Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
189/Pdt.P/2026/PN Blk Burhan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 189/Pdt.P/2026/PN Blk
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Burhan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan Nama Orang Tua (Ayah) Anak Pemohon pada Kartu Keluarga pemohon dan Pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Atas Nama IRFAN dan MITA ANGRAENI terhadap Perkataan “Nama IBRAHIM” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Nama BURHAN’’;
  3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak