Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
183/Pdt.P/2026/PN Blk Justira binti Uro Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 183/Pdt.P/2026/PN Blk
Tanggal Surat Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Justira binti Uro
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Lukman, S.HJustira binti Uro
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon .
  2. Menetapkan perbaikan nama Pemohon pada Akta Cerai Pemohon Nomor 012 /AC/2011/PA.Blk yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Bulukumba  dengan identitas Asse binti Uro  ditetapkan adalah orang yang sama dengan identitas nama Pemohon yang sebenarnya yaitu Justira Binti Uro  sebagaimana yang tertulis pada Kartu Keluarga (KK) Nomor :7302042406180002 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)  NIK :7302044207840004 yang pemohon lampirkan sebagai dasar permohonan perbaikan nama Pemohon.
  3. Memerintahkan serta memberi ijin kepada instansi terkait ataupun instansi Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Bulukumba   untuk melakukan perbaikan nama Pemohon dan dicatatkan dan didaftar sesuai ketentuan perundang-undangan.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak