| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 136/Pid.Sus/2026/PN Blk | 1.NUR IBNU HAJAR, SH 2.ANDI MUH. SAHIB, S.H. |
ASRUL Alias ACCUNG Bin MAHFUD | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 136/Pid.Sus/2026/PN Blk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2381/P.4.22/Enz.2/10/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU: Bahwa Terdakwa Asrul Alias Accung Bin Mahfud pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Mangga, Desa Bulu Lohe, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan Tindak Pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------
1. Barang bukti dengan kode 5502/2026/NNF berupa 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat nett 1,6427 gram milik ASRUL Als. ACCUNG Bin MAHFUD adalah benar Positif Metamfetamina 2. Barang bukti dengan kode 5503/2026/NNF berupa 1 (satu) botol urine milik ASRUL Als. ACCUNG Bin MAHFUD adalah benar Positif Metamfetamina.
Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ATAU KEDUA: Bahwa Terdakwa Asrul Alias Accung Bin Mahfud pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Mangga, Desa Bulu Lohe, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan Tindak Pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026, sekitar pukul 18.00 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bulukumba menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Mangga, Desa Bulu Lohe, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bulukumba kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 19.00 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bulukumba melihat seorang laki-laki sedang berdiri di pinggir jalan yang dalam keadaan sepi. Selanjutnya, petugas menghampiri laki-laki tersebut dan memperkenalkan diri sebagai anggota Kepolisian yang bertugas pada Satresnarkoba Polres Bulukumba. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap laki-laki tersebut. Yang dimana Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 3 (tiga) saset plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo. Selanjutnya, petugas menanyakan identitasnya laki-laki tersebut diketahui bernama Asrul Alias Accung Bin Mahfud. Selanjutnya, petugas menanyakan kepada Terdakwa Asrul Alias Accung Bin Mahfud mengenai asal narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut. Kemudian Terdakwa menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari temannya yang bernama Sdr. Erul Setiawan (DPO), yang beralamat di Dusun Mattirodeceng, Desa Bontomanal, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba. Setelah itu Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Bulukumba untuk proses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa Asrul Als. Accung Bin Mahfud tidak memiliki izin yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan terdakwa mengetahui jika perbuatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
