Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
59/Pdt.P/2025/PN Blk ST. HARTATIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 59/Pdt.P/2025/PN Blk
Tanggal Surat Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ST. HARTATIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Menyatahkan sah perubahan / penggantian tahun lahir anak dari pemohon yang semula tertulis dan terbaca tahun 2009 (dua ribu sembilan) menjadi tahun 2006 (dua ribu enam)
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba setelah ditunjukan penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki / mengganti tahun lahir anak dari pemohon yang semula tertulis dan terbaca tahun 2009 (dua ribu sembilan) menjadi tahun 2006 (dua ribu enam) pada Akte Kelahiran Nomor 12.793/CS/XI/2012 Tertanggal : 28 Mei 2012
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak