| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan bahwa Nama TINA, Tempat Tanggal Lahir di Barugae, 01 Juli 1973 dan nama orang tua MUING yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Kutipan Akta Kelahiran dengan Nama TINA BINTI MUIN, Tempat Tanggal Lahir di Barugae, 05 Desember 1972 yang tertulis pada Paspor adalah Orang Yang Sama;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Makassar dalam waktu 30 (tiga puluh) hariĀ setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|