Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Pra-Peradilan dari PARA PEMOHON untuk seluruhnya.;
- Menyatakan Tindakan TERMOHON yang menetapkan PARA PEMOHON sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Pasal 170 Ayat (1) Subs 351 Ayat (1) KUHP Jo. 55 Ayat 1 Ke-1, berdasarkan SURAT KETETAPAN Nomor : S.Tap/415.a/VI/Res.1.16/2022/Reskrim tertanggal 27 Juni 2022 untuk Sdr. IRFAN EFENDI, SH Als IRFAN Bin H. BAHARUDDIN dan SURAT KETETAPAN Nomor : S.Tap/415.b/VI/Res.1.16/2022/Reskrim tertanggal 27 Juni 2022 untuk Sdri. IDA SURIYANI Als PUNGKI Binti H.BAHARUDDIN, Laporan Polisi Nomor : LP / B / 346 / V / 2022 / SPKT / POLRES BULUKUMBA / POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 23 Mei 2022 atas nama Pelapor RISKA WAHYUNI yang ditandatangani oleh TERMOHON adalah Tidak Sah.;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / 415 / VI / 2022 / Reskrim tanggal 21 Juni 2022, atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 346 / V / 2022 / SPKT / POLRES BULUKUMBA / POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 23 Mei 2022 adalah Tidak Sah dengan segala akibat hukumnya.;
- Memerintahkan TERMOHON maupun TURUT TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap PARA PEMOHON (IRFAN EFENDI, SH Als IRFAN Bin H. BAHARUDDIN dan IDA SURIYANI Als PUNGKI Binti H.BAHARUDDIN) berdasarkan : Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / 415 / VI / 2022 / Reskrim tanggal 21 Juni 2022, atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 346 / V / 2022 / SPKT / POLRES BULUKUMBA / POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 23 Mei 2022 atas nama PELAPOR yang ditandatangani oleh TERMOHON.;
- Membebankan biaya yang timbul sesuai dengan Perundang-udangan yang berlaku.;
DAN/ATAU
Apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |