| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 135/Pid.Sus/2025/PN Blk | 1.Agusjayanto, S.H.,M.H. 2.Nur Nurahmat Ishak, S.H. 3.MUHAMMAD RUSYDI ASHRI, S.H. 4.ARDIL ANZANI, S.H. |
SUDARMAN Bin H. ANDI SUDIRMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Nov. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||
| Nomor Perkara | 135/Pid.Sus/2025/PN Blk | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Nov. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 3109 /P.4.22/Enz.2/11/2025 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa SUDARMAN Bin H. ANDI SUDIRMAN pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira jam 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 bertempat di Jannaya Desa Lembanna Kec.Kajang Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba berwenang mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------- Bermula pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 pukul 17.00 Wita ketika terdakwa akan mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang mana terdakwa sudah 5 kali melakukan pembelian narkotika jenis sabu ke Ardi (DPO) selanjutnya kembali mendatangi rumah ARDI (DPO) yang tidak jauh dari rumahnya untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah mendapatkan 1 paket sabu tersebut, terdakwa lalu pulang kerumahnya, selanjutnya pada pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 pukul 19.00 Wita, rumah terdakwa didatangi oleh tim Opsnal Unit II (Dua) Sat Res Narkoba Polres Bulukumba yang mendapat informasi dari Masyarakat tentang maraknya penyalahgunaan narkotika di Desa Lembanna dimana melakukan penyergapan kedalam rumah terdakwa lalu menemukan keberadaan terdakwa, kemudian melakukan penggeledahan dan mendapatkan 1 sachet sabu yang disimpan pada saku celana terdakwa, setelah itu terdakwa dibawa ke Polres Bulukumba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; Bahwa berdasarkan berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Sulawesi selatan dimana menerangkan pada pokoknya 1 sachet Palstik bening Nomor : LAB : 2796/NNF/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025 yang berkesimpulan 1 (satu) sachet Kristal bening dengan berat Netto 0,1793 gram (setelah dilakukan pemeriksaan sisa 0,1289 gram) dan 1 botol urin milik Terdakwa; Positif mengandung Metamfetamina;-------------- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;-------------------------------------------------------------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;----------------------------- -----------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------- KEDUA Bahwa Terdakwa SUDARMAN Bin H. ANDI SUDIRMAN pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira jam 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 bertempat di Jannaya Desa Lembanna Kec.Kajang Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba berwenang mengadili perkara ini yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -- Bermula pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira jam 17.00 Wita ketika terdakwa akan mengkonsumsi narkotika jenis sabu, kemudian mendatangi rumah ARDI (DPO)yang tidak jauh dari rumahnya untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.300.000,- setelah mendapatkan 1 paket sabu tersebut terdakwa lalu pulang kerumahnya, selanjutnya pada pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira jam 19.00 Wita, rumah terdakwa didatangi oleh tim Opsnal Unit II (Dua) Sat Res Narkoba Polres Bulukumba yang mendapat informasi dari Masyarakat tentang maraknya penyalahgunaan narkotika di Desa Lembanna dimana melakukan penyergapan kedalam rumah terdakwa lalu menemukan keberadaan terdakwa, kemudian melakukan penggeledahan dan mendapatkan 1 sachet sabu yang disimpan pada saku celana terdakwa, setelah itu terdakwa dibawa ke Polres Bulukumba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;------------ Bahwa berdasarkan berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Sulawesi selatan dimana menerangkan pada pokoknya 1 sachet Palstik bening Nomor : Nomor : LAB : 2796/NNF/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025 yang berkesimpulan 1 (satu) sachet Kristal bening dengan berat Netto 0,1793 gram (setelah dilakukan pemeriksaan sisa 0,1289 gram) dan 1 botol urin milik Terdakwa; Positif mengandung Metamfetamina;------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;--------------------------------------------------------------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ------------------- -----------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------- KETIGA Bahwa Terdakwa SUDARMAN Bin H. ANDI SUDIRMAN pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira jam 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 bertempat di Jannaya Desa Lembanna Kec.Kajang Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba berwenang mengadili perkara ini, setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------- Bermula pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira jam 17.00 Wita, ketika terdakwa akan mengkonsumsi narkotika jenis sabu, kemudian mendatangi rumah ARDI (DPO)yang tidak jauh dari rumahnya untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.300.000,- setelah mendapatkan 1 paket sabu tersebut terdakwa lalu pulang kerumahnya, selanjutnya pada waktu dan tempat tersebut diatas, rumah terdakwa didatangi oleh tim Opsnal Unit II (Dua) Sat Res Narkoba Polres Bulukumba yang mendapat informasi dari Masyarakat tentang maraknya penyalahgunaan narkotika di Desa Lembanna dimana melakukan penyergapan kedalam rumah terdakwa lalu menemukan keberadaan terdakwa, kemudian melakukan penggeledahan dan mendapatkan 1 sachet sabu yang disimpan pada saku celana terdakwa, setelah itu terdakwa dibawa ke Polres Bulukumba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terdakwa terakhir kali mengkonsumsi Narkotika Jenis sabu tersebut 1 minggu sebelum ditangkap;----------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Sulawesi selatan dimana menerangkan pada pokoknya 1 sachet Palstik bening Nomor : LAB : 2796/NNF/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025 yang berkesimpulan 1 (satu) sachet Kristal bening dengan berat Netto 0,1793 gram (setelah dilakukan pemeriksaan sisa 0,1289 gram) dan 1 botol urin milik Terdakwa; Positif mengandung Metamfetamina;-------------- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah dalam hal untuk menggunakan/mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu, yang mana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;---------------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
