Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2024/PN Blk 1.NORA DWI PUSPITASARI, SH
2.DAMARYANTI FISIKO DEWI, S.H
3.DEDY CHAIDIRYANTO, SH., MH
4.AGUSJAYANTO, S.H.,M.H.
Rahma Binti H Rifai Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2024/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-788/P.4.22/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NORA DWI PUSPITASARI, SH
2DAMARYANTI FISIKO DEWI, S.H
3DEDY CHAIDIRYANTO, SH., MH
4AGUSJAYANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rahma Binti H Rifai[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ASRIANTO, S.H., M.H.Rahma Binti H Rifai
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

“Bahwa Terdakwa RAHMA BINTI H RIFAI pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekitar jam 18.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat rumah kos yang beralamat di Jalan Serikaya Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekitar jam 18.00 wita, terdakwa sedang berada di rumah kos yang beralamat di Jalan Serikaya Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan Dimana pada saat itu saksi Hendra navriadi mendatangi terdakwa lalu meminta uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dengan alasan ingin membeli alat motor sehingga pada saat itu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Hendra navriadi setelah itu saksi Hendra navriadi meminjam handphone milik terdakwa lalu membawa handphone tersebut keluar rumah kosan tidak tahu kemana, selanjutnya sekitar jam 20.50 wita saksi Hendra navriadi kembali kerumah kos milik terdakwa lalu mengembalikan handphone milik terdakwa tersebut dan pada saat itu saksi Hendra navriadi langsung memperlihatkan 1 (satu) saset narkotika golongan 1 jenis metamfetamina/shabu kepada terdakwa sambil berkata “bukan alat motot yang saya beli tapi ini shabu” lalu terdakwa berkata “ih ini pembohong, coba saya lihat itu” lalu saksi Hendra memberikan narkotika golongan 1 jenis metamfetamina tersebut kepada terdakwa  lalu terdakwa berkata “oh begini ini na 500 ribu harganya” namun karena pada saat itu saksi Hendra hendak buang air sehingga saksi Hendra pergi menuju kekamar mandi selanjutnya sekitar jam 20.00 wita saksi Risno dan saksi Ali Agus bersama dengan anggota satuan narkoba polres bulukumba lainnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa saksi Hendra navriadi sering mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis metamfetamina/shabu sehingga pada saat itu saksi Risno dan saksi Ali Agus Bersama dengan anggota satuan narkoba polres bulukumba melakukan rangkaian penyelidikan sehingga diperoleh informasi bahwa saksi Hendra navriadi sedang berada salah satu rumah kos-kosan yang terletak di Jalan Serikaya Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumbadan pada saat itu saksi Risno dan saksi Ali Agus Bersama dengan anggota satuan narkoba polres bulukumba langsung menuju ke rumah kos tersebut dan sesampainya disana saksi Risno dan saksi Ali Agus Bersama dengan anggota satuan narkoba polres bulukumba menemukan terdakwa berada didalam kamar bersama dengan saksi Hendra dan saksi Risno dan saksi Ali Agus Bersama dengan anggota satuan narkoba polres bulukumba juga menemukan 1 (satu) saset narkotika golongan 1 jenis metamfetamina/shabu yang terletak di atas meja lalu saksi bersama dengan anggota satuan narkoba polres bulukumba menanyakan kepada terdakwa siapa pemilik dari barangbukti tersebut lalu terdakwa mengatakan bahwa 1 (satu) saset narkotika golongan 1 jenis metamfetamina/shabu tersebut adalah milik saksi Hendra navriadi dan pada saat saksi Hendra keluar dari kamar mandi saksi Risno dan saksi Ali Agus Bersama dengan anggota satuan narkoba polres bulukumba langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Hendra navriadi lalu saksi Bersama dengan anggota satuan narkoba polres bulukumba menanyakan darimana saksi Hendra navriadi mendapatkan 1 (satu) saset narkotika golongan 1 jenis metamfetamina/shabu lalu saksi Hendra navriadi menjawab bahwa shabu tersebut saksi Hendra peroleh dari ASPAR (Dpo) yang beralamat di bantaeng dengan cara membeli seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) selanjunya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan kami bawa ke kantor sat narkoba guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak pernah membeli, menjual, memiliki ataupun mengkonsumsi narkotika golongan I jenis metamfetamina/shabu.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin ataupun rekomendasi dari kementerian kesehatan ataupun dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, ataupun menyediakan narkotika golongan I jenis metamfetamina (shabu);
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor LAB : 0293/NNF/I/2024 tanggal 24 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboraturium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI,SH.,M.Kes dengan hasil pemeriksan disimpulkan bahwa :
  • Barang bukti dengan kode 0685/2024/NNF 1 (satu) saset plastik berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,9771 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,9459 gram, Positif Metamfetamina;
  • Barang bukti dengan kode 0686/2023/NNF 1 (satu) botol plastik berisi urine milik HENDRA NAVRIADI, Positif  Metamfetamina;
  • Barang bukti dengan kode 0687/2023/NNF 1 (satu) botol plastik berisi urine milik RAHMA BINTI H.RIFAI, Negarif  Metamfetamina;

 

Perbuatan Terdakwa RAHMA BINTI H RIFAI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

“Bahwa Terdakwa RAHMA BINTI H RIFAI pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekitar jam 18.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat rumah kos yang beralamat di Jalan Serikaya Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 111, pasal 112, pasal 113, pasal 114, pasal 115, pasal 116, pasal 117, pasal 118, pasal 119, pasal 120, pasal 121, pasal 122, pasal 124, pasal 125, pasal 126, pasal 127 ayat (1), pasal 128 ayat (1) dan pasal 129”, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekitar jam 18.00 wita, terdakwa sedang berada di rumah kos yang beralamat di Jalan Serikaya Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan Dimana pada saat itu saksi Hendra navriadi mendatangi terdakwa lalu meminta uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dengan alasan ingin membeli alat motor sehingga pada saat itu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Hendra navriadi setelah itu saksi Hendra navriadi meminjam handphone milik terdakwa lalu membawa handphone tersebut keluar rumah kosan tidak tahu kemana, selanjutnya sekitar jam 20.50 wita saksi Hendra navriadi kembali kerumah kos milik terdakwa lalu mengembalikan handphone milik terdakwa tersebut dan pada saat itu saksi Hendra navriadi langsung memperlihatkan 1 (satu) saset narkotika golongan 1 jenis metamfetamina/ shabu kepada terdakwa sambil berkata “bukan alat motot yang saya beli tapi ini shabu” lalu terdakwa berkata “ih ini pembohong, coba saya lihat itu” lalu saksi Hendra memberikan narkotika golongan 1 jenis metamfetamina tersebut kepada terdakwa  lalu terdakwa berkata “oh begini ini na 500 ribu harganya” namun karena pada saat itu saksi Hendra hendak buang air sehingga saksi Hendra pergi menuju kekamar mandi selanjutnya sekitar jam 20.00 wita saksi Risno dan saksi Ali Agus bersama dengan anggota satuan narkoba polres bulukumba lainnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa saksi Hendra navriadi sering mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis metamfetamina/shabu sehingga pada saat itu saksi Risno dan saksi Ali Agus Bersama dengan anggota satuan narkoba polres bulukumba melakukan rangkaian penyelidikan sehingga diperoleh informasi bahwa saksi Hendra navriadi sedang berada salah satu rumah kos-kosan yang terletak di Jalan Serikaya Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumbadan pada saat itu saksi Risno dan saksi Ali Agus Bersama dengan anggota satuan narkoba polres bulukumba langsung menuju ke rumah kos tersebut dan sesampainya disana saksi Risno dan saksi Ali Agus Bersama dengan anggota satuan narkoba polres bulukumba menemukan terdakwa berada didalam kamar bersama dengan saksi Hendra dan saksi Risno dan saksi Ali Agus Bersama dengan anggota satuan narkoba polres bulukumba juga menemukan 1 (satu) saset narkotika golongan 1 jenis metamfetamina/shabu yang terletak di atas meja lalu saksi bersama dengan anggota satuan narkoba polres bulukumba menanyakan kepada terdakwa siapa pemilik dari barangbukti tersebut lalu terdakwa mengatakan bahwa 1 (satu) saset narkotika golongan 1 jenis metamfetamina/shabu tersebut adalah milik saksi Hendra navriadi dan pada saat saksi Hendra keluar dari kamar mandi saksi Risno dan saksi Ali Agus Bersama dengan anggota satuan narkoba polres bulukumba langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Hendra navriadi lalu saksi Bersama dengan anggota satuan narkoba polres bulukumba menanyakan darimana saksi Hendra navriadi mendapatkan 1 (satu) saset narkotika golongan 1 jenis metamfetamina/shabu lalu saksi Hendra navriadi menjawab bahwa shabu tersebut saksi Hendra peroleh dari ASPAR (Dpo) yang beralamat di bantaeng dengan cara membeli seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) selanjunya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan kami bawa ke kantor sat narkoba guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak pernah membeli, menjual, memiliki ataupun mengkonsumsi narkotika golongan I jenis metamfetamina/shabu.
  • Bahwa terdakwa mengetahui apabila terdakwa mengetahui tentang adanya tindak pidana narkotika namun terdakwa tidak melaporkannya adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang;
  • Bahwa saksi mengetahui sejak lama jika saksi Hendra navriadi mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis metamfetamina/shabu namun saksi tidak melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian karena saksi Hendra merupakan teman terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor LAB : 0293/NNF/I/2024 tanggal 24 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboraturium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI,SH.,M.Kes dengan hasil pemeriksan disimpulkan bahwa :
  • Barang bukti dengan kode 0685/2024/NNF 1 (satu) saset plastik berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,9771 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,9459 gram, Positif Metamfetamina;
  • Barang bukti dengan kode 0686/2023/NNF 1 (satu) botol plastik berisi urine milik HENDRA NAVRIADI, Positif  Metamfetamina;
  • Barang bukti dengan kode 0687/2023/NNF 1 (satu) botol plastik berisi urine milik RAHMA BINTI H.RIFAI, Negarif  Metamfetamina;

 

Perbuatan Terdakwa RAHMA BINTI H RIFAI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya