Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Blk Damrana Binti Muin Andi Muslimin Bin Karaeng Tane Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Blk
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Damrana Binti Muin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI NURHAYATI, SH.Damrana Binti Muin
2Hamzah, S.Hi.Damrana Binti Muin
Tergugat
NoNama
1Andi Muslimin Bin Karaeng Tane
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Kembali objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong ;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat  yang tidak memberi hasil objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum ;
  4. Menghukum Tergugat membayar sekaligus akan kerugian sebesar Rp.73.000.000,- kepada Penggugat ;
  5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak