Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2026/PN Blk 1.NUR IBNU HAJAR, SH
2.ANDI MUH. SAHIB, S.H.
ASRUL Alias ACCUNG Bin MAHFUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2381/P.4.22/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NUR IBNU HAJAR, SH
2ANDI MUH. SAHIB, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRUL Alias ACCUNG Bin MAHFUD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:  Bahwa Terdakwa Asrul Alias Accung Bin Mahfud pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 

2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Mangga, Desa Bulu Lohe, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan Tindak Pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 17.00 Wita, Terdakwa Asrul Alias Accung Bin Mahfud yang sedang berada di rumahnya dihubungi oleh Sdr. Erul Setiawan (DPO) yang menyuruh Terdakwa pergi ke rumah Sdr. Erul Setiawan untuk mengambil paket sabu yang akan diantarkan ke suatu tempat. Kemudian. Terdakwa berangkat ke rumah Sdr. Erul setiawan yang berlamat di Dusun Mattirodeceng, Desa Bontomanai, Kec. Rilau ale, Kab. Bulukumba. Lalu, sesampainya di rumah tersebut, Terdakwa Kembali menelepon Sdr. Erul Setiawan. Yang dimana dalam percakapan telepon tersebut Terdakwa berkata “saya sudah ada di rumah ta, dimana kita simpan sabunyya?” kemudian Sdr. Erul Setiawan menjawab “ada itu saya simpan di atas pot bunga” setelah itu, Terdakwa berkata “iye adami saya dapat, di mana saya bawa ini sabu?” Sdr. Erul Setiawan menjawab “bawa itu sabu di samping Indomaret Jalan Mangga, Desa Bulu Lohe, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba adai disitu menunggu pembeliku”  lalu bahwa Terdakwa mengambil paket sabu tersebut. Kemudian, pada pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa tiba di samping Indomaret yang beralamat di Jalan Mangga, Desa Bulu Lohe, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba. Yang dimana pada lokasi Tersebut Terdakwa mendapati seseorang yang tidak terdakwa kenal yang langsung bertanya kepada Terdakwa dengan berkata “adami kita bawa bahan (sabu)?” laluTerdakwa menjawab “iya ada saya bawa, sudahmi kita transfer ke Sdr. Erul Setiawan?” kemudian orang tersebut berkata “saya belum mentransfer sabunya”. Setelah itu, Terdakwa dihampiri oleh beberapa orang dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bulukumba yang langsung melakukan penggeledahan badan kepada Terdakwa yang dimana pada penggeledahan tersebut ditemukan 3 (tiga) saset plastik benig berisi sabu dan 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo. Setelah itu Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Bulukumba untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2035 / NNF / V / 2026 tanggal 25 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh 2025 oleh pemeriksa Kompol Surya Pranowo, S.Si, M.Si dan Iptu Apt. Eka Agustiani, S.Si dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan  AKBP Asmawati, S.H., M.Kes dengan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa :

1. Barang bukti dengan kode 5502/2026/NNF berupa 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat nett 1,6427 gram milik ASRUL Als. ACCUNG Bin MAHFUD adalah benar Positif Metamfetamina

2. Barang bukti dengan kode 5503/2026/NNF berupa 1 (satu) botol urine milik ASRUL Als. ACCUNG Bin MAHFUD adalah benar Positif Metamfetamina.

  • Metamfetamina terdaftar dalam Golongan l Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa Asrul Alias Accung Bin Mahfud tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
  • Terdakwa Asrul Alias Accung Bin Mahfud mengetahui jika perbuatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia

Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

ATAU KEDUA:

Bahwa Terdakwa Asrul Alias Accung Bin Mahfud pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Mangga, Desa Bulu Lohe, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan Tindak Pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------

Bahwa pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026, sekitar pukul 18.00 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bulukumba menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Mangga, Desa Bulu Lohe, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bulukumba kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 19.00 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bulukumba melihat seorang laki-laki sedang berdiri di pinggir jalan yang dalam keadaan sepi. Selanjutnya, petugas menghampiri laki-laki tersebut dan memperkenalkan diri sebagai anggota Kepolisian yang bertugas pada Satresnarkoba Polres Bulukumba. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap laki-laki tersebut. Yang dimana Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 3 (tiga) saset plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo. Selanjutnya, petugas menanyakan identitasnya laki-laki tersebut diketahui bernama Asrul Alias Accung Bin Mahfud. Selanjutnya, petugas menanyakan kepada Terdakwa Asrul Alias Accung Bin Mahfud mengenai asal narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut.  Kemudian Terdakwa menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari temannya yang bernama Sdr. Erul Setiawan (DPO), yang beralamat di Dusun Mattirodeceng, Desa Bontomanal, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba. Setelah itu Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Bulukumba untuk proses lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2035 / NNF / V / 2026 tanggal 25 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh 2025 oleh pemeriksa Kompol Surya Pranowo, S.Si, M.Si dan Iptu Apt. Eka Agustiani, S.Si dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan  AKBP Asmawati, S.H., M.Kes dengan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa :
  1. Barang bukti dengan kode 5502/2026/NNF berupa 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat nett 1,6427 gram milik ASRUL Als. ACCUNG Bin MAHFUD adalah benar Positif Metamfetamina.
  2. Barang bukti dengan kode 5503/2026/NNF berupa 1 (satu) botol urine milik ASRUL Als. ACCUNG Bin MAHFUD adalah benar Positif Metamfetamina.
  • Metamfetamina terdaftar dalam Golongan l Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Bahwa Terdakwa Asrul Als. Accung Bin Mahfud tidak memiliki izin yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan terdakwa mengetahui jika perbuatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia

Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya