Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa sita jaminan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba terhadap objek sengketa adalah sah dan berharga;
- Menyatakan sebidang tanah kebun dengan luas kurang lebih 6.200 M2, Nomor Obyek Pajak ( NOP) 73.02.040.008.000.0071.7, semula atas nama Kasa B Tjido (Nenek Para Penggugat) kemudian berubah mejadi atan nama Amir B Kasa (ayah Penggugat I, II, dan III / suami Pengugat IV) pada tahun 2000 sampai tahun 2003, terletak di dusun Tombolo, Desa Bontobarua, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, berbatas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Bontobarua - Tulekko dan kebun dahulu Cido sekarang Raba;
- Sebelah Timur berbatas dengan kebun Majid;
- Sebelah Selatan berbatas kebun Haya, Sutong danCora;
- Sebelah Barat berbatas Tanah kebun milik Baharuddin;
Adalah milik para Penggugat, yang diperoleh dari ayah Penggugat I, II, dan III / suami Pengugat IV yang bernama AMIR B KASA (almarhum);
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan tergugat menguasai objek sengketa dengan cara menanam jagung di atas lahan objek sengketa tanpa persetujuan dari pihak Amir B Kasa sebagai pemilik sah atas objek sengketa, adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechimatigedaad) dan melawan hak;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat menolak untuk menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat sebagai pemilik sah atas objek sengketa, adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechimatigedaad) dan melawan hak;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Pemberitahuan Pembayaran Objek Pajak Nomor 73.02.040.008.000.0071.7 atas nama wajib pajak AMIR B KASA yang diajukan para Pengugat sebagai bukti dalam perkara a quo adalah sah dan berharga terhadap objek sengketa perkara ini;
- Menyatakan menurut hukum bahwa apabila dalam penguasaan tanah milik para Penggugat yang menjadi objek sengketa telah terbit alas hak berupa surat keterangan, SPPT.PBB dan Sertifikat hak milik atas nama orang lain selain dari pada nama pihak para Penggugat, maka alas hak tersebut adalah cacat hukum dan tidak sah karenanya batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada para Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna dan bebas dari beban apapun juga, dan kalau dibutuhkan dengan bantuan pihak kepolisian atau alat kekuasaan negara lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|