambil oleh Muhammad Tahir (Tersangka/Terlapor) dengan mengaku uang tersebut diserahkan kepada Kapolres untuk keperluan pengamanan pelaksanaan Eksekusi atas tanah tersebut diatas, namun uang tersebut digunakan pribadi oleh Muhammad Tahir, sehingga Pemohon Praperadilan mengalami kerugian sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan telah melaporkan Muhammad Tahir ke Polres Bulukumba dan ternyata proses penyidikan dihentikan sampai sekarang ;----------------------------------------------

 

        Bahwa Surat Kasat Reskrim selaku Penyidik Kepolisian Resort Bulukumba tanggal 03 Oktober 2019 Nomor : SP2HP/265-A5/X/2019/ Reskrim yang ditujukan kepada Palalloi Bin Caddo (Pemohon Praperadilan), Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sama sekali tidak disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Bulukumba selaku Penuntut Umum, sehingga telah menyalahi hukum acara pidana khususnya diatur dalam Pasal 109 Ayat 1, 2, 3, Pasal 110 dan Pasal 138 KUHAP ;-----------------------------------------------------

 

        Bahwa dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bulukumba selaku Penuntut Umum, sehingga Penutut Umum telah melaksanakan haknya memberikan petunjuk dalam pelaksanaan penyidikan, sebagaimana dimaksud Pasal 109 Ayat 3, Pasal 110 dan Pasal 138 KUHAP. Oleh karena Penyidik Kepolisian Resort Bulukumba telah mengirim berkas perkara pidana kepada Kejaksaan Negeri Bulukumba selaku Penuntut Umum, akan tetapi Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Penyidik Kepolisian Resort Bulukumba dengan alasan bukti kwitansi tidak bermaterai 6000 padahal tercantum didalam kwitansi uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta ripuah) jelas diterima oleh Muhammad Tahir dan telah mengaku didepan Penyidik Kepolisian Resort Bulukumba, sehingga terang benderang diduga pelaku penipuan dan penggelapan ;-------------------------------

 

        Bahwa pengaduan Pemohon Praperadilan (Pelapor/Saksi Korban) kepada Termohon Praperadilan tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan diduga keras dilakukan oleh Muhammad Tahir dalam penanganan Termohon Praperadilan selaku Penyidik Kepolisian Resort Bulukumba sudah berjalan 2 tahun 11 bulan lamanya belum memperoleh kepastian hukum untuk penyerahan berkas perkara pidana dan tersangkanya kepada Kejaksaan Negeri Bulukumba selaku Penuntut Umum untuk dituntut didepan Pengadilan Negeri Bulukumba;

 

        Berdasarkan alasan-alasan Pemohon Praperadilan tersebut diatas, Pemohon Praperadilan mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba berkenan untuk memeriksa dan mengadili serta memutus Permohonan Praperadilan sebagai berikut ;-------------------------------

Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon Praperadilan seluruhnya.
Menyatakan penyidikan tindak pidana penipuan dan penggelapan diduga keras dilakukan oleh Muhammad Tahir sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/245/VIII/2017/SPKT, tanggal 01 Agustus 2017 atas nama Pelapor Lel. Palalloi Bin Caddo adalah sah menurut hukum.
Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SP.Dik/462/X/2019/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2019 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk segera melimpahkan berkas perkara pidana atas nama Tersangka Muhammad Tahir kepada Kejaksaan Negeri Bulukumba selaku Penuntut Umum.
Membebankan biaya perkara kepada Termohon Praperadilan tersebut.

 

Demikian Permohonan Praperadilan ini, atas terkabulnya hal tersebut diatas diucapkan terima kasih ;----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya