| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 36/Pid.B/2026/PN Blk | 1.ANDI ICHLAZUL AMAL, S.H. 2.MUHAMMAD RUSYDI ASHRI, S.H. |
EDI HARJO SYAM Als ARJO Bin H. SYAMSUR SAMAD | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 36/Pid.B/2026/PN Blk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-588/P.4.22/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU : ---------Bahwa Terdakwa EDI HARJO SYAM Als ARJO Bin H. SYAMSUR SAMAD, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Februari 2025 sampai dengan bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Katangka Desa Batukaropa Kec. Rilau Ale Kab. Bulukumba atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, perbuatan yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada sekira bulan Februari 2025, ketika saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN hendak menjual 1 (satu) unit mobil merek Toyota Avanza warna Silver dengan Nomor polisi DD 1459 RP dengan Nomor rangka MHFM1BA3JBK289017, Nomor Mesin : DG90062 milik saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN, dikarenakan saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN hendak membeli mobil lain yakni mobil merek Honda Brio. Mengetahui hal tersebut, Terdakwa menawarkan kepada saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN untuk membantu menjualkan mobil milik saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN tersebut. Kemudian, pada tanggal 21 Maret 2025 sekira jam 14.00 WITA, saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN bertemu dengan Terdakwa bersama dengan Saksi ANDI ASMUL KHAERY Bin ANDI MULIADI PANGKI di rumah Terdakwa di BTN Alice Garden, Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, yang mana pada saat itu Terdakwa mengatakan bahwa "sini saya pi yang jual mobil avanzata karena banyakji channelku penjual nanti di jual dengan harga delapan puluh juta rupiah dan tidak bakalan ambilja keuntungan". Sehingga, saat itu saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN mengikuti kemauan dengan Terdakwa. Kemudian, pada jam 20.00 WITA, Terdakwa menyuruh anggotanya yaitu Saksi ASRUL SYARIFUDDIN Als ACCULU Bin SYARIFUDDIN dan Saksi ANDI IRFAN Als IPPANK Bin ANDI AMIR untuk membawa mobil saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN ke Dusun Katangka, Desa Batukaropa, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba untuk bertemu dengan calon pembeli, sedangkan saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN, saksi ANDI ASMUL KHAERY Bin ANDI MULIADI PANGKI dan Terdakwa menunggu di rumah Terdakwa. Pada saat itu, Terdakwa sempat mengatakan kepada saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN bahwa "jika saya mengurus untuk pembelian mobil dan tidak ada yang kita suka maka saya akan kembalikan danata full Nantinya". Kemudian, setelah beberapa saat Terdakwa dihubungi oleh anggotanya, sehingga Terdakwa pun menyuruh saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN untuk membawa BPKB dan STNK mobil tersebut ke Dusun Katangka, Desa Batukaropa, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba dengan mengatakan bahwa "adami pembeli mobil dan sudah sepakat dengan harga tujuh Puluh lima juta rupiah tapi tenang maki tetap saya hargai mobilta dengan harga delapan puluh juta rupiah”. Sehingga pada jam 23.00 WITA, saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN bersama-sama dengan Saksi ANDI ASMUL KHAERY Bin ANDI MULIADI PANGKI dan SUGIANTO Als ATTO Bin MUHSIN pun menuju ke daerah Dusun Katangka Desa Batukaropa, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, sedangkan Terdakwa hanya menunggu dirumahnya. Sesampainya di sana, saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN bertemu dengan saksi SAIFULLAH Als SAIFUL Bin NURDIN selaku perantara dari pembeli mobil tersebut. Setelah disetujui, pembeli kemudian membayar melalui transfer ke rekening saksi SAIFULLAH Als SAIFUL Bin NURDIN, lalu saksi SAIFULLAH Als SAIFUL Bin NURDIN mengatakan "uangnya sudah masuk ini, dimana saya mau transfer" yang mana pada saat itu saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN sempat menawarkan rekening saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN, namun pada saat itu anggota Terdakwa yakni Saksi ASRUL SYARIFUDDIN Als ACCULU Bin SYARIFUDDIN dan Saksi ANDI IRFAN Als IPPANK Bin ANDI AMIR mengatakan "disampaikan dulu ke ARJO karena katanya mau di kirim ke Rekeningya ARJO " sehingga akhirnya saksi SAIFULLAH Als SAIFUL Bin NURDIN mentransferkan uang sejumlah Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) ke rekening atas nama saksi MARKANI Binti AMBO SAKKA (istri Terdakwa), Rp. 5.000.000 ke rekening milik Terdakwa, Rp. 1.000.000 kepada saksi IRFAN, dan Rp. 5.000.000 diambil oleh saksi SAIFULLAH Als SAIFUL Bin NURDIN sendiri karena Terdakwa memiliki hutang kepada saksi SAIFULLAH Als SAIFUL Bin NURDIN, yang mana keseluruhan transaksi tersebut atas arahan dari Terdakwa. Setelah itu saksi SAIFULLAH Als SAIFUL Bin NURDIN pun mengatakan bahwa "sudahmi saya transfer" lalu membawa mobil saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN tersebut pergi bersama dengan BPKB dan STNKnya. Bahwa saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN sempat keberatan karena uang penjualan mobil tidak diserahkan kepada saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN, namun pada saat itu Terdakwa pun mengatakan kepada saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN "sudah ada uangnya di saya, besok kita pergi cek mobil brio". Bahwa pada tanggal 22 Maret 2025 saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN bersama dengan, Saksi ANDI ASMUL KHAERY Bin ANDI MULIADI PANGKI, SUGIANTO Als ATTO Bin MUHSIN dan Saksi ANDI IRFAN Als IPPANK Bin ANDI AMIR pergi mengecek mobil BRIO warna Kuning di daerah Kelurahan Tanete, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba yang mana pada saat itu saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN melihat mobil brio warna kuning tidak sesuai dengan foto yang di perlihatkan oleh Terdakwa sehingga pada saat itu saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN menyampaikan ke Terdakwa "saya tidak bisa menerima mobil ini brio kuning karena tidak sesuai dengan foto yang diperlihatkan" kemudian Terdakwa mengatakan bahwa "kukirimkanki uang tebusmi saja itu mobil karena memang mauji kutebus itu" sehingga pada saat itu Terdakwa mengirimkan uang ke rekening milik saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN sebesar Rp. 35.000.000 untuk menebus mobil Brio kuning setelah itu saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN menyerahkan uang tersebut kepada pemilik mobil brio warna kuning tersebut untuk di tebus, setelah itu saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN bersama dengan Saksi ANDI ASMUL KHAERY Bin ANDI MULIADI PANGKI menggunakan mobil tersebut pulang dan menyerahkan mobil tersebut kepada Terdakwa . Bahwa pada tanggal 25 Maret 2025 saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN kembali menghubungi Terdakwa karena Terdakwa belum memberikan mobil merek Honda Brio yang sebelumnya Terdakwa janjikan kepada saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN, kemudian Terdakwa membujuk saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN dengan cara mengajaknya untuk mengecek Mobil merek Honda Brio warna orange di daerah Dusun Katangka Desa Batukaropa Kec. Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, sesampainya di sana saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN menghendaki mobil tersebut, lalu terdakwa menganjurkan untuk memakai mobil tersebut dahulu selagi terdakwa akan mengurus dokumen kepemilikan mobil tersebut dikarenakan terdakwa mengatakan mobil tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan masih dalam penyelesaian pembayaran di pembiyaan. Kemudian saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN membawa mobil merek Honda Brio warna orange tersebut pulang ke rumah Bahwa berselang 2 minggu mobil tersebut digunakan oleh saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN, Terdakwa mengarahkan saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN untuk menyerahkan mobil tersebut kepada saksi ASRUL SYARIFUDDIN Als ACCULU Bin SYARIFUDDIN karena mobil tersebut akan diserahkan ke pembiayaan di Makassar, sehingga saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN mengikuti kemauan Terdakwa. Pada saat itu, Terdakwa menawarkan kembali mobil merek Honda Brio lainnya, Namun terdakwa meminta uang pengurusan dokumen kepemilikan kepada saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), sehingga saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN menyerahkan sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tersebut sesuai dengan arahan Terdakwa. Bahwa sekira bulan April 2025, Terdakwa menghubungi Saksi ASRUL SYARIFUDDIN Als ACCULU Bin SYARIFUDDIN untuk meminta kembali mobil merek Honda Brio warna orange yang sudah dikuasai oleh saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN karena akan diuruskan BPKB mobil tersebut yang bermasalah di pembiayaan ADIRA Makassar. Kemudian Saksi ASRUL SYARIFUDDIN Als ACCULU Bin SYARIFUDDIN bertemu dengan saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN untuk meminta biaya berupa uang jalan, lalu saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN memberikan uang kepada saksi ASRUL SYARIFUDDIN Als ACCULU Bin SYARIFUDDIN sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah). Setelah mobil tersebut diberikan ke Saksi ASRUL SYARIFUDDIN Als ACCULU Bin SYARIFUDDIN, saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN pun kembali menghubungi terdakwa untuk meminta kembali Mobil merek Honda Brio dan Terdakwa berjanji kepada saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN bahwa ada mobil merek Honda Brio warna putih namun BPKB nya berada di Kabupaten Sidrap. Saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN pun menyetujui hal tersebut dan Terdakwa mengarahkan saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN untuk mengurus BPKB mobil merek Honda Brio warna putih tersebut di Kabupaten Sidrap bersama Saksi ASRUL SYARIFUDDIN Als ACCULU Bin SYARIFUDDIN. Bahwa pada tanggal 30 April 2025 saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN bersama dengan Saksi ASRUL SYARIFUDDIN Als ACCULU Bin SYARIFUDDIN berangkat ke Kabupaten Sidrap. Pada saat itu Saksi ASRUL meminta kepada saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN biaya uang jalan sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) sehingga saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) ke Saksi ASRUL. Setelah itu saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN menuju ke Kabupaten Sidrap menggunakan mobil merek Honda Brio warna putih yang dijanjikan oleh Terdakwa. Sesampainya di Kabupaten Sidrap mobil merek Honda Brio warna putih tersebut diambil oleh orang yang diarahkan oleh Terdakwa. Bahwa pada tanggal 01 Mei 2025 BPKB mobil merek Honda Brio warna putih tersebut dibawa oleh teman Terdakwa kepada saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN untuk di perlihatkan, namun orang tersebut meminta kepada saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN uang kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai biaya penebusan BPKB tersebut, sehingga saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN memberikan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada teman Terdakwa tersebut. Setelah itu saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN menyerahkan pengurusan seluruh dokumen kepemilikan mobil merek Honda Brio warna putih tersebut ke Saksi ASRUL SYARIFUDDIN Als ACCULU Bin SYARIFUDDIN dan pulang ke Kabupaten Bulukumba. Bahwa setelah Saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN pulang ke Kabupaten Bulukumba, Terdakwa tidak pernah memberikan uang hasil penjualan mobil Merek Toyota Avanza warna Silver dengan Nomor polisi DD 1459 RP dengan Nomor rangka MHFM1BA3JBK289017, Nomor Mesin : DG90062 milik saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN kepada saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN dan Terdakwa tidak pernah memberikan mobil yang sesuai dengan perkataan terdakwa. Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN mengalami kerugian yang terdiri dari uang hasil penjualan mobil Merek Toyota Avanza warna Silver dengan Nomor polisi DD 1459 RP dengan Nomor rangka MHFM1BA3JBK289017, Nomor Mesin : DG90062 milik saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN dan biaya-biaya lainnya sesuai dengan arahan Terdakwa setidak-tidaknya sejumlah Rp. 71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah).
---------Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 486 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------------
KEDUA ---------Bahwa Terdakwa EDI HARJO SYAM Als ARJO Bin H. SYAMSUR SAMAD, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Februari 2025 sampai dengan bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Katangka Desa Batukaropa Kec. Rilau Ale Kab. Bulukumba atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, dipidana karena penipuan, perbuatan yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada sekira bulan Februari 2025, ketika saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN hendak menjual 1 (satu) unit mobil merek Toyota Avanza warna Silver dengan Nomor polisi DD 1459 RP dengan Nomor rangka MHFM1BA3JBK289017, Nomor Mesin : DG90062 milik saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN, dikarenakan saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN hendak membeli mobil lain yakni mobil merek Honda Brio. Mengetahui hal tersebut, Terdakwa menawarkan kepada saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN untuk membantu menjualkan mobil milik saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN tersebut. Kemudian, pada tanggal 21 Maret 2025 sekira jam 14.00 WITA, saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN bertemu dengan Terdakwa bersama dengan Saksi ANDI ASMUL KHAERY Bin ANDI MULIADI PANGKI di rumah Terdakwa di BTN Alice Garden, Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, yang mana pada saat itu Terdakwa mengatakan bahwa "sini saya pi yang jual mobil avanzata karena banyakji channelku penjual nanti di jual dengan harga delapan puluh juta rupiah dan tidak bakalan ambilja keuntungan". Sehingga, saat itu saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN mengikuti kemauan dengan Terdakwa. Kemudian, pada jam 20.00 WITA, Terdakwa menyuruh anggotanya yaitu Saksi ASRUL SYARIFUDDIN Als ACCULU Bin SYARIFUDDIN dan Saksi ANDI IRFAN Als IPPANK Bin ANDI AMIR untuk membawa mobil saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN ke Dusun Katangka, Desa Batukaropa, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba untuk bertemu dengan calon pembeli, sedangkan saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN, saksi ANDI ASMUL KHAERY Bin ANDI MULIADI PANGKI dan Terdakwa menunggu di rumah Terdakwa. Pada saat itu, Terdakwa sempat mengatakan kepada saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN bahwa "jika saya mengurus untuk pembelian mobil dan tidak ada yang kita suka maka saya akan kembalikan danata full Nantinya". Kemudian, setelah beberapa saat Terdakwa dihubungi oleh anggotanya, sehingga Terdakwa pun menyuruh saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN untuk membawa BPKB dan STNK mobil tersebut ke Dusun Katangka, Desa Batukaropa, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba dengan mengatakan bahwa "adami pembeli mobil dan sudah sepakat dengan harga tujuh Puluh lima juta rupiah tapi tenang maki tetap saya hargai mobilta dengan harga delapan puluh juta rupiah”. Sehingga pada jam 23.00 WITA, saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN bersama-sama dengan Saksi ANDI ASMUL KHAERY Bin ANDI MULIADI PANGKI dan SUGIANTO Als ATTO Bin MUHSIN pun menuju ke daerah Dusun Katangka Desa Batukaropa, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, sedangkan Terdakwa hanya menunggu dirumahnya. Sesampainya di sana, saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN bertemu dengan saksi SAIFULLAH Als SAIFUL Bin NURDIN selaku perantara dari pembeli mobil tersebut. Setelah disetujui, pembeli kemudian membayar melalui transfer ke rekening saksi SAIFULLAH Als SAIFUL Bin NURDIN, lalu saksi SAIFULLAH Als SAIFUL Bin NURDIN mengatakan "uangnya sudah masuk ini, dimana saya mau transfer" yang mana pada saat itu saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN sempat menawarkan rekening saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN, namun pada saat itu anggota Terdakwa yakni Saksi ASRUL SYARIFUDDIN Als ACCULU Bin SYARIFUDDIN dan Saksi ANDI IRFAN Als IPPANK Bin ANDI AMIR mengatakan "disampaikan dulu ke ARJO