Bahwa benar Pada hari Kamis tanggal 09 Nopember 2023, sekitar Pukul 17.00 Wita, tepatnya di rumah Tersangka Lk. ARFAN Als APPAN Bin AMILUDDIN yang terjadi di Jl. Sungai Balantieng Kel. Kasimpureng Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba di mana tim patroli perintis presisi polres bulukumba dan gabungan polsek ujung bulu menemukan tersangka menguasai, menyimpan dan menjual minuman keras jenis ballo.
Bahwa Perbuatan yang di lakukan oleh Tersangka Lk. ARFAN Als APPANG Bin AMILUDDIN dengan cara menguasai, menyimpan dan menjual minuman keras jenis ballo dan di temukan langsung oleh tim patroli perintis presisi polres bulukumba dan gabungan polsek ujung bulu polres bulukumba yang terjadi di Jl. Sungai Balantieng Kel. Kasimpuren Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba dan dari tangan tersangka di temukan barang bukti sebanyak 1 (satu) liter minuman keras jenis ballo yang mana di jual sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) setiap liternya. -------------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian Tersangka Lk. ARFAN Als APPANG Bin AMILUDDIN, Dapat di sangka melakukan perbuatan Pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 03 TAHUN 2002 Tentang LARANGAN, PENGAWASAN, PENERTIBAN, PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Pasal 22. Sehingga dapat di ajukan Ke Persidangan sebagaimana di maksud dalam Pasal 22 Perda No. 03 Tahun 2002.
|