Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Perubahan Nama, Tempat Lahir Dan Nama Orang Tua Pada Kartu Keluarga Nomor: 7302050506070424, Kutipan Akta Kelahiaran Nomor: 299/CS/I/2014 Dan Kartu Tanda Penduduk NIK: 7302054202020003 atas nama ROSFINA terhadap Perkataan “ROSFINA tempat tanggal lahir di Tugondeng, 02 Februari 2002 dan Nama Orang Tua Atas Nama MUH.ANSAR” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “ROSPINA tempat tanggal lahir di Bulukumba, 02 Februari 2002 dan Nama Orang Tua Atas Nama ANSAR” sebagaimana yang tertulis pada Surat Keterangan Beda Nama Nomor: 10/SKBN/I/2025 dari Kantor Desa Pataro tertanggal 14 Januari 2025, Ijazah Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2023/2014 Nomor: DN-19 Dd 0084492, Ijazah Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2016/2017 Nomor: DN-19 DI/13 0024343, Ijazah Sekolah Menengah Atas Peminatan Matematika Dan Ilmu Pengetahuan Alam Tahun Pelajaran 2019/2020 dan Surat Keterangan Lulus Nomor: 419/FKIP/III.3/AU/F/2024 yang tertulis atas nama ROSPINA tempat tanggal lahir di Bulukumba, 02 Februari 2002 dan Nama Orang Tua Atas Nama ANSAR;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|