karena katanya mau di kirim ke Rekeningya ARJO " sehingga akhirnya saksi SAIFULLAH Als SAIFUL Bin NURDIN mentransferkan uang sejumlah Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) ke rekening atas nama saksi MARKANI Binti AMBO SAKKA (istri Terdakwa), Rp. 5.000.000 ke rekening milik Terdakwa, Rp. 1.000.000 kepada saksi IRFAN, dan Rp. 5.000.000 diambil oleh saksi SAIFULLAH Als SAIFUL Bin NURDIN sendiri karena Terdakwa memiliki hutang kepada saksi SAIFULLAH Als SAIFUL Bin NURDIN, yang mana keseluruhan transaksi tersebut atas arahan dari Terdakwa. Setelah itu saksi SAIFULLAH Als SAIFUL Bin NURDIN pun mengatakan bahwa "sudahmi saya transfer" lalu membawa mobil saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN tersebut pergi bersama dengan BPKB dan STNKnya. Bahwa saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN sempat keberatan karena uang penjualan mobil tidak diserahkan kepada saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN, namun pada saat itu Terdakwa pun mengatakan kepada saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN "sudah ada uangnya di saya, besok kita pergi cek mobil brio". Bahwa pada tanggal 22 Maret 2025 saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN bersama dengan, Saksi ANDI ASMUL KHAERY Bin ANDI MULIADI PANGKI, SUGIANTO Als ATTO Bin MUHSIN dan Saksi ANDI IRFAN Als IPPANK Bin ANDI AMIR pergi mengecek mobil BRIO warna Kuning di daerah Kelurahan Tanete, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba yang mana pada saat itu saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN melihat mobil brio warna kuning tidak sesuai dengan foto yang di perlihatkan oleh Terdakwa sehingga pada saat itu saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN menyampaikan ke Terdakwa "saya tidak bisa menerima mobil ini brio kuning karena tidak sesuai dengan foto yang diperlihatkan" kemudian Terdakwa mengatakan bahwa "kukirimkanki uang tebusmi saja itu mobil karena memang mauji kutebus itu" sehingga pada saat itu Terdakwa mengirimkan uang ke rekening milik saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN sebesar Rp. 35.000.000 untuk menebus mobil Brio kuning setelah itu saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN menyerahkan uang tersebut kepada pemilik mobil brio warna kuning tersebut untuk di tebus, setelah itu saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN bersama dengan Saksi ANDI ASMUL KHAERY Bin ANDI MULIADI PANGKI menggunakan mobil tersebut pulang dan menyerahkan mobil tersebut kepada Terdakwa . Bahwa pada tanggal 25 Maret 2025 saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN kembali menghubungi Terdakwa karena Terdakwa belum memberikan mobil merek Honda Brio yang sebelumnya Terdakwa janjikan kepada saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN, kemudian Terdakwa membujuk saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN dengan cara mengajaknya untuk mengecek Mobil merek Honda Brio warna orange di daerah Dusun Katangka Desa Batukaropa Kec. Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, sesampainya di sana saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN menghendaki mobil tersebut, lalu terdakwa menganjurkan untuk memakai mobil tersebut dahulu selagi terdakwa akan mengurus dokumen kepemilikan mobil tersebut dikarenakan terdakwa mengatakan mobil tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan masih dalam penyelesaian pembayaran di pembiyaan. Kemudian saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN membawa mobil merek Honda Brio warna orange tersebut pulang ke rumah Bahwa berselang 2 minggu mobil tersebut digunakan oleh saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN, Terdakwa mengarahkan saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN untuk menyerahkan mobil tersebut kepada saksi ASRUL SYARIFUDDIN Als ACCULU Bin SYARIFUDDIN karena mobil tersebut akan diserahkan ke pembiayaan di Makassar, sehingga saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN mengikuti kemauan Terdakwa. Pada saat itu, Terdakwa menawarkan kembali mobil merek Honda Brio lainnya, Namun terdakwa meminta uang pengurusan dokumen kepemilikan kepada saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), sehingga saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN menyerahkan sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tersebut sesuai dengan arahan Terdakwa. Bahwa sekira bulan April 2025, Terdakwa menghubungi Saksi ASRUL SYARIFUDDIN Als ACCULU Bin SYARIFUDDIN untuk meminta kembali mobil merek Honda Brio warna orange yang sudah dikuasai oleh saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN karena akan diuruskan BPKB mobil tersebut yang bermasalah di pembiayaan ADIRA Makassar. Kemudian Saksi ASRUL SYARIFUDDIN Als ACCULU Bin SYARIFUDDIN bertemu dengan saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN untuk meminta biaya berupa uang jalan, lalu saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN memberikan uang kepada saksi ASRUL SYARIFUDDIN Als ACCULU Bin SYARIFUDDIN sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah). Setelah mobil tersebut diberikan ke Saksi ASRUL SYARIFUDDIN Als ACCULU Bin SYARIFUDDIN, saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN pun kembali menghubungi terdakwa untuk meminta kembali Mobil merek Honda Brio dan Terdakwa berjanji kepada saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN bahwa ada mobil merek Honda Brio warna putih namun BPKB nya berada di Kabupaten Sidrap. Saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN pun menyetujui hal tersebut dan Terdakwa mengarahkan saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN untuk mengurus BPKB mobil merek Honda Brio warna putih tersebut di Kabupaten Sidrap bersama Saksi ASRUL SYARIFUDDIN Als ACCULU Bin SYARIFUDDIN. Bahwa pada tanggal 30 April 2025 saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN bersama dengan Saksi ASRUL SYARIFUDDIN Als ACCULU Bin SYARIFUDDIN berangkat ke Kabupaten Sidrap. Pada saat itu Saksi ASRUL meminta kepada saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN biaya uang jalan sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) sehingga saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) ke Saksi ASRUL. Setelah itu saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN menuju ke Kabupaten Sidrap menggunakan mobil merek Honda Brio warna putih yang dijanjikan oleh Terdakwa. Sesampainya di Kabupaten Sidrap mobil merek Honda Brio warna putih tersebut diambil oleh orang yang diarahkan oleh Terdakwa. Bahwa pada tanggal 01 Mei 2025 BPKB mobil merek Honda Brio warna putih tersebut dibawa oleh teman Terdakwa kepada saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN untuk di perlihatkan, namun orang tersebut meminta kepada saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN uang kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai biaya penebusan BPKB tersebut, sehingga saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN memberikan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada teman Terdakwa tersebut. Setelah itu saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN menyerahkan pengurusan seluruh dokumen kepemilikan mobil merek Honda Brio warna putih tersebut ke Saksi ASRUL SYARIFUDDIN Als ACCULU Bin SYARIFUDDIN dan pulang ke Kabupaten Bulukumba. Bahwa setelah Saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN pulang ke Kabupaten Bulukumba, Terdakwa tidak pernah memberikan uang hasil penjualan mobil Merek Toyota Avanza warna Silver dengan Nomor polisi DD 1459 RP dengan Nomor rangka MHFM1BA3JBK289017, Nomor Mesin : DG90062 milik saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN kepada saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN dan Terdakwa tidak pernah memberikan mobil yang sesuai dengan perkataan terdakwa. Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN mengalami kerugian yang terdiri dari uang hasil penjualan mobil Merek Toyota Avanza warna Silver dengan Nomor polisi DD 1459 RP dengan Nomor rangka MHFM1BA3JBK289017, Nomor Mesin : DG90062 milik saksi HAERUL ASHABI SAPAR Als RULI Bin SAPARUDDIN dan biaya-biaya lainnya sesuai dengan arahan Terdakwa setidak-tidaknya sejumlah Rp. 71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah).
---------Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 492 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
