Petitum Permohonan |
Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/794/x/ 2020/reskrim, tanggal 07 ocktober 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : sp.sidik Lanjutan/794.a/ii/2021/ reskrim, tanggal 07 februari 2021 adalah Tidak Sah Dan Tidak Berdasar Hukum Serta Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat;
Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/ 794/x/ 2020/reskrim, tanggal 07 ocktober 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : sp.sidik Lanjutan/794.a/ii/2021/ reskrim, tanggal 07 februari 2021;
Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/238/III/2021/Reskrim, tanggal 29 Maret 2021 yang di keluarkan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/794/x/2020/reskrim, tanggal 07 ocktober 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : sp. sidik/794.a/ii/2021/reskrim, tanggal 07 februari 2020 adalah Tidak Sah Dan Tidak Berdasar Hukum Serta Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat;
Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON berkaitan dengan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON adalah Tidak Sah Dan Tidak Berdasar Hukum Serta Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat;
Memerintahkan TERMOHON untuk melepaskan atau mengeluarkan PEMOHON dari Rumah Tahanan segera setelah putusan ini di ucapkan;
Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam kedudukan, kemampuan harkat dan martabatnya sekurang-kurangnya pada 5 (lima) media televisi nasional, 5 (lima) media cetak nasional, 4 (empat) media cetak lokal selama 2 (dua) hari berturut-turut;
Menghukum TERMOHON untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini. |