Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2026/PN Blk 1.ANDI MUTMAINNAH.,S.H
2.DAMARYANTI FISIKO DEWI, S.H
3.ANDI SULKIFLI HERMAN, S.H.
1.ACO
2.SUKRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 63/Pid.B/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-948/P.4.22/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI MUTMAINNAH.,S.H
2DAMARYANTI FISIKO DEWI, S.H
3ANDI SULKIFLI HERMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACO[Penahanan]
2SUKRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

Bahwa Terdakwa I ACO bersama dengan Terdakwa II SUKRI pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekitar Pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya Bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Swatani Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Setiap orang yang melakuakn Pencurian secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 wita Terdakwa I menjeput Terdakwa II di rumahnya untuk meminum ballo (sejenis tuak) di rumah Terdakwa I, Namun sesampainya di sana ballo tersebut belum tersedia sehingga Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk jalan-jalan terlebih dahulu ke Kabupaten Bulukumba. Di tengah perjalanan Terdakwa I yang membonceng Terdakwa II berkata bahwa Terdakwa I mau mengambil motor namun ketika ditanya oleh Terdakwa II dimana, Terdakwa I belum tahu mau mengambil dimana. Kemudian setelah berkeliling sekitar pukul 14.00 wita, Terdakwa I kemudian melihat 1 (satu) unit motor Yamaha Vega berwarna Hitam Merah terparkir di depan sebuah rumah yang beralamat di Desa Swatani Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, Terdakwa I lalu menghentikan motornya dan menyuruh Terdakwa II untuk membawa motor yang dikendarai tersebut kembali ke Kabupaten Bantaeng sembari Terdakwa I mengambil 1 (satu) unit motor Yamaha Vega berwarna Hitam Merah tersebut. Setelah Terdakwa II pergi membawa pulang motor yang dikendarai sebelumnya, Terdakwa I kemudian mengeluarkan kunci T yang telah dibawa dari rumah dan memasukkan kunci T tersebut ke dalam kunci kontak motor yamaha tersebut hingga motor tersebut berbunyi. Terdakwa I lalu membawa motor tersebut di sebuah hutan-hutan di Kabupaten Bantaeng, berselang 3 (tiga) hari Terdakwa I baru mengambil motor tersebut dan membawanya ke Desa Bonto Tappalang Kecamatan Tompo Bulu Kabupaten Bantaeng untuk disimpan. Kemudian Terdakwa I menjual 1 (satu) unit motor Yamaha Vega berwarna Hitam Merah tersebut ke seseorang yang bernama SUKRI dengan harga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), uang tersebut lalu Terdakwa I bagikan ke Terdakwa II sebagai imbalan sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 saksi SULFIADI baru tiba di rumahnya di Desa Swatani Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, saksi SULFIADI kemudian memarkir 1 (satu) unit motor Yamaha Vega berwarna Hitam Merah miliknya di depan pagar rumah saksi MISBAYANI yang merupakan tetangganya dan langsung berlari ke dalam rumahnya dikarenkan pada saat itu sedang hujan deras. Lalu sekitar pukul 14.30 wita pada saat saksi SULFIADI ingin mengambil kembali motornya, ia lalu melihat bahwa 1 (satu) unit motor Yamaha Vega berwarna Hitam Merah miliknya sudah tidak ada di depan pagar rumah saksi MISBAYANI, saksi SULFIADI lalu bertanya ke saksi MISBAYANI namun saksi MISBAYANI juga tidak melihat motor tersebut. Setelah itu, saksi SULFIADI kemudian pergi melaporkan atas kehilangan motor tersebut ke kantor polisi.
  • Bahwa atas kejadian hilangnya 1 (satu) unit motor Yamaha Vega berwarna Hitam Merah tersebut pekerjaan saksi SULFIADI sebagai petani terhambat dan mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 1 (satu) unit motor Yamaha Vega berwarna Hitam Merah milik saksi SULFIADI tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi SULFIADI.

 

---------Perbuatan Terdakwa I ACO dan Terdakwa II SUKRI sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .-----------------------------

 

SUBSIDAIR:

Bahwa Terdakwa I ACO bersama dengan Terdakwa II SUKRI pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekitar Pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya Bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Swatani Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 wita Terdakwa I menjeput Terdakwa II di rumahnya untuk meminum ballo (sejenis tuak) di rumah Terdakwa I, Namun sesampainya di sana ballo tersebut belum tersedia sehingga Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk jalan-jalan terlebih dahulu ke Kabupaten Bulukumba. Di tengah perjalanan Terdakwa I yang membonceng Terdakwa II berkata bahwa Terdakwa I mau mengambil motor namun ketika ditanya oleh Terdakwa II dimana, Terdakwa I belum tahu mau mengambil dimana. Kemudian setelah berkeliling sekitar pukul 14.00 wita, Terdakwa I kemudian melihat 1 (satu) unit motor Yamaha Vega berwarna Hitam Merah terparkir di depan sebuah rumah yang beralamat di Desa Swatani Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, Terdakwa I lalu menghentikan motornya dan menyuruh Terdakwa II untuk membawa motor yang dikendarai tersebut kembali ke Kabupaten Bantaeng sembari Terdakwa I mengambil 1 (satu) unit motor Yamaha Vega berwarna Hitam Merah tersebut. Setelah Terdakwa II pergi membawa pulang motor yang dikendarai sebelumnya, Terdakwa I kemudian mengeluarkan kunci yang telah dibawa dari rumah dan memasukkan kunci T tersebut ke dalam kunci kontak motor yamaha tersebut hingga motor tersebut berbunyi. Terdakwa I lalu membawa motor tersebut di sebuah hutan-hutan di Kabupaten Bantaeng, berselang 3 (tiga) hari Terdakwa I baru mengambil motor tersebut dan membawanya ke Desa Bonto Tappalang Kecamatan Tompo Bulu Kabupaten Bantaeng untuk disimpan. Kemudian Terdakwa I menjual 1 (satu) unit motor Yamaha Vega berwarna Hitam Merah tersebut ke seseorang yang bernama SUKRI dengan harga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), uang tersebut lalu Terdakwa I bagikan ke Terdakwa II sebagai imbalan sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 saksi SULFIADI baru tiba di rumahnya di Desa Swatani Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, saksi SULFIADI kemudian memarkir 1 (satu) unit motor Yamaha Vega berwarna Hitam Merah miliknya di depan pagar rumah saksi MISBAYANI yang merupakan tetangganya dan langsung berlari ke dalam rumahnya dikarenkan pada saat itu sedang hujan deras. Lalu sekitar pukul 14.30 wita pada saat saksi SULFIADI ingin mengambil kembali motornya, ia lalu melihat bahwa 1 (satu) unit motor Yamaha Vega berwarna Hitam Merah miliknya sudah tidak ada di depan pagar rumah saksi MISBAYANI, saksi SULFIADI lalu bertanya ke saksi MISBAYANI namun saksi MISBAYANI juga tidak melihat motor tersebut. Setelah itu, saksi SULFIADI kemudian pergi melaporkan atas kehilangan motor tersebut ke kantor polisi.
  • Bahwa atas kejadian hilangnya 1 (satu) unit motor Yamaha Vega berwarna Hitam Merah tersebut pekerjaan saksi SULFIADI sebagai petani terhambat dan mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 1 (satu) unit motor Yamaha Vega berwarna Hitam Merah milik saksi SULFIADI tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi SULFIADI.

--------- Perbuatan Terdakwa I ACO dan Terdakwa II SUKRI sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya